SOSIAL BUDAYA AGAMA

BLT Tahap III Kembali Disalurkan di Gampong Juli Seupeng

Bireuen – Aceh Monitor Com. 56 Kepala Keluarga (KK) kembali menerima bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahap ketiga tahun anggaran 2020 Gampong Juli Seupeng Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen.

Acara penyerahan tersebut turut dihadiri Camat Juli Doly Mardian SE, MM Geuchik Gampong Seupeng Iskandar Amin, Sekretaris Desa T.Bukhari, Bripka Fadhil selaku Babinkamtibmas Gampong Juli Seupeng, anggota Babinsa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan undangan lainnya berlangsung di Meunasah Gampong setempat Selasa 14/7/2020. Siang

Disela kegiatan, Camat Juli Doly Mardian, SE MM didampingi Keuchik dan sekretaris Gampong Juli Seupeng T. Bukhari menyampaikan adapun penyerahan dana bantuan tunai tahap ke tiga kali ini merupakan bantuan yang terakhir dari program Pemerintah, maka oleh sebab itu, kita berharap masyarakat dapat menggunakannya sebaik mungkin.

“Untuk kedepan kita masih menunggu instruksi Pemerintah, dimana tim Gusus tugas pencegahan Covid-19 tingkat Kecamatan bersama Muspika dan berbagai unsur lainnya akan terus berkoordinasi dan memonev segala bentuk pelaksanaan kegiatan di setiap desa dalam Kecamatan Juli ditengah tatanan kehidupan baru (New Normal ) saat ini” ujarnya

Camat Juli Doly Mardian SE MM meminta kepada pemerintah Gampong dan masyarakat agar mematuhi himbauan dari Pemerintah daerah dalam penerapan tatanan new normal, yang dibarengi dengan peran aktif semua pihak dalam membangun serta memberdayakan ekonomi masyarakat di Gampong melalui program program yang berinovasi dan berdampak akan peningkatan ekonomi masyarakat.

Sementara itu, Geuchik Iskandar Amin yang didampingi Sekretaris Gampong Juli Seupeng mengatakan pihaknya kembali menyalurkan BLT desa kepada 56 Kepala Keluarga miskin masing-masing mendapatkan dana sebesar Rp 600 ribu.

“Penyaluran ini sudah yang ketiga kalinya Bulan April, Juni sudah kita berikan. Sekarang kami salurkan Bulan Juli untuk Tahap ke Tiga kepada 56 Kepala Keluarga ,” Kata Iskandar

Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6/2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 yang dialihkan untuk desa tanggap covid-19, Padat Karya Tunai Desa (PKDT) dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.

“Semuanya sudah sesuai dengan verivikasi data, dan berjalan dengan lancar, dengan harapan bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat ” tuturnya

Selanjutnya, Iskandar Amin menambahkan dirinya bersama perangkat desa Juli Seupeng akan terus berupaya dan berkordinasi dengan pemerintah dan Muspika Kecamatan Juli, demi terwujudnya peningkatan pembangunan di segala bidang khususnya dlingkungan masyarakat Gampong Juli Seupeng.(Duta)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!