Redaksi
Banda Aceh – Aceh Monitor com . Perselisihan tapal batas pembangunan rumah sakit Pratama di Aceh Selatan memasuki babak baru yang belum terselesaikan sepenuhnya.
Babak baru itu adalah belum di ganti ruginya lahan masyarakat yang akan dijadikan rumah sakit tersebut di kecamatan antara dua desa yakni Rantau Binuang dan Gampong Kedai Runding, Kecamatan Kluet Selatan , Aceh Selatan.
Salah satu putra daerah di Gampong tersebut Abdul Rafur menilai Pemkab Aceh Selatan saat ini belum menganti rugi lahan warga yang akan di pakai untuk pembangunan rumah sakit Pratama.

“Pemkab Aceh Selatan harus Menganti rugi lahan warga yang akan dipakai untuk pembangunan rumah sakit Pratama , karena warga disana bercocok tanam di lahan tersebut” jelas Abdul Rafur , Minggu 7/05/23.
Abdul Rafur yang juga anggota DPRK Banda Aceh dari partai Nasdem ini menjelaskan warga disana merupakan korban tsunami lalu dan diberikan lahan di daerah itu oleh satu NGO untuk mencari nafkah dengan bercocok tanam.

“Jadi sudah sewajarnya apabila Pemkab Aceh Selatan memberikan kompensasi ganti rugi buat warga disana,” sebut Abdul Rafur.

“Ini penting dilakukan Pemkab Aceh Selatan , agar jangan ada asumsi warga kalau Pemkab menyerobot lahan warga tanpa ganti rugi,” tambah Abdul Rafur.

” Sekali lagi saya meminta agar Pemkab Aceh Selatan mau mengambil langkah yang tidak merugikan warga setempat , bagaimanapun juga warga disana butuh mata pencarian ,” tutup nya.

Saat berita ini diturunkan Aceh Monitor belum mengkonfirmasi pihak terkait perihal tentang ganti rugi lahan warga untuk pembangunan rumah sakit Pratama
