KABAR DARI ACEH

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Idi Tunong di Kawal SEKBER Aceh

Redaksi

 

 

Aceh Timur – Aceh Monitor com.  SEKBER Aceh Relawan Pemenangan Mualem-DekFadh menyoroti dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial IR di Gampong Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, Senin (6/7/2026).

Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah rekaman video yang diduga memperlihatkan tindakan kekerasan terhadap korban beredar luas di media sosial. Video tersebut memicu reaksi masyarakat karena korban masih berusia di bawah umur.

Ketua SEKBER Aceh Relawan Mualem-DekFadh, Muhammad Kusyasyi atau yang akrab disapa Pangeran, mengecam keras dugaan tindakan penganiayaan tersebut. Ia menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak tidak boleh kembali terjadi di Aceh.

“Peristiwa seperti ini tidak boleh terjadi lagi di Aceh. Anak-anak seharusnya mendapatkan perlindungan, bimbingan, dan perlakuan yang layak dari orang dewasa,” ujar Muhammad Kusyasyi.

Menurutnya, SEKBER Aceh bersama Aliansi Jurnalis SEKBER Aceh telah menerjunkan tim pers serta relawan di lokasi untuk memantau perkembangan perkara dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan.

Ia berharap penanganan kasus dilakukan secara profesional, objektif, dan terbuka agar memberikan rasa keadilan bagi korban serta menjadi pelajaran bagi masyarakat.

“Kami mengingatkan bahwa masyarakat Aceh memiliki marwah dan nilai-nilai kemanusiaan yang harus dijaga. Jangan sampai ada kesan bahwa seseorang dapat bertindak semena-mena terhadap pihak yang lemah. Semua orang memiliki hak untuk diperlakukan secara layak,” tegasnya.

Muhammad Kusyasyi juga mengapresiasi jajaran Polres Aceh Timur yang telah menerima laporan korban dan menjalankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Ia berharap penegakan hukum dapat memberikan efek jera dan mencegah peristiwa serupa terulang kembali.

“Perlindungan anak dan hak asasi manusia harus menjadi prioritas. Mempekerjakan anak di bawah umur juga harus berada dalam pengawasan yang ketat. Jangan sampai anak yang tidak berdaya justru menjadi pihak yang disalahkan,” katanya.

Korban IR diketahui telah membuat laporan resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Timur. Setelah membuat laporan, korban menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Timur.

Dalam proses pemeriksaan, IR didampingi tim kuasa hukum, yakni M. Akbar Rafsanzani, S.H. dan Irfan Hutagalung, S.H. Pendampingan dilakukan untuk memastikan hak-hak korban terlindungi selama proses penyidikan berlangsung.

Pihak pendamping menyampaikan bahwa korban telah menjalani pemeriksaan setelah laporan resmi dibuat. Mereka menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum agar berjalan secara profesional, objektif, dan memberikan keadilan bagi korban.

SEKBER Aceh juga mengapresiasi seluruh elemen masyarakat Aceh, khususnya masyarakat Aceh Timur, serta berbagai pihak dari luar daerah, lembaga, yayasan, organisasi kemasyarakatan, dan simpatisan yang telah memberikan doa serta dukungan kepada korban dan keluarganya.

Apresiasi turut disampaikan kepada jajaran Polres Aceh Timur yang telah menerima laporan korban dan memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah video peristiwa tersebut beredar luas di media sosial. Meski sempat disebut telah diselesaikan melalui mekanisme perdamaian di tingkat gampong, pihak pendamping menilai perkara tetap perlu diproses secara hukum mengingat korban masih di bawah umur.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Timur masih melakukan pendalaman dan pengumpulan keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan.

SEKBER Aceh menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perlindungan anak dan penegakan hukum di Aceh.

“SEKBER Aceh peduli. Hukum tidak boleh tumpul ke bawah. Setiap insan memiliki hak hidup dan hak untuk diperlakukan sebagaimana layaknya manusia,” tutup Muhammad Kusyasyi.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!