Laporan : Teuku Duta.
Bireuen – Aceh Monitor com. Kegiatan Sosialisasi Qanun Aceh nomor 6 tahun 2021 tentang Jinayat, yang diprakarsai oleh Suatuan Polisi Pamong praja dan Wilayatul Hisbah Bireuen road show ke wilayah Barat Kabupaten Bireuen tepatnya di Kecamatan Pandrah, Acara yang digelar dengan Prokes ketat itu, berlangsung di Aula kantor Camat setempat, Rabu 25/8/2021.

Dalam Pidatonya Camat Pandrah, Salamuddin, S.Pd sekaligus membuka Sosialisasi Qanun No 6 tahun 2021 Aceh menyampaikan kepada seluruh peserta yang mewakili gampongnya masing-masing, hendaknya menjadikan sosialisasi ini, sebagai sarana edukasi, yang nantinya bisa dinformasikan ke masyarakat di gampongnya masing-masing tentang pemahaman qanun dimaksud.

Dijelaskannya, sosialisasi yang kali ini dipusatkan ke Kecamatan Pandrah dengan peserta dari perangkat gampong dan unsur lainnya, diharapkan kepada peserta lebih memahami Qanun Jinayath serta memahami pula pelaksanaan Syariat Islam di Aceh. “Sosialisasi bertujuan mengajak masyarakat agar dapat memahami hal-hal yang dilarang dalam Qanun, sehingga bisa menjaga diri sejak dini dari perbuatan yang dilarang,” pinta Camat Salamuddin.

Adapun Perserta yang mengikuti sosialisasi di Kecamatan Pandrah, terdiri Tgk Imum, Tuha Peut, da nada pula unsur wanita dan pemuda yang tiap gampong mengirimkan tiga perwakilan.

Sebelumnya, Kasatpol PP dan WH Kabupaten Bireuen, Chairullah Abed, SE melalui Kabid Perundang-undangan, Lidia Wati, SH mengatakan, sosialisasi qanun jinayah yang saat ini berlanjut di Kecamatan Pandrah, tetap mengandalkan pemateri yang ahli dibidang Qanun Jinayah. Pemateri yang dimaksud kannya, adalah Marzuki, S.Ag, MH dan Sarwadi, SP, M.Si, keduanya dari Satpol dan WH Propinsi Aceh.

Lanjut, Kasat seperti halnya sosialisasi di kecamatan lainnya, para peserta yang berjumlah 100 orang diharapkan dapat mengikuti sasialisasi dengan baik dan memahami dengan benar apa yang dipaparkan pemateri, yang artinya betapa pentingnya sosialisisai tersebut. Betapa tidak, sosialiasasi yang pernah dilakukan jauh sebelumnya, ternyata masih belum maksimal, sehingga berdampak minimnya tingkat pemahaman masyarakat terhadap Qanun Jinayah.

