KABAR DARI ACEH

Gawat ..!! Fajri Bugak Wartawan Bireuen Diancam Tikam Dileher Gegara ini

Laporan : Teuku Duta

 

 

 

Bireuen –  Aceh Monitor.com. Perundungan diruang digital atau cyber bullying masih kerap saja terjadi saat ini.Sebagai informasi, Tindakan ini termasuk juga di dalamnya perundungan di dunia siber (cyber bullying) yang mengandung unsur ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dan mengakibatkan kekerasan fisik, psikis, dan/atau kerugian materiel.
Seperti yang tertera pada Pasal 29 UU ITE 2024 tentang Ancaman Kekerasan Perlu diketahui bahwa Pasal 29 UU ITE di atas telah diubah oleh Pasal 29 UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE. Adapun, bunyi Pasal 29 UU 1/2024 adalah sebagai berikut:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti.

Lalu, ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 29 UU 1/2024 diatur dalam Pasal 45B UU 19/2016, yaitu pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta. Kemudian, dalam Penjelasan Pasal 29 UU 1/2024 diterangkan bahwa yang dimaksud dengan “korban” adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh tindak pidana. Termasuk dalam perbuatan yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah perundungan di ruang digital (cyber bullying).

Seperti halnya kejadian yang sempat menghebohkan jagat Maya Bireuen beberapa waktu lalu , yaitu kasus yang menimpa salah seorang wartawan liputan Kabupaten Bireuen yang bernama Fajri Bugak diduga telah diancam oleh Oknum sopir Camat Kota Juang berinisial T , dengan melakukan tindakan cyber bullying atau pengancaman kepada wartawan media online Dialeksis.com tersebut.
Fajri Bugak alias Bertoh menerangkan, kejadian pengancaman yang terjadi terhadap dirinya itu terjadi selama dua kali.

Kejadian pertama terjadi Jumat malam (12/4/2024) sekitar pukul 22.48 Wib. Saat itu ia menerima telepon dari seorang pria yang tak diketahui indentitasnya.

Kemudian setelah dilakukan penelusuran nomor telepon diketahui pria tersebut berinisial TF yang berprofesi sebagai sopir dari Camat Kota Juang.

Saat menelpon pelaku cyber bullying tersebut melontarkan kata-kata cacian dan pengancaman. “Lage asee kah, pat kah jinoe. Kaliput berita yang kon-kon. Kapreh kah. Pue kah abeh umu atau kee abeh umu,” (Seperti anjing kau. Dimana kamu sekarang. Berita kamu liput yang bukan-bukan. Tunggu saja kalau bukan aku yang habis umur, kamu yang habis umur,)”ancamnya.

Setelah kejadian Jumat malam tersebut, kata Fajri Bugak ia beranggapan pengancaman tersebut sudah selesai persoalan. Namun pada Sabtu malam (13/4/2024) sekitar pukul 19.40.Wib. TF kembali menelpon dengan ancaman yang sangat luar biasa. “Ancaman yang dilontarkan kali ini lebih beringas ,”kata Fajri Bugak kepada wartawan, Minggu,(14/4/2024).

Dirinya diajak bertemu dia di warung Pondok di Kota Matang Glp Dua. Bahkan kalau saya tidak datang, diancam akan diculik.”Kajak ju keuno bek jai that kapeugah haba, ku culik keuh entek. Bak taku ku top keuh entek,”(Pergi kamu kesini, jangan banyak bicara. Kuculik nanti kau, Dileher nanti ketebas,”),jelas Fajri mengulang kata-kata ancaman yang dilakukan TF Sopir Camat Kota Juang tersebut.

Atas peristiwa pengacaman tersebut karena sudah terjadi selama dua malam berturut-turut saya merasa terancam dan tidak nyaman “Atas kejadian ini, saya sudah membuat Laporan Polisi ke Polres Bireuen,”ujar Fajri Bugak.

Dengan surat tanda terima penerimaan laporan Nomor : STTLP/82/IV/2024/SPKT/Polres Bireuen/Polda Aceh.
“Semoga laporan ini dapat segera ditindaklanjuti. Biar hukum yang berproses,”ungkap Fajri saat itu
Diketahui sebelumnya wartawan media Dialeksis Fajri Bugak sempat menulis berita dengan judul beritanya “Cari Aman, Camat Kota Juang Gunakan Pihak Ketiga Untuk Pungli Sewa Lapak Meugang”.

Dalam berita tersebut menjelaskan, bahwa terungkap proses dugaan pungli sewa lapak dari pedagang daging meugang yang berjualan di jalan rel kereta api Kota Juang sebanyak Rp300 ribu dengan dalih harga sewa lapak dan uang minum yang diambil dari pedagang daging. Dilakukan oleh Camat Kota Juang melalui perantara pihak ketiga

Maka buntut dari pemberitaan tersebut, karena disebutkan dalam berita ikut terlibat dalam pungli sewa lapak. Oleh sebab itu si Oknum sopir Camat Kota Juang merasa emosi dan melakukan pengancaman kepada Fajri Bugak.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!