Banda Aceh-Aceh Monitor Com. “Idealnya pejabat setingkat kepala SKPK dengan usia maksimal 52 tahun. Tapi persoalannya, apakah Pak Aminullah Usman selaku walikota punya keberanian mengganti pejabat yang sudah cukup lama menjabat dengan pejabat yang usianya lebih muda,” kata Mukhlis kepada wartawan, Minggu (3/9/17).
Menurut Pengamat ekonomi pembangunan dan pemerintahan Dr Mukhlis Yunus , untuk mengisi struktur penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kota Banda Aceh sebaiknya ditopang oleh sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dan profesional sebagai faktor penting bagi kinerja pemerintah kota menuju kota gemilang.
‘’Karena pencapaian tujuan Pemko Banda Aceh sangat bergantung pada kualitas SDM yang relatif lebih muda dan berkompeten ‘’jelasnya lagi.
Untuk mendapatkan sumber daya manusia yang berkualitas, organisasi harus merancang sistem dengan mengadakan proses seleksi seperti fit and propert test. Setelah proses seleksi, Pemko perlu menempatkan para eselon di dibawahnya pada jabatan di atasnya (kepala dinas) yang dibutuhkan sesuai dengan kemampuan mereka masing-masing.
Sedangkan menyangkut kualitas, katanya, mutu SDM yang terkait kemampuan, baik kemampuan fisik maupun kemampuan non fisik (kecerdasan dan mental). Maka walikota perlu melakukan peningkatan kualitas SDM yang merupakan salah satu syarat utama untuk mencapai hasil.
Namun dirinya sangat yakin jika pejabat muda, cerdas,dan kompeten yang ditempatkan pada posisi yang tepat, pasti dapat bekerja dengan maksimal dan professional. Namun sebaliknya, bila yang dipertahankan SDM yang sudah berusia lebih dari itu, tentunya mareka sudah masuk tahap masa jenuh dan tidak produktif lagi.
“Nah, itu sangat manusiawi, secara kodrati faktor usia ada masa penurunan, dia tidak bisa dipacu lagi karena produktifitas sangat ditentukan oleh faktor usia. Yang pasti, jika dilakukan mutasi, maka jangan karena faktor dendam, tapi berorientasi pada kemampuan dan berbasis kerja,”tutup nya.(Anw)
