NASIONAL

DJP Gandeng Shopee-Tokopedia Pungut Pajak, Pedagang Tak Perlu Setor Manual Lagi

Redaksi

 

 

Jakarta – Aceh Monitor com. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerapkan mekanisme baru pemungutan pajak bagi pedagang online di marketplace. Aturannya tertuang dalam *PMK Nomor 37 Tahun 2025*.

Dalam aturan tersebut, pemungutan *PPh Pasal 22, PPN, dan PPnBM* dilakukan langsung melalui sistem transaksi di marketplace seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, dan Blibli.

Artinya, pajak dipungut otomatis saat transaksi terjadi. Pedagang tidak perlu lagi hitung dan setor manual. Administrasi jadi lebih sederhana, tertib, dan pasti.

Namun jangan panik. DJP menegaskan ini *BUKAN PAJAK BARU*. Hanya perubahan mekanisme pemungutan saja.

“Yang perlu dipahami oleh masyarakat adalah bahwa mekanisme ini tidak menciptakan pajak baru. DJP bersama para penyelenggara marketplace berupaya agar proses pemungutan dapat berjalan sederhana, tertib, dan memberikan kepastian bagi pedagang,” tegas Dirjen Pajak Bimo.

Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai *Rp500 juta dalam setahun* tidak akan dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace, asalkan sudah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.

Syaratnya, pedagang harus memastikan data perpajakan seperti NIK-NPWP sudah lengkap dan sesuai di akun marketplace masing-masing. Dokumen bisa diunggah melalui fitur yang sudah disediakan marketplace.

PPh 22 yang sudah dipungut marketplace nantinya bisa menjadi kredit pajak di tahun berjalan atau sebagai pelunasan PPh Final.

DJP mengimbau semua pedagang untuk tidak khawatir dan segera melengkapi data.

“Kami mengimbau para pedagang untuk tidak khawatir dan memastikan terlebih dahulu agar data serta dokumen perpajakannya sesuai dengan ketentuan,” pungkas Bimo.

Info lengkap PMK 37/2025 bisa diakses di *pajak.go.id*.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!