Oleh: TEUKU ABDUL HANNAN
Pemerhati Pengadaan Barang/Jasa dan Kebijakan Publik
PENDAHULUAN
MENGUJI NALAR NURDIN
Pembentukan BUMG Bersama di Kabupaten Aceh Jaya yang digagas oleh Pj. Bupati saat itu, Dr. Nurdin, melibatkan 172 keuchik dan diarahkan untuk mengembangkan usaha bersama antargampong. Pemberitaan media pada 2022 dan 2023 mencatat rencana penyertaan modal yang bersumber dari anggaran gampong, yakni Rp25 juta per gampong pada 2022 dan Rp100 juta pada 2023. Namun, di balik gagasan tersebut, muncul persoalan mendasar: apakah penyertaan modal yang menggunakan uang gampong (uang negara) telah ditetapkan dan dianggarkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku?
Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Prinsip serupa ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Artinya, tujuan kebijakan dan kesepakatan para pihak tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa penggunaan uang telah memenuhi ketentuan hukum.
Persoalan tersebut menjadi semakin penting ketika Buku Legalitas BUMDESMA Aceh Jaya Kerja Bersama mencantumkan penyertaan modal tunai sebesar Rp125 juta per gampong bagi gampong yang belum mengalokasikan dana APBG-P. Angka ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penetapan, mekanisme pengambilan keputusan, dan proses penganggarannya. Sebab, penyertaan modal tidak cukup hanya didasarkan pada kesepakatan untuk menyetorkan uang, tetapi harus mengikuti mekanisme yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Persoalan berikutnya adalah penggunaan dan pertanggungjawaban modal setelah masuk ke BUMDESMA. Buku Legalitas mengatur hak keuangan berupa gaji dan insentif bagi pengurus, Dewan Penasihat, dan Dewan Pengawas. Karena itu, dasar penganggaran, besaran hak keuangan, realisasi pembayaran, dan pertanggungjawabannya perlu ditelaah melalui dokumen yang relevan, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Uang gampong (uang negara) yang telah menjadi modal BUMDESMA tidak hanya harus memiliki dasar penyertaan yang jelas, tetapi juga harus digunakan dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Adapun penggunaan dana untuk pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS), khususnya dari aspek pengadaan barang/jasa, akan dibahas secara khusus dalam jilid tersendiri. Dengan demikian, Jilid V berfokus pada legalitas penyertaan modal serta penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan BUMDESMA, sedangkan aspek pengadaan pembangunan PKS memperoleh pembahasan tersendiri.
Melalui Jilid V ini, kita menguji apakah penyertaan modal yang bersumber dari uang gampong (uang negara) telah ditetapkan dan dianggarkan sesuai ketentuan, serta apakah penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan.
IDE NURDIN, UANG DESA DIGELONTORKAN: DI MANA DASAR HUKUMNYA?
Dalam Buku Legalitas BUMDESMA Aceh Jaya Kerja Bersama, tercantum penyertaan modal berupa uang tunai, yaitu:
• Tahun 2022: dari APBG sebesar Rp25.000.000;
• Tahun 2023: dari APBG sebesar Rp100.000.000;
• Tahun 2023: sebesar Rp125.000.000, khusus bagi gampong yang belum mengalokasikan dana APBG-P.
Pemberitaan media sejak awal pembentukan BUMG Bersama di Aceh Jaya juga mencatat rencana penyertaan modal yang bersumber dari anggaran gampong.
AJNN, 8 September 2022, melalui berita “25 Ribu Hektare Lahan di Aceh Jaya akan Dikelola oleh BUMG Bersama”, memberitakan bahwa 172 gampong menyepakati penyertaan modal melalui APBG Perubahan Tahun 2022 sebesar Rp25 juta per gampong, dengan rencana penyertaan Rp100 juta pada 2023.
ANTARA News Aceh, 16 Februari 2023, melalui berita “PKS BUMDESMA Aceh Jaya ditargetkan rampung awal 2024”, juga menyebut penyertaan dana dari anggaran desa sebesar Rp25 juta pada 2022 dan Rp100 juta pada 2023.
Sementara itu, InfoPublik, 30 September 2022, memberitakan bahwa gampong yang menyertakan modal akan menjadi pemegang saham dan memperoleh hasil sesuai kesepakatan.
Ketiga pemberitaan tersebut memperlihatkan bahwa penyertaan modal dari anggaran gampong merupakan bagian penting dalam pembentukan dan pengembangan BUMG Bersama. Namun, pemberitaan dan kesepakatan tersebut belum menjawab persoalan mengenai dasar hukum serta mekanisme penyertaan modalnya.
IDE NURDIN: SUDAH COCOKLOGI DENGAN ATURAN?
Ketika Pj. Bupati Aceh Jaya saat itu, Dr. Nurdin, mendorong pembentukan BUMG Bersama dan 172 keuchik menyepakati penyertaan modal dari anggaran gampong, pertanyaan mendasarnya adalah: apakah penyertaan modal tersebut sejak awal telah ditetapkan dan dianggarkan sesuai ketentuan hukum?
Kesepakatan 172 keuchik tidak dengan sendirinya membuktikan terpenuhinya seluruh persyaratan hukum. Sebagai penggagas kebijakan, Nurdin tidak cukup hanya menghimpun dukungan dan mendorong terbentuknya usaha bersama. Penyertaan modal yang bersumber dari uang gampong (uang negara) harus memiliki dasar penetapan, mengikuti mekanisme penganggaran, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
RP125 JUTA PER GAMPONG: APA DASAR PENETAPANNYA?
Persoalan ini menjadi lebih spesifik ketika kita mencermati penyertaan modal Rp125 juta per gampong yang tercantum dalam Buku Legalitas.
BITHE.co, 3 September 2024, melalui berita “Forkab Aceh Jaya Minta Audit Bumdesma”, memuat pernyataan Ketua DPW Forkab Aceh Jaya, Mawardi. Ia menyebut penyertaan modal Rp125 juta per gampong belum disertai pertanggungjawaban dan laporan kepada masyarakat serta desa sebagai pemilik modal utama. Ia juga meminta pengurus BUMDESMA menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan yang diberitakan media. Untuk menguji persoalan hukumnya, kita perlu melihat ketentuan yang mengatur penetapan dan penganggaran penyertaan modal.
PERTAMA: PP NOMOR 11 TAHUN 2021
Pasal 40 ayat (3) PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa mengatur bahwa penyertaan modal Desa yang berasal dari APB Desa masing-masing ditetapkan dengan Peraturan Desa atau Peraturan Bersama Kepala Desa.
Pasal 41 ayat (4) mengatur bahwa penyertaan modal Desa dibahas dan diputuskan dalam Musyawarah Desa dan/atau Musyawarah Antar Desa.
Selanjutnya, Pasal 43 ayat (1) mengatur penyaluran penyertaan modal secara langsung kepada BUM Desa atau BUM Desa Bersama paling lama tiga bulan sejak keputusan penyertaan modal ditetapkan.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penyertaan modal tidak cukup hanya didasarkan pada kesepakatan umum. Penetapan dan penyalurannya harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
KEDUA: PERMENDAGRI NOMOR 20 TAHUN 2018
Pasal 28 ayat (2) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mengatur bahwa penyertaan modal merupakan kekayaan Desa yang dipisahkan dan dianggarkan melalui pengeluaran pembiayaan dalam APB Desa.
Pasal 28 ayat (4) mengatur bahwa penyertaan modal pada BUM Desa dilakukan melalui proses analisis kelayakan. Sementara itu, ayat (5) mengatur bahwa tata cara penyertaan modal diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai pengelolaan keuangan Desa.
Berdasarkan kedua peraturan tersebut, terdapat lima aspek yang perlu diperiksa dalam penyertaan modal BUMDESMA:
1. Keputusan musyawarah, melalui Musyawarah Desa dan/atau Musyawarah Antar Desa;
2. Dasar penetapan, melalui peraturan yang dipersyaratkan;
3. Penganggaran, melalui APB Gampong;
4. Analisis kelayakan, sebagai bagian dari proses penyertaan modal;
5. Penyaluran modal, sesuai ketentuan yang berlaku.
Pencantuman angka penyertaan modal dalam dokumen tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh mekanisme penetapan dan penganggarannya telah terpenuhi. Setiap tahap harus memiliki dasar dan dokumen yang dapat diperiksa.
SEKARANG, KITA KEMBALI KE DOKUMEN
Setelah memeriksa ketentuan tersebut, persoalannya menjadi konkret: dokumen apa yang mendasari penetapan dan penganggaran penyertaan modal Rp125 juta per gampong?
Ada lima hal yang perlu diperiksa:
• Rp125 juta per gampong ditetapkan melalui musyawarah yang mana?
• Di mana dokumen keputusan yang menetapkan besarannya?
• Di mana Perdes atau Peraturan Bersama Kepala Desa yang menjadi dasar penetapannya?
• Bagaimana penyertaan modal tersebut dianggarkan dalam APB Gampong?
• Di mana analisis kelayakan penyertaan modalnya?
DOKUMEN YANG MENJADI DASAR PENETAPAN DAN MEKANISME PENGANGGARAN PENYERTAAN MODAL RP125 JUTA PER GAMPONG TIDAK ADA DALAM BUKU LEGALITAS BUMDESMA ACEH JAYA KERJA BERSAMA.
BAGAIMANA MUNGKIN PENETAPAN DAN PENGANGGARAN PENYERTAAN MODAL RP125 JUTA PER GAMPONG DAPAT DIKATAKAN SAH?
BAGAIMANA NURDIN MEMPERTANGGUNGJAWABKANNYA?
Persoalannya bukan sekadar pembentukan usaha bersama, melainkan juga dasar hukum dan pertanggungjawaban penggunaan uang gampong (uang negara).
DI SINILAH SIMPUL RP125 JUTA MULAI TERBUKA.
TAHUKAH NURDIN? UANG BUNDESMA JADI INSENTIF: SIAPA YANG MENIKMATI?
Pada jilid sebelumnya, kita telah membahas struktur organisasi BUNDESMA, termasuk Dewan Penasihat dan Dewan Pengawas serta persoalan mengenai sumber mandat dan kewenangan mereka.
Kini, perhatian beralih pada hak keuangan yang menyertai jabatan tersebut.
SIAPA YANG MENERIMA? BERAPA BESARNYA? DAN APA DASAR PENETAPANNYA?
BUKU LEGALITAS MENGATUR GAJI DAN INSENTIF
Dalam bagian “II. Hak atas Honor/Gaji Pengurus BUMDESMA”, Buku Legalitas BUMDESMA Aceh Jaya Kerja Bersama menyebutkan:
“HAK ATAS GAJI DAN INSENTIF YANG DITERIMA DIREKTUR, SEKRETARIS,BENDAHARA, DEWAN PENASIHAT DAN DEWAN PENGAWAS BUMDESMA DISESUAIKAN DENGAN KEMAMPUAN KEUANGAN BUMDESMA DAN DITUANGKAN DALAM RKAP TAHUNAN.”
Ketentuan tersebut secara eksplisit menyebut hak keuangan bagi Direktur, Sekretaris, Bendahara, Dewan Penasihat, dan Dewan Pengawas.
Sementara itu, SOP Keuangan BUMDESMA memasukkan rencana pendapatan, penyertaan modal gampong (uang negara), Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), serta biaya honor dan honor Dewan Penasihat dalam perencanaan keuangan.
Namun, dokumen RKAP yang memuat alokasi gaji dan insentif tersebut tidak ada dalam Buku Legalitas yang kita periksa.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan:
JIKA HAK KEUANGAN HARUS DITUANGKAN DALAM RKAP TAHUNAN, BAGAIMANA ALOKASI DAN DASAR PENGANGGARANNYA DAPAT DITELUSURI?
SEKRETARIS DAN BENDAHARA: RP4,2 JUTA PER BULAN
Buku Legalitas mencantumkan komponen penghasilan Sekretaris sebagai berikut:
1. Gaji pokok: Rp3.200.000.
2. Tunjangan jabatan: Rp1.000.000.
Total penghasilan dasar yang tercantum adalah Rp4.200.000 per bulan.
Ketentuan mengenai Bendahara mencantumkan nominal yang sama, yaitu gaji pokok Rp3.200.000 dan tunjangan jabatan Rp1.000.000, sehingga totalnya juga Rp4.200.000 per bulan.
Buku Legalitas turut menyebutkan penyesuaian penghasilan dengan kemampuan keuangan BUMDESMA serta bonus yang dikaitkan dengan pendapatan perusahaan pada akhir tahun.
Perlu ditegaskan, nominal tersebut merupakan angka yang tercantum dalam Buku Legalitas, bukan bukti bahwa pembayaran benar-benar telah direalisasikan setiap bulan.
BAGAIMANA DENGAN PEGAWAI LAIN?
Buku Legalitas juga mencantumkan posisi lain, antara lain Kepala Tata Usaha dan Koordinator Kegiatan Usaha.
Penetapan penghasilan dan realisasi pembayarannya perlu ditelusuri melalui dokumen yang relevan, termasuk dokumen penganggaran dan pertanggungjawaban keuangan BUMDESMA.
DEWAN PENASIHAT: GAJI ATAU INSENTIF?
Dalam struktur BUNDESMA yang telah kita bahas sebelumnya, terdapat 11 orang Dewan Penasihat.
Pemberitaan media pada 23 Maret 2023 mengangkat persoalan mengenai keuchik yang menjabat sebagai Dewan Penasihat BUMDESMA dan menyebut nominal Rp2.470.000 per bulan.
Pemberitaan lain pada tanggal yang sama menggunakan judul “Tumpang Tindih Gaji Keuchik dan Dewan Penasehat Bumdesma”. Dalam pemberitaan tersebut, pembayaran kepada Dewan Penasihat disebut sebagai insentif, bukan gaji.
Perbedaan istilah ini perlu dicermati. Untuk menentukan sifat pembayaran tersebut, kita perlu melihat dasar penetapannya dan ketentuan yang mengaturnya, bukan hanya istilah yang digunakan dalam pemberitaan.
Jika nominal Rp2.470.000 per bulan berlaku bagi seluruh 11 anggota Dewan Penasihat, perhitungannya menjadi: 11 × Rp2.470.000 = Rp27.170.000 PER BULAN.
Dalam satu tahun: Rp27.170.000 × 12 = Rp326.040.000.
Angka tersebut merupakan perhitungan berdasarkan nominal yang diberitakan, dengan asumsi seluruh anggota menerima jumlah yang sama selama 12 bulan. Angka itu bukan bukti bahwa pembayaran benar-benar telah direalisasikan seluruhnya.
Persoalan yang perlu ditelusuri adalah dasar penetapan hak keuangan tersebut, penganggarannya dalam RKAP, sumber dana pembayarannya, serta bukti realisasi pembayaran.
Dengan demikian, fokus persoalannya bukan semata-mata apakah para keuchik menerima penghasilan dari dua sumber, melainkan apakah hak keuangan sebagai Dewan Penasihat telah ditetapkan dan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
BAGAIMANA DENGAN DIREKTUR?
Buku Legalitas yang kita periksa tidak mencantumkan nominal gaji Direktur secara spesifik.
Namun, SerambiNews pada 29 April 2025, melalui pemberitaan berjudul “Disebut Jadi Kendala, Mantan Direktur Ungkap Alasan tidak Mau Teken LPJ Bumdesma Aceh Jaya”, memuat pernyataan mantan Direktur Linda Winarmi:
“SAYA BULAN 7 DAN BULAN 8, BELUM TANDATANGANI KARENA ADA UANG DAN GAJI SAYA SEBESAR RP25 JUTA YANG BELUM DIBAYARKAN.”
Pernyataan tersebut merupakan keterangan mantan Direktur yang diberitakan media, bukan nominal gaji Direktur yang tercantum dalam Buku Legalitas.
Kutipan tersebut juga belum menjelaskan secara terperinci komponen uang yang dimaksud, periode pembayaran, dasar perhitungan, maupun status pembayarannya.
Karena itu, hubungan antara hak keuangan yang ditetapkan, penganggaran, dan kewajiban pembayaran perlu ditelusuri melalui dokumen yang relevan.
DARI HAK KEUANGAN KE PERTANGGUNGJAWABAN
Buku Legalitas mengatur hak keuangan pengurus dan Dewan Penasihat. Dokumen tersebut juga mencantumkan nominal penghasilan untuk beberapa posisi. Sementara itu, pemberitaan media memuat informasi mengenai insentif Dewan Penasihat serta pernyataan mantan Direktur tentang pembayaran yang belum diterimanya.
Namun, nominal yang tercantum dalam dokumen maupun informasi yang diberitakan media tidak dengan sendirinya membuktikan jumlah pembayaran yang benar-benar telah direalisasikan.
Dalam pengelolaan BUMDESMA, hak keuangan harus dapat ditelusuri melalui rangkaian yang jelas:
ADA JABATAN → ADA DASAR PENETAPAN → ADA PENGANGGARAN → ADA RKAP → ADA PEMBAYARAN → ADA PERTANGGUNGJAWABAN.
Persoalannya, dokumen RKAP yang menunjukkan alokasi gaji dan insentif tidak ada dalam Buku Legalitas BUMDESMA Aceh Jaya Kerja Bersama yang kita periksa. Akibatnya, melalui buku tersebut, dasar penganggaran dan besaran alokasi hak keuangan itu belum dapat ditelusuri.
Karena itu, persoalannya bukan semata-mata berapa nominal yang tercantum dalam dokumen atau diberitakan media, melainkan apakah penetapan, penganggaran, pembayaran, dan pertanggungjawabannya dapat dibuktikan melalui dokumen yang relevan.
SIAPA YANG MENETAPKAN?
BERAPA YANG DIANGGARKAN DAN DIBAYARKAN?
DAN KEPADA SIAPA SAJA?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena hak keuangan yang diatur dalam dokumen organisasi harus dapat ditelusuri dasar penetapan dan penganggarannya, serta dipertanggungjawabkan realisasinya.
KESIMPULAN: DI MANA RKAP-NYA?
BERDASARKAN URAIAN DI ATAS, DOKUMEN RKAP YANG MENUNJUKKAN ALOKASI GAJI DAN INSENTIF TIDAK DITEMUKAN DALAM BUKU LEGALITAS YANG KITA PERIKSA. PADAHAL, BUKU LEGALITAS ITU SENDIRI MENEGASKAN BAHWA HAK KEUANGAN PENGURUS DAN DEWAN PENASIHAT DITUANGKAN DALAM RKAP TAHUNAN.
JADI, SAHKAH PEMBAYARAN GAJI DAN INSENTIF KEPADA MEREKA JIKA DASAR PENGANGGARANNYA TIDAK ADA?
DARI UANG GAMPONG, BERAWAL DARI IDE NURDIN, MENJADI UANG BUNDESMA
Gagasan pembentukan BUMG Bersama yang didorong oleh Pj. Bupati Aceh Jaya saat itu, Dr. Nurdin, bukan sekadar melahirkan badan usaha bersama, tetapi juga membawa konsekuensi hukum karena melibatkan penggunaan uang gampong (uang negara) sebagai penyertaan modal.
Pengakuan MURI bukanlah ukuran sah atau tidaknya suatu kebijakan. Rekor atau penghargaan atas pembentukan BUMDESMA tidak menggantikan kewajiban untuk memastikan bahwa penyertaan modal yang bersumber dari uang gampong (uang negara) dilakukan melalui mekanisme yang sesuai ketentuan.
MAKA, TAHUKAH NURDIN?
Persoalannya tidak berhenti pada penyertaan modal, tetapi berlanjut pada bagaimana modal tersebut digunakan dan dipertanggungjawabkan setelah masuk ke dalam BUMDESMA.
JIKA PENYERTAAN MODAL UANG GAMPONG (UANG NEGARA) DILAKUKAN MELALUI MEKANISME YANG TIDAK SESUAI KETENTUAN, LALU UANG BUNDESMA DIGUNAKAN UNTUK MEMBAYAR GAJI DAN INSENTIF PENGURUS SERTA DIANGGARKAN UNTUK PEMBANGUNAN PABRIK KELAPA SAWIT (PKS), MAKA PERSOALANNYA BUKAN SEMAKIN SEDERHANA, MELAINKAN SEMAKIN RUNYAM.
BERSAMBUNG.
