KABAR DARI ACEH

Satgas PPA Kantongi Izin Gubernur dan DLHK , Bersihkan Kayu Hanyutan dari Aceh 

Redaksi

 

 

Aceh Tamiang  – Aceh Monitor com. Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA) memastikan telah mengantongi izin resmi dari Gubernur Aceh dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh untuk melakukan pembersihan,dan kami akan bersilaturahmi dengan kph setempat dan menyurati pihak pihak terkait agar tidak menjadi fitnah dalam menjalankan misi kemanusiaan.

“Masih banyak  lahan belum dibersihkan ,maka kami akan mengajak masyarakat setempat berkoloborasi dengan kami untuk membersihkan nya.,”sebut ketua Satgas Senin ,2/02/26.

Mustafa Abdullah mengatakan material kayu dan sampah hanyutan pasca banjir di sejumlah wilayah Aceh. pihaknya telah turun langsung ke lapangan dengan melibatkan koordinator masing masing daerah dari Aceh Tamiang , Aceh timur dan Aceh Utara dan Bireuen untuk memetakan titik-titik lokasi kayu hanyutan yang menumpuk di aliran sungai dan kawasan terdampak banjir.

“Dalam hal ini saya langsung turun ke lapangan, melihat kondisi riil dari Aceh Tamiang sampai ke Aceh Utara. Ke depan wilayah seperti Bireuen dan Pidie Jaya juga akan kami turun langsung agar jelas titik lokasi agar kayu yang hayutan   bersama masyarakat setempat kami bersihkan,” ungkapnya

“Berikan upah kerja agar ada pergerakan ekonomi di daerah masing masing. kalau bagi masyarakat yang terlibat kerja maka kami bayar upah perhari  dan mekanisme kerja kami atur  pengelolaannya,” ujarnya,

Mustafa  menjelaskan, Satgas PPA telah menginstruksikan seluruh anggotanya agar sampah non-kayu dibersihkan dan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir,atu tempat yang telah ditentukan. (TPA) atau dikelola menjadi produk bernilai ekonomi melalui skema pengolahan berkelanjutan (good balance) yang dapat memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

Sementara itu, untuk kayu-kayu besar yang terbawa arus banjir dan mengendap sebahagian besar telah di ambil oleh  oknum pemain kayu dan itu bukan tanggung jawab kami. dan kalou ada di aliran sungai yang tertibun maka kami Satgas PPA memperbolehkan kayu tersebut di ambil untuk  dimanfaatkan, khususnya untuk pembangunan rumah hunian bagi masyarakat terdampak.

“Khusus kayu besar setelah  kami ambil dan kami jadikan material agar pengusaha  nantinya bisa menghubungi kami kalou untuk kebutuhan huntap dan dibelah, menghubungi koordinator kami,” kata Mustafa.

Begitu pun  pemerintah baik kota dan kabupaten, wajib membayar upah kerja kepada tim yang melakukan pembersihan dan pengolahan kayu tersebut. Sehingga kayu tersebut bisa gunakan kusus kebutuhan rehab rekon huntap dari pada sekarang yang di ambil cuma yang besar lalu hilang

“Seharus nya bisa kita gunakan ntuk kepentingan pembangunan rumah masyarakat,” tegasnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa apabila tidak ada pembeli nya kayu yang kami oleh maka kami akan jual ke panglong panglong kqyu terdekat.dan  dana tersebut bisa kita gunakan untuk upah kerja  masyarakat yang terlibat dalam pembersihan banjir longsor .

“Merujuk pada Surat Satgas PPA  bisa bekerja sama  dengan perusahaan- perusahaan yang ada kebutuhan pasokan kayu ke perusahaan yang bergerak di bidang wood syip atou wood pelet rujukan kerja sama antara Satgas PPA akan di bicara kan lebih  lanjut. Kata mustafa Abdullah .

“Surat Satgas PPA itu menjadi dasar kerja sama kami, agar pengelolaan kayu hanyutan ini tertib, legal, dan memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat, bukan malah menimbulkan masalah baru,” pungkasnya.

“Langkah ini diharapkan mampu mempercepat pembersihan material banjir dan menghindari tupukan kayu kayu tersebut di bakar sama masyarakat,karna tidak alat berat untuk di timbun sehingga  satgas ppa melakukan pencegahan  resiko tersebut.dan mengurangi resiko banjir susulan, serta membuka peluang ekonomi berbasis pengelolaan sumber daya secara bertanggung jawab.,” tutupnya

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!