BANDA ACEH, Aceh Monitor Com- Direktorat Jenderal Pajak mengaku sudah melakukan upaya tindakan tegas kepada para wajib pajak yang menunggak pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) perorangan atau perusahaan.
Yuli kristiono,dari dirjen Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mengatakan, pihaknya sudah membuat nota kesepahaman dengan Polri dan Kejaksaan dalam hal penagihan pajak. Menurut dia, para penunggak pajak akan disandera atau ditahan oleh polisi jika tidak membayar pajak setelah jatuh tempo.
“Kita sedang ada upaya gijzeling atau penyanderaan wajib pajak yang punya tunggakan,” kata yuli krisyano di Hotel hermes palace Dalam MOU Sosialisasi Direktorat Pajak dengan Kejaksaan RI hotel Kota Banda aceh, kamis (5/11/2015).
Yuli kristiono menambahkan, selain melakukan kerja sama dengan kejati, Dirjen Pajak juga melakukan kerja sama dengan Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM serta Kejaksaan.
“Kita bekerja sama dengan Kepolisian, Kejaksaan, Lapas, serta Kemenhuk dan HAM untuk mendata kawan-kawan wajib pajak yang belum bayar. Wajib pajak yang bandel dan tidak punya iktikad baik kita sandera,” ujarnya yang di damping Kajati Aceh Tarmizi
Penahanan, menurutnya akan berlangsung selama 6 bulan.dan Saat ini, sanksi tersebut sudah berjalan di Jawa Timur.
“Di Jawa Barat sudah ada pemanggilan-pemanggilan. Kalau tidak salah, catatan kita ada 34 wajib pajak orang ataupun badan. Nilainya mencapai Rp 105 miliar dan terus bertambah,” tuturnya.
Yuli pun mengimbau masyarakat dan wajib pajak untuk segera membayar tunggakan pajak dan melaporkan SPT tahunan PPh agar tidak terjadi penahanan.
“Wajib pajak, ayo segera bayar atau ditahan di rumah tahanan. Kalau nanti ada pemanggilan, tetapi mau bayar silakan saja, tidak akan kita tahan,” imbuhnya.
“Kita akan tindak lanjuti sesuai dengan usulan. Bukan perang, melainkan lebih pada semangat untuk penagihan dan penyampaian pesan kepada wajib pajak,” tandasnya. (wen)
