Redaksi
Jakarta – Aceh Monitor com. Era baru pemungutan pajak digital dimulai. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi meluncurkan atau _go live_ Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Kebijakan ini menjadi pukulan telak untuk menciptakan keadilan pajak antara produk dalam dan luar negeri. Kini setiap transaksi digital luar negeri yang dibayar melalui sistem pembayaran dalam negeri akan langsung dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Untuk tahap awal, DJP menunjuk 6 raksasa keuangan nasional sebagai pemungut PPN atau _issuer_:
– PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI)
– PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
– PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI)
– PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN)
– PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI)
– PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja)
Keenam bank pelat merah dan fintech tersebut kini resmi menjadi perpanjangan tangan negara untuk memungut PPN atas setiap transaksi digital luar negeri yang dilakukan masyarakat.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo, menegaskan keterlibatan para issuer ini adalah kunci utama agar pemungutan pajak berjalan efektif.
“Penerapan SPP-TDLN diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemungutan PPN, memperkuat kepatuhan perpajakan, serta memberikan perlakuan perpajakan yang setara bagi konsumsi barang dan jasa dari dalam maupun luar negeri,” ujar Bimo.
Bimo menambahkan, pemerintah tidak berhenti di 6 issuer. Saat ini, sejumlah issuer lain sedang menjalani uji coba di lingkungan _sandboxing_ dan akan segera masuk periode stabilisasi sebelum ditunjuk resmi.
“Pemerintah akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi agar implementasinya berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Langkah ini merupakan pelaksanaan dari *PMK Nomor 49 Tahun 2026* tentang Tata Cara Pemungutan PPN terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan melalui SPP-TDLN.
Dengan sistem ini, tidak ada lagi celah. Belanja game, langganan aplikasi, hingga transaksi e-commerce luar negeri yang dibayar via BRI, Mandiri, BNI, BTN, BSI dan LinkAja akan otomatis dipungut PPN 11%.
