SOSIAL BUDAYA AGAMA

DSI Bireuen Kembali Gelar Isbat Nikah

Laporan : Teuku Duta

 

 

 

 

 

 

Bireuen – Aceh Monitor.com. Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Dinas Syariat Islam (DSI) Kabupaten Bireuen turut bekerja sama dalam sebuah Tim Terpadu melibatkan, Disdukcapil, Kemenag dan Mahkamah Syariah kembali menggelar Istbat nikah, Acara tersebut diikuti oleh 120 pasangan Suami-istri serta 240 orang saksi berlangsung di Aula Serbaguna Jeunib, Kamis, 25/8/2022

Menurut informasi selain korban konflik dan masyarakat miskin, sejumlah peserta istbat juga berasal dari korban tsunami, yang akta perkawinan tercatat dalam buku nikahnya hilang pada saat bencana alam tersebut.

Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Syariat Islam Bireuen, Anwar, menyebutkan tujuan pelaksanaan Itsbat nikah adalah untuk memberikan hak masyarakat sebagai warga negara Republik Indonesia, sehingga mendapat perlindungan Hukum. Dalam hal ini, Dinas Syariat Islam (DSI) Kabupaten Bireuen melalui Nota Kesepahaman (MoU) turut bekerja sama dalam sebuah Tim Terpadu melibatkan, Disdukcapil, Kemenag dan Mahkamah Syariah setempat.

Adapun masyarakat yang mengikuti pelaksanaan Itsbat siang tadi berasal dari enam kecamatan, yakni Samalanga, Simpang Mamplam, Pandrah, Jeunieb, Peulimbang dan Kecamatan Peudada.

Lanjut Anwar menyebutkan pada masa konflik, sebagian besar masyarakat menikah di gampong selain dirumah. Namun pernikahan tersebut hanya ada saksi, mahar serta surat pernyataan dari qadhi yang menikahi. Untuk itu diperlukan sebuah dokumen kependudukan yang sah dan diakui oleh negara.

Sementara itu Ketua Mahkamah Syariah Bireuen, Syauqi, menyampaikan tujuan pelaksanaan Itsbat nikah itu menyikapi banyak masyarakat korban konflik dan masyarakat miskin yang sampai saat ini masih belum ada buku nikahnya.

“Jadi buku nikah itu sebuah dokumen kependudukan, atas dasar itu Dinas Syariat Islam dalam hal ini Pemkab Bireuen sangat merespon dan mengelar istbat nikah,” jelasnya seraya menyebut bahwa istbat nikah ini bukan kegiatan nikah ulang, tetapi nikah yang sudah pernah terjadi saat konflik nikahnya sah, lengkap dengan wali dan saksi-saksinya tapi mereka tidak punya buku nikah.

Begitupun, dalam persidangan istbat nikah ini harus di datangkan saksi, apabila saksi tidak hadir maka pengajuan akan di tolak.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!