Banda Aceh-Aceh Monitor Com.Sebanyak 584 pegawai Penyuluh KB (PKB) dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) pada BKKBN Aceh beralih status menjadi pegawai pusat.
Peralihan status PKB yang tersebar di 22 kabupaten kota di Aceh tersebut resmi beralih status menjadi pegawai pusat ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima PKB/PLKB kabupaten kota dari pemerintah daerah kepada Pemerintah Pusat di Banda Aceh, Kamis.27/07/17.
“Terhitung mulai Januari 2018 seluruh penyuluh PKB/PLKB akan menjadi pegawai pusat, sehingga segala hak dari pegawai PKB/PLKB menjadi wewenang dari pemerintah pusat, baik itu hak keuangan maupun karir,” kata Wakil Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.
Nova mengatakan meski menjadi pegawai pusat, para penyuluh tersebut nantinya masih akan tetap berkerja seperti biasa di kabupaten/kota di Aceh.
“Kami berharap dengan penyesuaian ini pembinaannya akan lebih dan skema keuangan juga dialihkan ke Pemerintah Pusat sehingga beban pendanaan kita bisa dialihkan kepada segmen lain,¿ katanya.
Perwakilan BKKBN Pusat Wahiddin mengatakan meskipun sudah menjadi pegawai pusat, pemerintah daerah masih mempunyai kewajiban untuk menyediakan biaya operasional PKB/PLKB dalam melaksanakan tugasnya, serta memanfaatkan tenaga penyuluh tersebut sesuai dengan kebutuhan daerah..
Artinya dengan dialihkan penggajian PKB dan PLKB ini ke pusat, maka pemerintah daerah bisa fokus pada pembiayaan operasional dari PKB dan PLKB ini sendiri, ujarnya.
Kepala BKKBN Aceh Muhammad Yani mengatakan jumlah penyuluh KKPBK di Aceh sebanyak 584 orang, bila dibandingkan dengan jumlah desa di Aceh yang mencapai 6000 desa lebih, maka jumlah tersebut masih sangat kurang.
Ia berharap dengan pengalihan status itu, fungsi-fungsi kontrol BKKBN terhadap penyuluh PKB dan PLKB akan lebih kuat.(Ant)
