NASIONAL

Ketua Umum Cyber ​​Indonesia Lapor Hadi Pranoto , Penemu Obat Herbal Anti Body Covid – 19 Lapor Balik

Jakarta – Aceh Monitor Com. Ketua Umum Cyber ​​Indonesia Muannas Alaidid melaporkan Anji dan Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong di akun Youtube Dunia Manji milik Anji. Laporan berlangganan Nomor: LP / 4538 / VIII / YAN.2.5 / 2020 / SPKT PMJ bertanggal 3 Agustus 2020.

Hadi merespons pelaporan itu. “Hoaksnya apa? Saya tidak paham. Dia bisa membaca dan menyimak video dengan baik. Saya melakukan penelitian dari tahun 2000, melalui Covid-19 di tahun 2019. Saya samakan genetiknya Covid-19 dengan herbal saya,” ucap dia kompilasi dihubungi Tirto, Selasa (4/8/2020).

Dia tegaskan yang ia sebutkan adalah ‘obat herbal’ bukan ‘obat penyembuh Covid’. Hadi mengaku akan mengikuti proses hukum jika polisi meminta memeriksanya. Tak hanya itu, Hadi berencana mengadukan balik pelapor.

“Saya siap laporkan balik, itu pasti. Karena telah mencemarkan nama baik saya dan mengganti karakter publik saya. Itu hak jawab saya,” tutur dia.

Lelaki yang telah disetujui telah menyiapkan tim hukum untuk menggugat materi dan imateriel. Hadi akan meminta rugi 10 miliar dolar AS karena tidak sebanding dengan yang ia dapatkan.

Ia dinilai lebih besar dari nominal gugatan. Rencana pengaduannya belum ditentukan lantaran masih menunggu hasil asesmen penyidik ​​Polda Metro Jaya.

Berkaitan dengan sematan ‘profesor’, Hadi menyatakan dia tidak pernah mendeklarasikan dirinya sebagai profesor. Ia hanya sebagai Ketua Tim Riset Herbal Antibodi Covid-19. Sematan ini dia katakan bisa saja karena kebanggaan Anji terhadap dirinya. “Melihat yang saya kerjakan, membuahkan hasil dan memberikan positif kepada saudara-saudara yang menderita Covid-19,” jelas Hadi.

Pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pun melacak rekam jejak Hadi dan mengatakan dia bukan anggota IDI dan kelompok ahli mikrobiologi tidak mengenal sosok pria tersebut. Menurut Hadi, IDI tidak perlu menyetujui perkara ini karena organisasi profesi itu dalam ranah kesehatan, mestinya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang bersuara.

Sementara dalam peraturan pemerintah, Hadi yang disetujui telah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dimaksudkan obat herbal yang aman dikonsumsi manusia dan sesuai izin yang terdaftar.

“Saya memang mengambil kerja sama dengan IDI, saya tidak ada dalam basis data IDI karena saya bukan dokter,” aku Hadi.

Dalam hal ini, dia berujar jika ingin hanya mencari solusi untuk pemerintah dan rakyat perihal penanganan Covid-19. Semua yang ia ‘wariskan’ untuk kepentingan publik. Jika hasil temuannya buruk, maka dibawa saja. Diharapkan, jika temuannya baik maka dilakukan uji klinis.

Sementara itu, menurut Ketua Umum Cyber ​​Indonesia Muannas Alaididentuan Hadi sudah ditentang oleh banyak pihak karena pengakuannya.

Tidak hanya menerima obat, lanjut Muannas, perihal swab dan tes cepat pun Hadi bilang dia punya metode dan uji yang lebih efektif dengan biaya Rp10 ribu-Rp20 ribu

“Dia menyebut ada penemuan obat, IDI sudah melakukan bantahan bahwa obat harus dilakukan uji klinis, bahkan Menkes yang membuktikan penemuan itu tidak jelas,” ujar Muannas.

Artikel 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Sementara Anji dapat dikenakan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. (Tirto)

Baca juga:

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!