Redaksi
Banda Aceh – Aceh Monitor com.
Pengembang minta pemerintah daerah Terapkan Perpu Nomor 1 dan UU cipta kerja Tahun 2022 disektor perumahan
Pengembang sudah mulai wait dan see dalam pembangunan perumahan dengan ketidakpastian kenaikan harga material sehingga pembangunan rumah dibangun dengan menyesuaikan kemampuan konsumen jika tidak akan mempengaruhi pasar penjualan disatu sisi ada kualitas ada harga namun ini hanya beberapa saja dibangun oleh pengembang karena pasar rumah menengah keatas atau mewah sangat terbatas pembelinya apalagi pasca pandemi Covid-19.
” Untuk segmentasi menengah kebawah masi menjanjikan penjualan diharga 150 juta sampai dengan 300 juta biasa terjual 5 sampai dengan 10 unit setiap bulannya ” ungkap ketua Apersi Aceh , Afwal Winardy .MT. Sabtu ,14/01/23.
Afwal selaku koordinator paguyuban pengembang Aceh mengatakan dalam undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah bisa menekan biaya pembangunan selain harga material yang terus bergerak dimana banyak keringanan dalam pasal 31 ayat 3, 4 dan ayat 5 berbunyi besarnya nilai perolehan objek pajak paling sedikit sebesar 80 (delapan puluh juta rupiah) untuk perolehan hak pertama wajib pajak diwilayah daerah tempat Terutangnya BPHTB.
Afwal juga melihat perubahan terhadap undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan perumahan dibidang perumahan meliputi perencanaan dan perancangan rumah diubah menjadi standar, fasilitas dan utilitas perumahan merupakan kewajiban pemerintah daerah dan juga berkewajiban memberikan kemudahan bagi pengembang MBR dalam proses perizinan sesuai NSPK oleh pemerintah pusat, hunian berimbang, adanya perjanjian jual beli pendahuluan dan pemberian hak atas tanah negara pada penetapan lokasi/kesesuaian pemanfaatan ruang yang ditetapkan sesuai NSPK oleh pemerintah pusat.
“Kami pengembang juga sangat berharap kepada pemerintah nantinya jika ada kenaikan harga rumah program pemerintah sejuta rumah jangan memberatkan dengan persyaratan standar mutu bangunan dengan ketentuan khusus juga tidak diterapkan aplikasi SIPETRUK atau pemantauan pembangunan oleh pihak ketiga pasti akan memberatkan pengembang karena undang-undang nomor 1 tahun 2022 dan PERPU nomor 2 tahun 2022 (UU Cipta kerja) telah memberikan peluang dan gerak bagi pengembang untuk membangun perumahan”tambahnya.
Dalam aplikasi pelaksanaan didaerah kami dibawah paguyuban pengembang Aceh akan terus mendorong pemerintah disetiap Kabupaten sehingga bisa tergerak perekonomian karena disektor perumahan terdapat 170 sektor industri terkait didalamnya termasuk adanya peluang bagi masyarakat untuk bekerja dalam pelaksanaan perumahan dibangun oleh pengembang.
“Jika mungkin dalam hal SIRENG juga dikelola oleh pemerintah melalui kementerian PUPERA agar pengembang tidak terkendala dalam menjalankan bisnis dari intervensi asosiasi terhadap pengembang sepertinya kontraktor hanya diajukan saja oleh asosiasi bukan hak mutlak asosiasi dalam hal aktivasi aplikasi SIRENG” tutup Afwal.
