NASIONAL

DJP Atur Penyedia Printer Meterai Digital: Wajib Berbadan Hukum dan Server di Indonesia

Redaksi

 

 

Jakarta – Aceh Monitor com. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menerbitkan aturan baru terkait penyedia perangkat Meterai Teraan Digital (MTD).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2026* tentang Penyedia Printer Meterai Teraan Digital yang mulai berlaku sejak 22 September 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengatakan penerbitan aturan ini menjadi tonggak penting dalam penertiban pelaksanaan pembayaran Bea Meterai dengan sistem digital.

“Penerbitan PER-11/PJ/2026 menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembayaran Bea Meterai menggunakan Meterai Teraan Digital. Melalui aturan ini, penyedia, perangkat, hingga pengawasannya diatur secara jelas agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan,” ujar Inge, Senin (6/10/2026).

Ia menjelaskan, PER-11/PJ/2026 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai. Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan sekaligus memberi kepastian hukum bagi wajib pajak.

Secara sederhana, MTD adalah meterai berupa label khusus yang dibubuhkan pada dokumen menggunakan *Printer MTD*.

Printer tersebut bukan printer biasa. Perangkat ini merupakan perangkat khusus yang *terhubung langsung dengan Sistem Meterai Teraan Digital milik DJP* dan harus memiliki spesifikasi yang telah ditentukan oleh DJP.

DJP mengatur secara ketat siapa yang boleh menjadi Penyedia Printer MTD. Pemohon wajib mengajukan surat permohonan secara elektronik kepada Dirjen Pajak dan harus memenuhi sejumlah syarat:

– Berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia;
– Memenuhi ketentuan perpajakan;
– Memiliki infrastruktur teknologi informasi, termasuk pusat data yang wajib berlokasi di Indonesia.

Setelah ditunjuk, penyedia wajib menjaga kerahasiaan data pengguna dan menerapkan prinsip pelindungan konsumen.

DJP juga akan melakukan pengawasan ketat. Pelanggaran akan dikenakan sanksi bertingkat, mulai dari teguran, penghentian sementara layanan, hingga pencabutan izin sebagai penyedia.

“Melalui pengaturan ini, pelaksanaan Meterai Teraan Digital memiliki mekanisme yang jelas, mulai dari penyedia yang dapat memberikan layanan, hingga pengawasannya. DJP akan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan,” tegas Inge.

Masyarakat dapat mengakses informasi lengkap mengenai PER-11/PJ/2026 melalui laman resmi DJP di *pajak.go.id*.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!