Jakarta – Aceh Monitor Com. Anggota Komisi IV DPR RI, Ir. H, TA Khalid, MM mengusulkan agar Polisi Kehutanan (Polhut) hasil Rekrumen Tahun 2007 / 2008 di Aceh diangkat jadi pegawai negeri sipil (PNS).
Usulan tersebut disampaikan politisi Partai Gerindra itu dalam Rapat Kerja Komisi IV dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Dr Siti Nurbaya Bakar MSc dan jajaran Kementerian LHK, di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2020).
TA Khalid dalam rapat tersebut mengenakan “Kupiah Meukeutop” dan masker motif “Meukeutop” yang sedang populer dan ngetrend di masyarakat, mengatakan Aceh pasca damai merekrut polisi hutan untuk menjaga hutan Aceh dari aksi pembakaran hutan dan illegal loging.
“Jumlah mereka yang direkrut sampai 2000 orang. Sekarang sudah mengabdi 13 tahun samapai 2020. Bahkan Pemerintah Aceh pada 2019 pernah mau memberikan senjata kepada polisi hutan, tapi kemudian batal,” ujar TA Khalid yang juga Ketua Partai Gerindra Provinsi Aceh.
Hanya saja TA Khalid mempertanyakan dari 2000 tenaga polhut yang direkrut kemudian yang diakui hanya 200 orang, sebahagian malah sudah ada yang pensiun.
“Saya mengusulkan agar mereka bisa diangkat jadi pegawai negeri sipil, atau ASN bagaimana mekanismenya, saya tidak tahu, itu Ibu Menteri barangkali punya mekanismenya,” ujar TA Khalid.
Selain itu TA Khalid juga menyampaikan agar kegiatan padat karya di bidang kehutanan diperbanyak pada 2021, sehingga bisa membantu masyarakat perhutanan dan juga karya mereka memberi manfaat bagi kehidupan.
“Kita tidak cukup hanya berikan sembako. Tapi harus ada skema khusus dari Kementerian LHK. Kalau perlu 2021 kita perbanyak kegiatan padat karya. Dimana kelompok atau masyarakat kehutanan dibantu, juga ada manfaat,” demikian tutup TA Khalid. (*)
