OPINI

Terpilihnya Prof Mirza Tabrani S.E M.B.A DBA Sebagai Rektor Universitas Syiah Kuala Membawa Harapan Baru  Bagi Masyarakat Aceh

Oleh : Teuku Hannan

 

 

Aceh Monitor com. Sivitas akademika, dan seluruh pihak yang selama ini menaruh perhatian terhadap perjalanan institusi pendidikan tinggi terbesar di Aceh tersebut.Harapan itu wajar. Setiap pergantian kepemimpinan selalu melahirkan optimisme akan hadirnya energi baru, cara pandang baru, dan keberanian baru dalam menghadapi berbagai persoalan yang diwariskan oleh periode sebelumnya.

Namun pengalaman dalam tata kelola publik menunjukkan bahwa pergantian pemimpin tidak selalu diikuti oleh perubahan paradigma. Tidak sedikit institusi yang berhasil mengganti figur di pucuk pimpinan, tetapi gagal melakukan koreksi terhadap sistem yang selama ini dipersoalkan. Akibatnya, yang berubah hanya istilah, sementara pola pikir, kebijakan, dan mekanisme yang melahirkan berbagai persoalan tetap dipertahankan.

Karena itu, pertanyaan yang layak diajukan kepada Universitas Syiah Kuala hari ini bukanlah siapa yang menjadi Rektor. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah kepemimpinan baru akan menghadirkan paradigma baru, atau justru melanjutkan paradigma lama dengan kemasan yang berbeda?

*PTN-BH Bukan Otonomi Tanpa Batas*

Status Universitas Syiah Kuala sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) sering kali dipahami secara keliru sebagai bentuk otonomi yang nyaris tanpa batas.

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi memang memberikan ruang bagi PTN-BH untuk mengatur pengadaan barang/jasa sesuai kebutuhan institusi. Namun ruang tersebut tidak berdiri sendiri.

Pasal 90 ayat (2) secara tegas mensyaratkan bahwa pengadaan harus dilaksanakan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan bebas dari konflik kepentingan.

Lebih lanjut, Pasal 91 ayat (1) menegaskan bahwa pengadaan barang/jasa pada PTN-BH tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Prinsip yang sama juga tercermin dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Syiah Kuala.

Dengan demikian, otonomi PTN-BH pada hakikatnya bersifat operasional, bukan normatif. Universitas dapat mengatur tata cara pelaksanaan pengadaan sesuai kebutuhan institusi, tetapi bukan membentuk rezim pengadaan baru yang terlepas dari kerangka hukum nasional.

*Rektor Sebagai Pengguna Anggaran*

Dalam konstruksi PTN-BH, jabatan Rektor bukanlah jabatan simbolik.Rektor merupakan pemegang kewenangan tertinggi dalam pengelolaan universitas sekaligus Pengguna Anggaran yang bertanggung jawab atas arah kebijakan institusi, termasuk dalam bidang pengelolaan keuangan dan pengadaan barang/jasa.

Karena itu, diskusi mengenai sistem pengadaan Universitas Syiah Kuala tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab kebijakan yang melekat pada jabatan Rektor.

Persoalannya bukan siapa yang menjadi Pokja Pemilihan. Persoalannya bukan siapa yang melakukan evaluasi.

Persoalannya adalah siapa yang membangun sistem, siapa yang menetapkan regulasi, dan siapa yang menentukan arah kebijakan pengadaan di lingkungan universitas.

Apa yang Sesungguhnya Belum Diatur oleh Perpres? Dengan konstruksi tersebut, muncul pertanyaan mendasar yang patut dijawab secara jujur: Apa yang sesungguhnya belum diatur dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sehingga harus diatur kembali melalui Peraturan Rektor?

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya pada dasarnya telah mengatur secara komprehensif prinsip-prinsip pengadaan, metode pemilihan penyedia, mekanisme pelaksanaan pengadaan, hingga instrumen pengawasan dan pertanggungjawaban.

Metode pemilihan penyedia telah ditentukan secara jelas dan limitatif. Prinsip persaingan sehat, keterbukaan, transparansi, non-diskriminasi, dan akuntabilitas juga telah ditempatkan sebagai fondasi utama penyelenggaraan pengadaan.

Karena itu, pertanyaan berikutnya menjadi relevan: Apakah Peraturan Rektor Nomor 87 Tahun 2024 sekadar mengatur tata cara operasional pelaksanaan pengadaan, atau justru memperkenalkan norma baru yang tidak dikenal dalam sistem pengadaan nasional?

*DPT dan Lahirnya Paradigma Baru Pengadaan USK*

Dalam beberapa tahun terakhir, Universitas Syiah Kuala membangun sistem pengadaan dengan karakteristik tersendiri.Tahun 2021 lahir Daftar Penyedia Terpilih (DPT).
Tahun 2023 lahir ProMISe (Procurement Management Information System).
Tahun 2024 diterbitkan Peraturan Rektor Nomor 87 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Universitas Syiah Kuala.

Dalam konstruksi tersebut, penyedia diwajibkan terlebih dahulu masuk ke dalam DPT. Tender hanya dapat diikuti oleh penyedia yang terdaftar dalam DPT. Bahkan tender terbuka dibatasi hanya bagi penyedia yang telah masuk ke dalam DPT.

Jika akses menuju kompetisi ditentukan terlebih dahulu melalui DPT, maka pertanyaannya sederhana:

Apakah kompetisi dimulai ketika tender diumumkan, atau justru dimulai ketika proses seleksi DPT dilakukan?

*ProMISe: Persoalannya Bukan Aplikasinya*

Persoalan berikutnya adalah keberadaan ProMISe sebagai platform pengadaan Universitas Syiah Kuala. Pada dasarnya aplikasi hanyalah alat.

Yang menentukan sesuai atau tidaknya suatu sistem dengan prinsip pengadaan bukan nama aplikasinya, melainkan norma yang dijalankan melalui aplikasi tersebut.

Karena itu, perdebatan mengenai ProMISe sesungguhnya bukan perdebatan mengenai teknologi informasi. Persoalan sesungguhnya bukan berada pada ProMISe sebagai perangkat lunak, melainkan pada paradigma pengadaan yang dijalankan melalui ProMISe.

*Ketika Regulasi Menjadi Praktik*

Perdebatan mengenai DPT dan ProMISe bukanlah perdebatan teoritis. Konstruksi regulasi tersebut telah diterapkan secara nyata dalam proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Universitas Syiah Kuala.

Salah satu contohnya adalah Paket Pembangunan Lanjutan Tahap II Skill Lab Fakultas Kedokteran Tahun Anggaran 2026 dengan nilai HPS sebesar Rp12.178.070.000.

Dokumen pemilihan paket tersebut secara tegas menyatakan bahwa dokumen pemilihan disusun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya dan Peraturan Rektor Universitas Syiah Kuala Nomor 87 Tahun 2024.

Artinya, Peraturan Rektor tersebut bukan sekadar regulasi administratif. Ia telah menjadi dasar operasional dalam pelaksanaan pemilihan penyedia.

*Tender Terbuka atau Terbuka Bersyarat?*

Paket Skill Lab Fakultas Kedokteran diumumkan sebagai Tender Terbuka. Namun pertanyaannya sederhana:

Jika tender terbuka hanya dapat diikuti oleh penyedia yang telah masuk ke dalam DPT, maka terbuka untuk siapa? Apakah terbuka bagi seluruh pelaku usaha yang memenuhi syarat? Ataukah terbuka hanya bagi penyedia yang terlebih dahulu lolos dalam mekanisme DPT?

Tahapan Negosiasi yang Menarik Dicermati Jadwal pemilihan menunjukkan adanya tahapan: Evaluasi, Klasifikasi, dan Negosiasi setelah pembukaan penawaran. Pertanyaan akademik yang layak diajukan adalah: Apa dasar normatif penggunaan tahapan negosiasi dalam tender pekerjaan konstruksi terbuka?

Dua Peserta untuk Paket Rp12 Miliar Data yang dipublikasikan menunjukkan bahwa hanya terdapat dua peserta yang menyampaikan penawaran, yaitu:

CV Sabena Rakan CV Profile Airy CV Sabena Rakan ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai terkoreksi sebesar Rp11.544.790.000.

Sementara nilai HPS paket tersebut sebesar Rp12.178.070.000. Dengan demikian terdapat selisih sebesar Rp633.280.000 atau sekitar 5,20 persen di bawah HPS. Secara administratif, angka tersebut menunjukkan adanya efisiensi terhadap nilai perkiraan biaya yang telah ditetapkan sebelumnya.

Namun persoalan yang layak dicermati bukan semata-mata besarnya efisiensi yang diperoleh. Pertanyaan yang lebih penting adalah:
Bagaimana tingkat kompetisi yang melahirkan efisiensi tersebut?

Tidak ada ketentuan yang mewajibkan jumlah peserta tertentu dalam suatu tender. Namun ketika akses menuju kompetisi terlebih dahulu ditentukan melalui DPT, jumlah peserta yang relatif terbatas tetap layak menjadi bahan evaluasi kebijakan.

Persoalannya Bukan Siapa Pemenangnya, Tetapi Siapa yang Menentukan Arena Permainannya Pemenang tender hanyalah hasil akhir. Yang menentukan kualitas kompetisi adalah aturan main yang berlaku sebelum kompetisi dimulai.

Karena itu, diskusi mengenai DPT bukanlah diskusi mengenai perusahaan tertentu ataupun paket pekerjaan tertentu. Diskusi ini adalah diskusi mengenai akses, persaingan, transparansi, dan tata kelola.

*Koreksi atau Sekadar Ganti Istilah?*

Pada akhirnya, yang perlu dievaluasi bukan sekadar nama sistem, nama metode, atau istilah yang digunakan. Sebab perubahan istilah tidak selalu berarti perubahan substansi. Publik tidak sedang memperdebatkan istilah. Publik sedang menilai substansi. Karena mengganti istilah jauh lebih mudah daripada memperbaiki sistem.

*EPILOG*

Prof. Mirza Tabrani telah memperoleh mandat untuk memimpin Universitas Syiah Kuala. Kini publik menunggu sesuatu yang lebih penting daripada pergantian kepemimpinan, yaitu keberanian melakukan evaluasi dan koreksi terhadap sistem yang selama ini menjadi sumber perdebatan.

Sebab sejarah mengajarkan bahwa perubahan tidak lahir dari pergantian orang semata. Perubahan lahir ketika keberanian memperbaiki sistem lebih besar daripada keberanian mempertahankan warisan masa lalu.

Karena itu, pertanyaan yang sesungguhnya bukan apakah Universitas Syiah Kuala memiliki Rektor baru. Pertanyaannya adalah: apakah Universitas Syiah Kuala berani meninggalkan paradigma lama? Sebab jangan sampai yang berubah hanya istilah, sementara substansinya tetap sama.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!