KABAR DARI ACEH

Warga Kecamatan Jangka terima sertifikat, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

Laporan : Teuku Duta

 

 

 

 

 

 

 

Bireuen – Aceh Monitor.com. Puluhan warga dari 25 Desa dalam Kecamatan Jangka mendapatkan sertifikat tanah, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) , Acara penyerahan sertifikat dihadiri Camat Jangka Alfian S Sos yang sekaligus menyerahkan secara simbolis sertifikat PTSL kepada warga didampingi unsur Muspika disaksikanpara Keuchik dan undangan lainnya berlangsung di Aula Kantor Camat setempat. Kamis 8/9/2022.

Camat Jangka Alfian S,sos kepada Aceh monitor.com menyampaikan pihaknya bersama unsur Muspka Kecamatan Jangka sangat mendukung Program PTSL yang sedang di digalakkan Pemerintah saat ini Dimana program PTSL akan bermanfaat bagi masyarakat, Karena dengan adanya kepemilikan sertifikat secara resmi membuat masyarakat terbantu secara administratif. Selain itu, program PTSL ini dapat mempermudah masyarakat dalam memiliki sertfikat sebagai penanda kepastian hukum suatu lahan masyarakat,

Menurutnya, Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antarkeluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.

“Program Ini adalah bentuk perhatian dari pemerintah kepada masyarakat,.Mari kita dukung program pemerintah dalam hal yang membangun dan positif dengan harapan seluruh tanah diKecamatan Jangka terdaftar ” harap Camat Alfian S,Sos yang didampingi Sekcam, Juanda Abdullah

Sementara itu salah satu Keuchik dari Kecamatan Jangka mengucapkan terima kasih kepada semua pihak terutama Muspika Kecamatan jangka dan Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bireuen serta pemerintah daerah, Atas peran serta Muspika Kecamatan Jangka yang terlibat membantu dalam program ini penyerahan sertifikat tanah warganya.

“Dengan memiliki sertifikat tersebut, kita bisa menghindari dari hal-hal yang tidak diinginkan”tutupnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!