Redaksi
Banda Aceh – Aceh Monitor com. Masyarakat Indonesia dan partai politik tengah memberikan perhatian terhadap isu bahwa Pemilu 2024 yang akan diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) secara proporsional tertutup. Kabar ini berawal dari pernyataan pakar hukum Denny Indrayana, yang mengklaim mendapatkan informasi bahwa MK memutuskan untuk mengembalikan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.
Terkait hal tersebut politisi dan juga calon DPR RI dapil – 1 Aceh dari partai Gerindra Dra.H. Zulhafah Tgk Hasan menilai apapun hasil yang di putuskan MK baik itu secara terbuka ataupun tertutup bagi saya pribadi tidak ada masalah.
“Bagi saya apapun keputusannya tetap akan kita patuhi baik terbuka maupun tertutup,” sebut Dra.H Zulhafah Tgk Hasan saat diminta keterangan nya terkait hal ini , Jumat 2/06/23.

Ia menjelaskan Indonesia pernah memiliki pengalaman menggunakan sistem proporsional tertutup tepatnya era Orde Baru pada 1971-1999. Sistem proporsional tertutup (closed list PR) merupakan mekanisme pemilihan oleh rakyat hanya pada partai.
“Sistem kerjanya yaitu pemilih mencoblos gambar partai, dengan suara partai untuk kesempatan pertama diberikan kepada calon legislatif (caleg) nomor urut teratas,” tambahnya.
Walaupun demikian, sistem proporsional tertutup juga dianggap menjadi solusi atas kekurangan dari sistem proporsional terbuka yang telah diterapkan sejak 1999-2019. Sistem ini dianggap dapat mengefisiensi biaya dan tenaga dari penyelenggaraan pemilu.
“Apapun keputusannya MK dan itu baik bagi masyarakat harus kita hormati serta patuhi , mau itu secara terbuka ataupun tertutup tetap kita jalani sebagai warga Indonesia yang bak ,” tutup Dra.H. Zulhafah Tgk Hasan
