Oleh: TEUKU ABDUL HANNAN
Pemerhati Pengadaan Barang/Jasa dan Kebijakan Publik
PENDAHULUAN
Mangkraknya pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) BUMDESMA Aceh Jaya Kerja Bersama bukan sekadar persoalan pembangunan yang tidak kunjung selesai. Di baliknya, terdapat pertanyaan mendasar mengenai perencanaan, mekanisme pengadaan barang/jasa, penggunaan modal desa, dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat. Karena itu, persoalan ini harus ditelusuri secara menyeluruh dengan melihat bukan hanya akibatnya, tetapi juga rangkaian peristiwa dan keputusan yang melatarbelakanginya.
Melalui OPINI BUNDESMA ACEH JAYA — JILID VI, penulis menyoroti gagasan pembangunan yang dikenal sebagai IDE CET LANGET, yang diperkenalkan pada masa Dr. Nurdin, mantan Pj. Bupati Aceh Jaya yang merupakan pegawai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Edukasi ini terutama penulis tujukan kepada yang bersangkutan. Memiliki gagasan untuk membangun daerah saja tidak cukup. Seorang pemimpin harus memahami peraturan perundang-undangan sebelum menetapkan dan melaksanakan kebijakan, bukan membuat keputusan terlebih dahulu lalu mencari aturan untuk membenarkannya. Cara seperti itu tidak lain adalah cocoklogi: memaksakan aturan agar sesuai dengan keputusan yang telanjur dibuat. Praktik semacam ini patut dikritisi dan tidak boleh terulang, baik di Kabupaten Aceh Jaya maupun di daerah lain.
Sorotan terhadap persoalan BUMDESMA semakin mengemuka ketika KBA.ONE, dalam pemberitaan 17 September 2024 berjudul “Bumdesma Warisan Bekas Pj Bupati Ajaya Nurdin Diduga Bermasalah”, mengutip jawaban Nurdin saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada 15 September 2024:
“Itu soal internal, ga usah stateman saya Dinda.”
Ketika memberikan jawaban tersebut, Nurdin memang sudah tidak lagi menjabat sebagai Pj. Bupati Aceh Jaya. Namun, berakhirnya masa jabatan tidak serta-merta menghilangkan relevansi pertanyaan publik mengenai kebijakan dan proses yang berlangsung ketika ia memimpin daerah tersebut, sepanjang berkaitan dengan perannya.
Jika modal desa dihimpun untuk membiayai usaha bersama, apakah persoalan pengelolaannya cukup dijawab dengan menyebutnya sebagai urusan internal?
Pengelolaan modal, pengambilan keputusan, pelaksanaan pembangunan, dan pertanggungjawabannya menyangkut kepentingan desa-desa yang menanamkan modal serta masyarakat yang mengharapkan manfaat dari usaha tersebut. Oleh karena itu, persoalan BUMDESMA tidak cukup dijelaskan melalui pernyataan sepihak, tetapi perlu ditelusuri berdasarkan dokumen, fakta, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis berharap Ditreskrimsus Polda Aceh, Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya, dan pihak-pihak berwenang lainnya menelusuri persoalan ini sesuai kewenangan masing-masing. Apabila ditemukan penyimpangan, penanganannya harus didasarkan pada bukti dan dilakukan sesuai ketentuan hukum, dengan menelusuri peran serta tanggung jawab setiap pihak secara proporsional.
Penulis berharap opini ini menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak terkait. Pembangunan daerah tidak cukup bertumpu pada gagasan dan ambisi, tetapi harus dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan, tata kelola yang benar, dan pertanggungjawaban yang jelas kepada masyarakat.
Untuk memahami bagaimana pembangunan PKS direncanakan dan dilaksanakan, pembahasan berikut diawali dengan kronologi berdasarkan pemberitaan media. Kronologi tersebut menjadi pijakan untuk menelaah lebih jauh aspek legalitas, mekanisme pengadaan barang/jasa, serta pertanggungjawaban penggunaan modal BUMDESMA.
KRONOLOGI PERENCANAAN DAN PEMBANGUNAN PKS BERDASARKAN PEMBERITAAN
Untuk menelusuri proses perencanaan dan pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) BUMDESMA Aceh Jaya Kerja Bersama, perlu dicermati rangkaian peristiwa sejak penyusunan studi kelayakan bisnis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), penandatanganan kontrak, hingga pelaksanaan pembangunan dan pembayaran uang muka. Berikut kronologi berdasarkan pemberitaan media.
1. Februari 2023: Rapat Perencanaan Studi Kelayakan dan RAB PKS
Pada 20 Februari 2023, PPID Kabupaten Aceh Jaya memberitakan rapat terbatas yang dipimpin Pj. Bupati Aceh Jaya, Dr. Nurdin, bersama pengurus BUMDESMA Aceh Jaya Kerja Bersama. Rapat tersebut membahas potensi bisnis BUMDESMA, termasuk rencana pembangunan PKS, melalui pemaparan studi kelayakan bisnis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kepada pihak perbankan.
Pemberitaan tersebut menyebutkan bahwa rapat dihadiri Direktur BUMDESMA, sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), direktur BUMD, tim studi kelayakan bisnis dari Universitas Teuku Umar, tim konsultan teknik yang sedang menyusun RAB pembangunan PKS, serta pihak perbankan.
Dalam rapat tersebut, Nurdin menyampaikan bahwa BUMDESMA merupakan badan usaha milik seluruh gampong di Kabupaten Aceh Jaya yang pengelolaannya dipercayakan kepada direktur dengan pendampingan dewan penasihat.
Pemberitaan itu juga menyebutkan Fitriyadi sebagai Ketua Tim Penyusunan Studi Kelayakan Bisnis PT Patek Indah Sawita (PIS), perusahaan yang direncanakan berada di bawah BUMDESMA untuk mengendalikan dan mengelola usaha PKS. Sementara itu, Ari Saputra disebut sebagai bagian dari tim konsultan teknik yang sedang menyusun RAB pembangunan PKS.
Dalam pemaparannya, tim menyampaikan proyeksi pengembalian investasi selama 1 tahun 7 bulan, dengan keuntungan yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Namun, pemberitaan PPID tersebut tidak menjelaskan siapa yang menunjuk tim studi kelayakan bisnis dan tim konsultan teknik, bagaimana mekanisme penunjukannya, maupun berapa anggaran yang digunakan. Pemberitaan itu juga tidak menyebutkan nama perusahaan konsultan teknik tempat Ari Saputra bekerja.
Berdasarkan Buku Legalitas BUMDESMA Aceh Jaya Kerja Bersama yang penulis periksa, tidak ditemukan dokumen penunjukan kedua tim tersebut maupun dokumen yang menjelaskan dasar penunjukan dan anggarannya.
Hal yang Perlu Ditelusuri oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya dan Aparat Penegak Hukum (APH)
Untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai proses perencanaan pembangunan PKS, terdapat beberapa hal yang perlu ditelusuri:
a. Siapa yang menugaskan atau menunjuk tim studi kelayakan bisnis dan tim konsultan teknik?
b. Apa dasar dan mekanisme penunjukan kedua tim tersebut?
c. Berapa anggaran yang digunakan untuk penyusunan studi kelayakan bisnis dan RAB pembangunan PKS?
d. Di mana dokumen hasil studi kelayakan bisnis dan RAB pembangunan PKS?
Penelusuran tersebut perlu mencakup pemeriksaan dokumen penunjukan, dasar penugasan, hasil studi kelayakan bisnis, RAB, serta pertanggungjawaban anggaran. Klarifikasi juga perlu dimintakan kepada:
a) Fitriyadi, selaku Ketua Tim Penyusunan Studi Kelayakan Bisnis PT Patek Indah Sawita (PIS), mengenai dasar penugasan, proses penyusunan, dan dokumen hasil kajiannya.
b) Ari Saputra, selaku bagian dari tim konsultan teknik yang menyusun RAB pembangunan PKS, mengenai pihak yang menugaskan tim, proses penyusunan RAB, dan dokumen perencanaan yang dihasilkan.
c) Tim studi kelayakan bisnis dari Universitas Teuku Umar, mengenai keterlibatan mereka dalam penyusunan studi kelayakan bisnis PKS, mekanisme penugasan, dan keberadaan dokumen hasil kajian.
Langkah tersebut diperlukan agar proses perencanaan pembangunan PKS dapat ditelusuri secara jelas dan dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen serta fakta yang diperoleh.
Sumber: PPID Kabupaten Aceh Jaya, 20 Februari 2023
2. Februari 2023: Kontrak Pembangunan PKS
AJNN pada 23 Agustus 2023 memberitakan keterangan Irfan selaku Direktur Sementara BUMDESMA Aceh Jaya Kerja Bersama mengenai kontrak pemborongan pekerjaan pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
Menurut Irfan, kontrak tersebut ditandatangani pada 21 Februari 2023 oleh Zulfahmi selaku Direktur BUMDESMA saat itu, dengan nilai kontrak sebesar Rp19,6 miliar dan masa kerja 12 bulan.
Irfan menyatakan bahwa pekerjaan seharusnya sudah dapat dimulai sejak kontrak ditandatangani. Namun, berdasarkan keterangannya pada 23 Agustus 2023, progres fisik pekerjaan masih 0 persen.
Ia juga menyampaikan bahwa setelah pergantian spesimen perusahaan, BUMDESMA telah melunasi pembayaran uang muka sebesar 30 persen kepada pihak rekanan agar pembangunan PKS tidak kembali terhambat.
Informasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses pengadaan yang mendahului penandatanganan kontrak, dasar penetapan penyedia jasa, serta pelaksanaan kontrak setelah ditandatangani. Persoalan tersebut perlu ditelusuri melalui dokumen pengadaan, kontrak asli, dan bukti pembayaran.
Sumber: AJNN, 23 Agustus 2023
3. Maret 2023: Pengunduran Diri Direksi I BUMDESMA
Pada 16 Maret 2023, AJNN memberitakan pernyataan Linda Winarmi selaku Direksi II BUMDESMA Aceh Jaya Kerja Bersama mengenai pengunduran diri Zulfahmi selaku Direksi I.
Menurut Linda, pengunduran diri tersebut tidak menghentikan rencana pembangunan PKS di Gampong Patek, Kecamatan Darul Hikmah. Ia menyatakan bahwa program kerja BUMDESMA tetap dilanjutkan meskipun belum tersedia pengganti Direksi I, sehingga jajaran direksi yang ada harus bekerja lebih ekstra.
Dengan demikian, berdasarkan pemberitaan tersebut, rencana pembangunan PKS tetap dinyatakan berlanjut meskipun terjadi perubahan pada jajaran direksi BUMDESMA.
Sumber: AJNN, 16 Maret 2023
4. Juni 2023: Peletakan Batu Pertama Pembangunan PKS
Pada 26 Juni 2023, Pj. Bupati Aceh Jaya, Dr. Nurdin, melakukan peletakan batu pertama pembangunan PKS BUMDESMA Aceh Jaya Kerja Bersama di Gampong Patek, Kecamatan Darul Hikmah.
Dalam pemberitaan DPMG Aceh tanggal 27 Juni 2023, pembangunan PKS tersebut disebut memiliki anggaran sekitar Rp19,5 miliar, dengan target pengerjaan selama 14 bulan.
Nurdin menyampaikan bahwa PKS merupakan milik masyarakat Aceh Jaya karena penyertaan modalnya berasal dari dana desa yang dihimpun dari 172 desa. Ia menyebutkan penyertaan modal tahun anggaran 2022 sebesar Rp25 juta per desa dan tahun anggaran 2023 sebesar Rp100 juta per desa. Pemberitaan tersebut juga menyebutkan adanya rencana menggandeng perbankan untuk mempercepat pembangunan.
Linda Winarmi selaku Direktur BUMDESMA menyebutkan bahwa lokasi pembangunan PKS Mini berada di Gampong Patek, dengan luas lahan lima hektare yang telah dibersihkan.
Terdapat perbedaan informasi antara pemberitaan DPMG Aceh dan AJNN mengenai nilai pekerjaan serta masa pelaksanaan pembangunan. AJNN menyebut nilai kontrak sebesar Rp19,6 miliar dengan masa kerja 12 bulan, sedangkan DPMG Aceh memberitakan anggaran sekitar Rp19,5 miliar dengan target pengerjaan 14 bulan.
Perbedaan informasi tersebut perlu dicocokkan dengan dokumen kontrak asli dan dokumen anggaran untuk memastikan nilai kontrak serta masa pelaksanaan pekerjaan yang sebenarnya.
Sumber: DPMG Aceh, 27 Juni 2023
5. Agustus 2023: Pemberitaan Pembayaran Uang Muka
Pada 22 Agustus 2023, AJNN memberitakan keterangan Linda Winarmi mengenai kekurangan dana untuk pembayaran uang muka pembangunan PKS.
Menurut Linda, uang muka sebesar 30 persen dari nilai kontrak Rp19,6 miliar seharusnya sekitar Rp5,8 miliar. Namun, BUMDESMA baru dapat membayar sekitar Rp5 miliar karena sejumlah desa belum menyetorkan modal.
Dalam pemberitaan tersebut, Linda menyebut PT Mabar Tehnik Grup sebagai pelaksana pembangunan PKS. Ia juga menyampaikan bahwa dari 172 desa di Aceh Jaya, sebanyak 133 desa telah melakukan penyertaan modal tahap pertama sebesar Rp25 juta pada tahun 2022.
Sehari kemudian, pada 23 Agustus 2023, AJNN kembali memberitakan keterangan Irfan selaku Direktur Sementara BUMDESMA. Irfan menyatakan bahwa uang muka sebesar 30 persen telah dilunasi kepada CV Mabar Jaya Tehnik setelah pergantian spesimen perusahaan. Ia menyebutkan bahwa pembayaran tersebut dilakukan agar pembangunan PKS tidak kembali terhambat.
Kedua pemberitaan tersebut memuat keterangan yang berbeda mengenai status pembayaran uang muka pada waktu pemberitaan masing-masing. Untuk memastikan jumlah pembayaran, tanggal transaksi, dan identitas pihak penerima, diperlukan pemeriksaan terhadap kontrak asli, bukti transfer, kuitansi, serta dokumen pembayaran lainnya.
Selain itu, terdapat perbedaan penyebutan nama badan usaha pelaksana pembangunan PKS, yaitu PT Mabar Tehnik Grup dan CV Mabar Jaya Tehnik. Perbedaan ini perlu ditelusuri melalui dokumen kontrak dan dokumen perusahaan yang bersangkutan. Pembahasan lebih lanjut mengenai perbedaan informasi tersebut akan disajikan dalam bagian tersendiri mengenai simpang siur pemberitaan media.
Sumber:
• AJNN, 22 Agustus 2023
• AJNN, 23 Agustus 2023
SIMPANG SIUR PEMBERITAAN MEDIA
Pertama, nama rekanan.
Berita AJNN tanggal 22 Agustus 2023 menyebut PT Mabar Tehnik Grup sebagai pelaksana pembangunan PKS. Namun, berita AJNN tanggal 23 Agustus 2023 menyebut CV Mabar Jaya Tehnik sebagai pihak yang menerima pembayaran uang muka.
Dari kedua pemberitaan tersebut, kita belum dapat memastikan apakah kedua nama itu merujuk pada badan usaha yang sama, perubahan nama, atau pihak yang berbeda. Karena itu, nama rekanan dalam kontrak asli harus menjadi acuan untuk memastikan identitas pihak pelaksana.
Kedua, nilai kontrak.
Dalam berita AJNN tanggal 22 Agustus 2023, Linda Winarmi menyatakan bahwa BUMDESMA baru membayar sekitar Rp5 miliar dari uang muka sekitar Rp5,8 miliar, yang dihitung sebesar 30% dari nilai kontrak Rp19,6 miliar.
Namun, dalam berita AJNN tanggal 23 Agustus 2023, Irfan selaku Direktur Sementara BUMDESMA menyatakan bahwa uang muka sebesar 30% telah dilunasi kepada CV Mabar Jaya Tehnik.
Kedua pemberitaan tersebut memuat keterangan pejabat BUMDESMA pada tanggal yang berbeda. Untuk memastikan jumlah, tanggal, dan pihak penerima pembayaran yang sebenarnya, diperlukan pemeriksaan terhadap kontrak asli, bukti transaksi, dan dokumen pembayaran uang muka.
APA YANG TERUNGKAP DALAM BUKU LEGALITAS TENTANG PROYEK PKS?
Berdasarkan pemeriksaan terhadap Buku Legalitas BUMDESMA Aceh Jaya Kerja Bersama, diketahui bahwa rencana usaha PKS disebut telah dimusyawarahkan bersama, dibentuk melalui SK pengurus BUMDESMA, dan tercantum dalam Program Kerja Tahun 2023.
Namun, Buku Legalitas tersebut tidak memuat perencanaan teknis konstruksi PKS, keterangan mengenai sumber dan jumlah dana pembangunan, maupun nominal anggaran yang dialokasikan untuk proyek tersebut.
Dengan demikian, meskipun PKS tercatat sebagai program usaha BUMDESMA, dalam Buku Legalitas yang diperiksa tidak ditemukan dokumen mengenai perencanaan teknis konstruksi, sumber pendanaan, dan besaran anggaran pembangunan PKS.
PEMBANGUNAN PABRIK KELAPA SAWIT (PKS)
MEKANISME PENGADAAN BARANG/JASA DI BUMDESMA ACEH JAYA KERJA BERSAMA
PERTAMA: DASAR PENGATURAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
Mekanisme pengadaan barang dan jasa untuk pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) diatur dalam Keputusan Direktur BUMDESMA Aceh Jaya Kerja Bersama Nomor 01/II/BAJ/2023 tentang Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Pengadaan Barang dan Jasa, Kelembagaan, Kode Etik, dan Keuangan BUMDESMA Aceh Jaya Kerja Bersama Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2023, tanggal 18 Januari 2023.
Keputusan tersebut mencantumkan pihak-pihak berikut dalam daftar tembusan:
1. Pj. Bupati Kabupaten Aceh Jaya;
2. Inspektur Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya;
3. Kepala Dinas DPMPKB;
4. Keuchik gampong dalam Kabupaten Aceh Jaya; dan
5. Pertinggal.
Dengan demikian, Nurdin selaku Pj. Bupati Aceh Jaya dan Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya telah mengetahui keputusan tersebut melalui tembusan surat.
Pembahasan ini tidak berfokus pada mangkraknya pembangunan PKS semata, melainkan pada proses awal yang mendasari pelaksanaan pembangunan, khususnya dasar pengaturan pengadaan serta proses pemilihan dan penetapan penyedia jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi.
KEDUA: PENGGOLONGAN USAHA JASA KONSTRUKSI DALAM SOP BUMDESMA
Pada Bab I tentang Ketentuan Umum Pengadaan Barang dan Jasa, bagian Klasifikasi Penyedia Barang dan Jasa, angka 2 huruf b, SOP menyatakan:
“Penggolongan rekanan khusus jasa konstruksi sesuai Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 15 Tahun 2010 tentang Perpanjangan dan Registrasi Ulang Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi untuk Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Jasa Konstruksi.”
Ketentuan tersebut menjadikan Peraturan LPJK Nomor 15 Tahun 2010 sebagai rujukan penggolongan usaha jasa pelaksanaan konstruksi dalam pengadaan pekerjaan konstruksi di lingkungan BUMDESMA Aceh Jaya Kerja Bersama.
Sementara itu, SOP juga menetapkan penggolongan usaha jasa perencanaan dan jasa pengawasan konstruksi berdasarkan Gred 1 sampai Gred 4, tetapi tidak mencantumkan regulasi yang menjadi dasar hukum penetapan penggolongan tersebut.
Dengan demikian, terdapat dua persoalan mendasar dalam SOP BUMDESMA, yaitu:
1. Penggunaan Peraturan LPJK Nomor 15 Tahun 2010 sebagai dasar penggolongan usaha jasa pelaksanaan konstruksi, yang bertentangan dengan kerangka regulasi jasa konstruksi yang berlaku saat SOP ditetapkan.
2. Tidak dicantumkannya dasar regulasi penggolongan usaha jasa perencanaan dan jasa pengawasan konstruksi.
Kedua persoalan tersebut dibahas lebih lanjut pada poin Ketiga dan Keempat.
KETIGA: PENGGOLONGAN USAHA JASA PELAKSANAAN KONSTRUKSI—PENGGUNAAN PERATURAN LPJK NOMOR 15 TAHUN 2010
Peraturan LPJK Nomor 15 Tahun 2010 diterbitkan berdasarkan kerangka hukum lama, yaitu UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi beserta peraturan pelaksanaannya. Kerangka hukum tersebut telah digantikan oleh UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang dilaksanakan melalui PP Nomor 22 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 14 Tahun 2021.
Pada saat SOP BUMDESMA ditetapkan pada 18 Januari 2023, kerangka regulasi yang berlaku meliputi:
1. UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
2. PP Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
3. PP Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2020;
4. PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan
5. Permen PUPR Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Dengan demikian, penggunaan Peraturan LPJK Nomor 15 Tahun 2010 sebagai dasar penggolongan rekanan jasa pelaksanaan konstruksi dalam SOP BUMDESMA Aceh Jaya Kerja Bersama Tahun 2023 bertentangan dengan kerangka regulasi jasa konstruksi yang berlaku saat itu.
Persoalan ini menjadi dasar untuk menelaah kesesuaian pengaturan penggolongan rekanan jasa pelaksanaan konstruksi dalam SOP BUMDESMA dengan kerangka hukum jasa konstruksi yang berlaku.
KEEMPAT: PENGGOLONGAN USAHA JASA PERENCANAAN DAN JASA PENGAWASAN KONSTRUKSI TANPA DASAR REGULASI DALAM SOP
Keputusan Direktur BUMDESMA Aceh Jaya Kerja Bersama Nomor 01/II/BAJ/2023 tidak mencantumkan dasar regulasi penggolongan usaha jasa perencanaan dan jasa pengawasan konstruksi.
Padahal, pembangunan PKS melibatkan tiga jenis penyedia jasa konstruksi, yaitu konsultan perencana, kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas. SOP mencantumkan dasar penggolongan usaha jasa pelaksanaan konstruksi, tetapi tidak mencantumkan dasar regulasi penggolongan usaha bagi konsultan perencana dan konsultan pengawas.
Dengan tidak dicantumkannya dasar regulasi penggolongan kedua jenis jasa tersebut dalam SOP, apa dasar yang digunakan untuk memilih dan menetapkan konsultan perencana serta konsultan pengawas pembangunan PKS?
Pertanyaan ini perlu dijawab melalui pemeriksaan terhadap dokumen pengadaan, persyaratan penyedia, dan dasar penetapan masing-masing konsultan.
KELIMA: PEMILIHAN DAN PENETAPAN PENYEDIA JASA KONSTRUKSI CACAT HUKUM
Berdasarkan uraian pada poin Ketiga dan Keempat, terdapat dua persoalan mendasar dalam pengadaan jasa konstruksi pembangunan PKS:
1. Penyedia jasa pelaksanaan konstruksi (kontraktor) dipilih dan ditetapkan dengan mengacu pada Peraturan LPJK Nomor 15 Tahun 2010, yang bertentangan dengan kerangka regulasi jasa konstruksi yang berlaku saat SOP BUMDESMA ditetapkan.
2. Penyedia jasa perencanaan dan jasa pengawasan konstruksi dipilih dan ditetapkan tanpa adanya dasar penggolongan usaha yang dicantumkan dalam SOP BUMDESMA Aceh Jaya Kerja Bersama Nomor 01/II/BAJ/2023.
Dengan demikian, pemilihan dan penetapan penyedia jasa pelaksanaan, perencanaan, dan pengawasan konstruksi pembangunan PKS dinilai cacat hukum berdasarkan persoalan pengaturan yang diuraikan di atas.
KEENAM: PENGGUNAAN UANG BUMDESMA UNTUK PEMBANGUNAN PKS
Persoalan dasar pengaturan dan pemilihan penyedia jasa tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan proses penggunaan uang BUMDESMA untuk pembangunan PKS, termasuk pembayaran kontrak konsultan perencana, kontraktor pelaksana senilai Rp19,6 miliar, dan konsultan pengawas.
Penggunaan dana tersebut perlu ditelusuri berdasarkan dokumen pengadaan, kontrak, bukti pembayaran, serta pertanggungjawaban masing-masing penyedia jasa. Apabila ditemukan bahwa penggunaan dana dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan hukum dan memenuhi unsur pelanggaran yang ditentukan peraturan perundang-undangan, persoalan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Atas dasar itu, Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya bersama Aparat Penegak Hukum (APH) perlu melakukan pemeriksaan dan penelusuran lebih lanjut terhadap proses pengadaan, pemilihan dan penetapan penyedia jasa, pelaksanaan kontrak, serta penggunaan dana BUMDESMA dalam pembangunan PKS. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk menilai ada atau tidaknya kerugian keuangan negara dan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
KETUJUH: ARAH PERSOALAN HUKUM
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, fokus persoalan pembangunan PKS bukan semata-mata pada kondisi pembangunan yang mangkrak, melainkan pada proses awal yang mendasari pelaksanaan pembangunan, yaitu:
1. Dasar hukum pengadaan barang dan jasa yang digunakan BUMDESMA;
2. Penggunaan Peraturan LPJK Nomor 15 Tahun 2010 sebagai dasar penggolongan rekanan jasa pelaksanaan konstruksi;
3. Tidak dicantumkannya dasar regulasi penggolongan usaha jasa perencanaan dan jasa pengawasan konstruksi dalam SOP;
4. Pemilihan dan penetapan konsultan perencana, kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas;
5. Kontrak pekerjaan konstruksi senilai Rp19,6 miliar serta kontrak konsultan perencana dan konsultan pengawas; dan
6. Pertanggungjawaban penggunaan uang BUMDESMA dalam keseluruhan proses tersebut.
Inti persoalannya terletak pada Keputusan Direktur BUMDESMA Aceh Jaya Kerja Bersama Nomor 01/II/BAJ/2023 tanggal 18 Januari 2023. Keputusan tersebut menjadi titik awal untuk menelaah penerapan aturan pengadaan jasa konstruksi, khususnya penggunaan dasar hukum penggolongan usaha jasa pelaksanaan konstruksi dan tidak dicantumkannya dasar regulasi penggolongan usaha bagi konsultan perencana serta konsultan pengawas.
Penggunaan uang BUMDESMA harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, tanggal 18 Januari 2023 menjadi titik awal penelusuran proses pengadaan, penggunaan dana, dan pertanggungjawaban hukum dalam pembangunan PKS BUMDESMA Aceh Jaya Kerja Bersama.
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PARA PELAKSANA PENGADAAN PKS
Keputusan Direktur BUMDESMA Aceh Jaya Kerja Bersama Nomor 01/II/BAJ/2023 tidak hanya mengatur mekanisme pengadaan barang dan jasa, tetapi juga menentukan pihak-pihak yang memiliki fungsi dan tanggung jawab dalam proses pengadaan tersebut.
Dalam Bab II SOP, Direktur bersama Dewan Penasihat dan Dewan Pengawas ditempatkan sebagai penanggung jawab sekaligus pengelola pengadaan. Kewenangan yang dicantumkan antara lain menetapkan dokumen pengadaan, menetapkan penyedia, menandatangani bukti transaksi, mengendalikan pelaksanaan pengadaan, dan menerima hasil pekerjaan.
Sementara itu, panitia persiapan pengadaan memiliki tugas menyusun perencanaan, spesifikasi teknis atau Kerangka Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan rancangan kontrak.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pertanggungjawaban atas proses pengadaan pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tidak cukup hanya ditelusuri melalui pihak penyedia atau kontraktor. Perlu diperiksa pula siapa yang merencanakan, menentukan metode pengadaan, melaksanakan pemilihan, menetapkan penyedia, menyetujui kontrak, dan mengesahkan pembayaran.
Pemeriksaan juga perlu memastikan apakah panitia pengadaan dibentuk sesuai ketentuan SOP, apakah proses pemilihan dilaksanakan melalui mekanisme yang telah ditetapkan, serta apakah seluruh tahapan didukung dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila ditemukan penyimpangan, pertanggungjawaban masing-masing pihak harus ditentukan berdasarkan kewenangan, tindakan, persetujuan, dan bukti keterlibatannya. Apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum, pemeriksaan perlu dilanjutkan untuk menentukan bentuk pertanggungjawaban administratif, perdata, atau pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, pemeriksaan pembangunan PKS harus menjangkau seluruh rantai pengambilan keputusan dan pelaksanaan pengadaan, mulai dari perencanaan hingga pembayaran dan penerimaan hasil pekerjaan. Tidak boleh ada pihak yang dikecualikan dari pemeriksaan hanya karena kedudukannya sebagai pengurus, penasihat, pengawas, pelaksana pengadaan, ataupun penyedia.
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM KONSULTAN PERENCANA, KONTRAKTOR PELAKSANA, DAN KONSULTAN PENGAWAS
Pertanggungjawaban hukum atas pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) BUMDESMA Aceh Jaya Kerja Bersama tidak hanya menyangkut Direktur, Dewan Penasihat, Dewan Pengawas, dan pihak yang melaksanakan proses pengadaan, tetapi juga perusahaan penyedia jasa yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan konstruksi, dan pengawasan pekerjaan.
Pertama, konsultan perencana perlu dimintai pertanggungjawaban atas kesesuaian hasil perencanaan dengan lingkup kontrak, persyaratan teknis, gambar kerja, spesifikasi, dan perhitungan biaya. Perlu diperiksa apakah dokumen perencanaan telah disusun secara memadai serta apakah terdapat kekurangan atau kesalahan yang berdampak terhadap pelaksanaan pembangunan PKS.
Kedua, kontraktor pelaksana perlu dimintai pertanggungjawaban atas pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak, termasuk volume, mutu, kemajuan fisik, ketepatan waktu, dan penggunaan pembayaran yang diterima. Pemeriksaan harus membandingkan nilai kontrak dan realisasi pembayaran dengan kondisi fisik pekerjaan serta kewajiban kontraktual yang telah dipenuhi.
Ketiga, konsultan pengawas perlu dimintai pertanggungjawaban atas pelaksanaan fungsi pengawasan sesuai kontrak, termasuk pemeriksaan mutu dan volume pekerjaan, pemantauan kemajuan fisik, serta pelaporan kondisi lapangan. Perlu ditelusuri apakah laporan dan rekomendasi pengawasan sesuai dengan keadaan pekerjaan yang sebenarnya.
Terhadap ketiga perusahaan tersebut, pemeriksaan harus mencakup kontrak masing-masing, dokumen pemilihan dan penunjukan, hasil pekerjaan, laporan teknis, bukti pembayaran, serta dokumen serah terima. Apabila ditemukan kekurangan pekerjaan, ketidaksesuaian kontrak, kelalaian profesional, laporan yang tidak benar, atau indikasi keterlibatan dalam penyimpangan, setiap perusahaan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai peran dan bukti yang ditemukan.
Dengan demikian, pemeriksaan pembangunan PKS tidak boleh berhenti pada pihak yang menetapkan dan menjalankan pengadaan. Pertanggungjawaban juga harus menjangkau konsultan perencana, kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas, agar dapat diketahui apakah masing-masing telah memenuhi kewajiban profesional dan kontraktualnya serta apakah terdapat pelanggaran hukum yang perlu ditindaklanjuti.
PENUTUP
ENAM JILID OPINI BERAKHIR, PERTANGGUNGJAWABAN TIDAK BOLEH BERHENTI
Enam jilid opini tentang BUNDESMA Aceh Jaya Kerja Bersama telah menguraikan berbagai pertanyaan, mulai dari proses pembentukan kelembagaan, mandat dan kewenangan pengurus, penyertaan modal 172 gampong, hingga perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Seluruh persoalan tersebut bermuara pada satu pertanyaan mendasar: sudahkah pengelolaan BUNDESMA dilaksanakan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan?
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, Inspektorat, dan aparat penegak hukum sesuai kewenangannya perlu menindaklanjuti persoalan yang telah diuraikan melalui pemeriksaan objektif berdasarkan dokumen dan bukti. Setiap pihak harus dimintai pertanggungjawaban sesuai kewenangan, tindakan, dan perannya apabila ditemukan pelanggaran. Opini ini bukan vonis, melainkan bentuk kepedulian terhadap kepentingan gampong dan tuntutan agar pertanyaan publik memperoleh jawaban yang jelas.
JILID VI mengakhiri rangkaian opini ini, tetapi tidak mengakhiri pertanyaan tentang pertanggungjawaban. Sebab, modal bersama gampong bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, melainkan amanah yang wajib dikelola secara transparan dan bertanggung jawab. Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan sekadar gagasan dan janji pembangunan, melainkan kejelasan penggunaan dana, kepastian pertanggungjawaban, dan manfaat nyata bagi gampong-gampong yang telah mempercayakan modalnya.
