POLHUKAM

Untuk Bukti di MK KIP Atam Buka Kotak Suara

Aceh Tamiang – Aceh Monitor Com (AMC). Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang . Bongkar Kotak Suara yang tersimpan di gudang KIP setempat untuk kepentingan pembuktian terkait gugatan Partai Nasdem ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/7).

“Kami harus membongkar kotak suara yang tersimpan di gudang kami dan membukanya , guna memperoleh bukti yang diminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat” ujar Ketua KIP Aceh Tamiang Ishak Ibrahim, SPd.

KPU pusat hanya meminta form C1 Plano DPR RI Dapil Aceh 2 hasil pengihitungan suara untuk 6 kampong (desa) yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang.

“Jadi, yang dibuka hanya kotak suara yang berasal dari 6 kampong tersebut saja, yaitu Kecamatan Seruway 5 kampong serta Kecamatan Karang Baru 1 Kampong,” pungkasnya.

“Karena yang digugat adalah Caleg DPR RI jadi urusannya ada di KPU Pusat. KIP Aceh Tamiang hanya menyiapkan bukti-bukti yang diminta KPU Pusat,” seru Ishak lagi. (Fin)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!