Oleh : Teuku Hannan
Aceh Monitor com. Sebelum kita membahas penundaan Rapat Anggota Tahunan (RAT), Surat Dewan Pengawas, ataupun berbagai alasan yang berkembang di tengah anggota, ada satu pertanyaan sederhana yang perlu kita jawab terlebih dahulu.
Dari mana sebenarnya Pengurus dan Dewan Pengawas KOKARLIN memperoleh kewenangannya?
Pertanyaan ini penting. Sebab kalau kita mengetahui dari mana kewenangan itu berasal, maka kita juga akan memahami kapan kewenangan itu dimulai, kapan berakhir, dan atas dasar apa kewenangan itu tetap dijalankan.
Mari kita buka bersama aturan mainnya. Bukan menurut saya bukan menurut Pengurus. Bukan menurut Dewan Pengawas. Tetapi menurut Undang-Undang dan keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Di dalam koperasi, Pengurus dan Dewan Pengawas tidak memperoleh jabatan karena menunjuk dirinya sendiri. Mereka juga tidak memperoleh kewenangan karena ditunjuk oleh Pembina ataupun Dinas Koperasi.
Yang memberikan kewenangan kepada mereka adalah anggota melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT). itulah prinsip dasar koperasi. Anggota yang memilih. Anggota yang memberi mandat. Dan kepada anggota pula setiap mandat harus dipertanggungjawabkan.
Karena itu, ketika masa jabatan Pengurus dan Dewan Pengawas telah berakhir sementara RAT belum juga diselenggarakan, wajar apabila anggota mulai bertanya.
Kalau masa jabatan sudah berakhir, lalu dari mana Pengurus dan Dewan Pengawas memperoleh kewenangan untuk tetap menjalankan organisasi?
Tulisan ini tidak dibuat untuk menyalahkan siapa pun. Tulisan ini juga bukan untuk mencari siapa yang benar dan siapa yang salah. Tulisan ini hanya mengajak seluruh anggota melihat persoalan yang sedang dihadapi KOKARLIN berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Anggaran Dasar, dan Keputusan RAT.
Kalau memang ada dasar hukum yang membolehkan Pengurus dan Dewan Pengawas tetap menjalankan kewenangannya setelah masa jabatan berakhir, jelaskan kepada anggota. Karena koperasi adalah milik seluruh anggotanya. Dan sebagai pemilik koperasi, anggota berhak mengetahui atas dasar hukum apa organisasi ini tetap dijalankan.
1. Dari Mana Pengurus dan Dewan Pengawas Memperoleh Kewenangannya?
Sebelum membahas penundaan RAT, ada satu hal yang perlu dipahami terlebih dahulu. Dari mana sebenarnya Pengurus dan Dewan Pengawas memperoleh kewenangannya?
Bukan dari Ketua. Bukan dari Pembina. Bukan pula dari Dinas Koperasi. Yang memberikan kewenangan kepada Pengurus dan Dewan Pengawas adalah seluruh anggota KOKARLIN melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Hal itu dapat dilihat dalam Keputusan RAT Nomor 005.SK/RAT-KOKARLIN/III/2023 tanggal 20 Maret 2023. Melalui keputusan tersebut, anggota menetapkan Pengurus, Dewan Pengawas, dan Pembina untuk masa bakti 2023–2025 sesuai Anggaran Dasar KOKARLIN. Artinya, kedudukan seluruh perangkat organisasi lahir dari keputusan Rapat Anggota.
Di koperasi, anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi. Anggotalah yang memberikan mandat. Karena itu, kepada anggotalah setiap mandat harus dipertanggungjawabkan. Kalau sumber kewenangan berasal dari RAT, maka masa berlakunya juga mengikuti keputusan RAT. Berdasarkan Keputusan RAT tersebut, masa jabatan Pengurus dan Dewan Pengawas berakhir pada 20 Maret 2026. Di sinilah muncul pertanyaan yang perlu dijawab.
Kalau masa jabatan sudah berakhir, lalu atas dasar apa Pengurus dan Dewan Pengawas tetap menjalankan organisasi Pertanyaan ini bukan untuk menyudutkan siapa pun. Sebaliknya, pertanyaan ini penting agar seluruh anggota memahami dasar hukum yang menjadi pegangan organisasi.
Kalau memang ada aturan yang membolehkan Pengurus dan Dewan Pengawas tetap menjalankan kewenangannya setelah masa jabatan berakhir, jelaskan kepada anggota. Karena anggota bukan sekadar penyetor simpanan. Anggota adalah pemilik koperasi. Dan sebagai pemilik, anggota berhak mengetahui dasar hukum setiap kewenangan yang dijalankan atas nama koperasi.
2. Surat Dewan Pengawas: Mengapa Justru Ditujukan kepada Anggota?
Setelah memahami bahwa Pengurus dan Dewan Pengawas memperoleh kewenangannya melalui keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT), sekarang mari kita melihat apa yang sebenarnya terjadi. Pada 29 Juni 2026, Dewan Pengawas menerbitkan Surat Nomor 009/Pengawas/KAM/2026. Surat tersebut ditujukan kepada Seluruh Anggota KOKARLIN (KAM) Aceh, dengan tembusan kepada: Dewan Pembina; dan
Dinas Koperasi dan UMKM Kota Banda Aceh. Sekilas memang tidak ada yang aneh. Namun setelah dibaca dengan teliti, muncul beberapa pertanyaan yang patut dipikirkan bersama.
Surat tersebut membahas penundaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang dilakukan oleh Pengurus, bahkan secara tegas merujuk kepada Surat Dewan Pengurus Nomor 079/KAM/VI/2026. Tetapi yang menarik, Pengurus justru tidak menjadi pihak yang dituju, bahkan tidak menerima tembusan surat tersebut.
Padahal yang mengambil keputusan penundaan RAT adalah Pengurus. Kalau surat itu merupakan tanggapan terhadap keputusan Pengurus, mengapa tidak disampaikan kepada Pengurus?
Bukankah dalam organisasi yang baik, tanggapan terhadap suatu keputusan seharusnya terlebih dahulu disampaikan kepada pihak yang mengambil keputusan tersebut? Kalau Pengurus tidak menerima surat itu, lalu siapa yang diharapkan menindaklanjuti isi surat Dewan Pengawas?
Persoalan berikutnya juga tidak kalah penting. Dalam suratnya, Dewan Pengawas merujuk kepada Surat Pengurus Nomor 079/KAM/VI/2026.
Namun, sepanjang yang diketahui anggota, surat tersebut tidak pernah disampaikan kepada anggota, bahkan tidak pernah diunggah ke grup WhatsApp. Akibatnya, anggota tidak mengetahui isi surat itu. Tidak mengetahui alasan penundaan RAT. Dan tidak mengetahui dasar hukum yang dipakai.
Kalau begitu, bagaimana mungkin anggota diminta memahami tanggapan Dewan Pengawas, sementara surat Pengurus yang menjadi pokok persoalan justru tidak pernah mereka baca?
Ibarat menonton bab kedua sebuah film, tetapi bab pertamanya tidak pernah diputar. Masih ada satu pertanyaan lagi. Surat Dewan Pengawas ditujukan kepada seluruh anggota KOKARLIN.
Tetapi kenyataannya, surat tersebut hanya beredar melalui grup WhatsApp. Padahal jumlah anggota KOKARLIN mencapai sekitar 400 orang, dan tidak semua anggota tergabung dalam grup tersebut.
Kalau memang surat itu ditujukan kepada seluruh anggota, apakah Dewan Pengawas sudah memastikan bahwa seluruh anggota benar-benar menerimanya? Ini bukan soal WhatsApp.Ini soal hak anggota untuk memperoleh informasi yang sama.
Kalau penerimanya adalah seluruh anggota, maka penyampaiannya juga seharusnya menjangkau seluruh anggota. Bukan hanya sebagian. Karena anggota tidak mungkin diminta memahami suatu persoalan apabila informasi yang diterimanya tidak utuh.
Kalau memang ada keputusan penting yang menyangkut seluruh anggota, bukankah seluruh anggota juga berhak memperoleh informasi yang sama, pada waktu yang sama? Kalau tidak, maka wajar apabila muncul pertanyaan di tengah anggota.
Sebab kepercayaan dalam koperasi dibangun melalui keterbukaan, bukan melalui informasi yang sepotong-sepotong.
3. Undang-Undang Sudah Menentukan Aturan Main Setelah membaca surat Dewan Pengawas, sekarang mari kita tinggalkan dulu pendapat siapa pun. Mari kita buka Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Karena pada akhirnya, koperasi tidak dijalankan berdasarkan pendapat Pengurus.
Bukan pula berdasarkan pendapat Dewan Pengawas. Koperasi harus dijalankan berdasarkan Undang-Undang. Undang-Undang sebenarnya sudah sangat jelas. Pasal 26 ayat (1) menyatakan: “Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.”
Artinya apa?
Artinya, RAT bukan pilihan. RAT adalah kewajiban. Lalu siapa yang wajib menyelenggarakannya? Undang-Undang juga sudah menjawab. Pasal 30 ayat (1) huruf c menyatakan bahwa salah satu tugas Pengurus adalah:
“Menyelenggarakan Rapat Anggota.”
Artinya, yang bertanggung jawab menyelenggarakan RAT adalah Pengurus. Bukan anggota. Bukan Dewan Pengawas. Apalagi Pembina.
Masih ada satu aturan lagi yang sering terlupakan. Pasal 26 ayat (2) menyatakan:”Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau.”
Kalau Tahun Buku KOKARLIN berakhir pada 31 Desember 2025, maka RAT Tahun Buku 2025 seharusnya sudah dilaksanakan paling lambat pada akhir Juni 2026. Sampai di sini, menurut saya aturannya sederhana. Undang-Undang sudah menentukan: RAT wajib dilaksanakan setiap tahun. Pengurus yang wajib menyelenggarakannya. Dan waktunya paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir.
Kalau begitu, muncul satu pertanyaan yang sangat sederhana. Mengapa masih perlu membuat “deadline” baru, kalau Undang-Undang sendiri sudah menentukan batas waktunya?
Bukankah yang perlu dijelaskan kepada anggota bukan lagi kapan RAT akan dilaksanakan? Yang lebih penting justru: Mengapa RAT tidak dapat dilaksanakan sesuai batas waktu yang sudah ditentukan Undang-Undang?
Kalau memang ada hambatan, apa hambatannya? Kalau memang ada dasar hukumnya, apa dasar hukumnya? Kalau memang ada aturan lain yang membolehkan penundaan, aturan yang mana? Karena terus terang, anggota tidak sedang meminta sesuatu yang aneh. Anggota hanya ingin tahu satu hal.
Apa dasar hukumnya?
Kalau memang ada dasar hukumnya, jelaskan kepada anggota. Kalau memang tidak ada, jangan minta anggota menerima penundaan itu begitu saja.
Sebab dalam koperasi, kepercayaan bukan dibangun dengan janji. Kepercayaan dibangun dengan keterbukaan.Dan keterbukaan dimulai dari keberanian menjelaskan dasar hukum setiap keputusan yang diambil.
4. Masa Jabatan Berakhir, Hari Ini Batas Akhir yang Diberikan Undang-Undang Setelah membaca Surat Dewan Pengawas, sekarang mari kita tinggalkan dulu pendapat siapa pun. Mari kita buka Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Karena pada akhirnya, koperasi tidak dijalankan berdasarkan pendapat Pengurus. Bukan pula berdasarkan pendapat Dewan Pengawas. Koperasi dijalankan berdasarkan Undang-Undang.
Undang-Undang sebenarnya sudah sangat jelas. Pasal 26 ayat (1) menyatakan:Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.” Artinya, RAT wajib dilaksanakan setiap tahun.
Lalu siapa yang wajib menyelenggarakannya? Pasal 30 ayat (1) huruf c menjawab dengan tegas. Salah satu tugas Pengurus adalah: “Menyelenggarakan Rapat Anggota.” Artinya, yang bertanggung jawab menyelenggarakan RAT adalah Pengurus. Masih ada satu ketentuan penting lagi. Pasal 26 ayat (2) menyatakan: Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau.”
Kalau Tahun Buku KOKARLIN berakhir pada 31 Desember 2025, maka RAT Tahun Buku 2025 harus sudah diselenggarakan paling lambat 30 Juni 2026.Sampai di sini, aturannya sederhana. Undang-Undang sudah menentukan: RAT wajib dilaksanakan setiap tahun.Pengurus yang wajib menyelenggarakannya. Dan batas akhirnya adalah 30 Juni 2026. Kalau begitu, muncul satu pertanyaan.
Mengapa masih perlu membuat “deadline” baru, kalau Undang-Undang sendiri sudah menetapkan batas waktunya?Bukankah yang perlu dijelaskan kepada anggota bukan lagi kapan RAT akan dilaksanakan? Yang justru perlu dijelaskan adalah:
Mengapa RAT tidak dapat dilaksanakan sebelum 30 Juni 2026?. Apa hambatan yang sebenarnya terjadi?. Dan kalau memang penundaan itu dibenarkan, apa dasar hukumnya? . Anggota tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Anggota hanya meminta penjelasan. Kalau memang ada dasar hukumnya, jelaskan kepada anggota. Kalau memang tidak ada, jangan meminta anggota menerima penundaan itu tanpa penjelasan. Karena dalam koperasi, kepercayaan tidak dibangun dengan janji.
Kepercayaan dibangun dengan keterbukaan. Dan keterbukaan dimulai dari keberanian menjelaskan dasar hukum setiap keputusan yang diambil..
