Redaksi
Montenegro – Aceh Monitor com. Indonesia memperkuat kerja sama perpajakan internasional melalui penandatanganan Multilateral Competent Authority Agreement on the Exchange of GloBE Information (GIR MCAA).
Kesepakatan ini membuka jalan bagi pertukaran informasi perpajakan secara otomatis antarnegara untuk mendukung penerapan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT).
Direktur Jenderal Pajak menandatangani deklarasi GIR MCAA dalam Competent Authorities Conference ke-13 yang diselenggarakan di Kotor, Montenegro, pada 27–29 Oktober 2026. Melalui penandatanganan ini, Indonesia menjadi penandatangan ke-41 GIR MCAA, berdasarkan daftar OECD per 1 Oktober 2026.
Keikutsertaan Indonesia memperkuat akses terhadap informasi perpajakan grup perusahaan multinasional yang diperlukan untuk mengawasi kepatuhan terhadap ketentuan Pajak Minimum Global. Pertukaran informasi secara otomatis dijadwalkan mulai 2027.
Selain memperkuat pertukaran informasi, Indonesia juga mendorong perluasan kerja sama bantuan penagihan pajak lintas negara untuk menghadapi tantangan perpajakan di tengah meningkatnya mobilitas modal dan aset internasional.
GIR merupakan laporan standar yang memuat informasi mengenai grup perusahaan multinasional dan penerapan ketentuan Global Anti-Base Erosion (GloBE) di setiap yurisdiksi tempat grup tersebut beroperasi.
Informasi ini diperlukan untuk memastikan penghitungan dan pemenuhan Pajak Minimum Global bagi grup perusahaan multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi tahunan sekurang-kurangnya 750 juta euro.
Melalui mekanisme Automatic Exchange of Information (AEOI), otoritas pajak dapat memperoleh informasi GIR yang relevan dari yurisdiksi mitra. Mekanisme ini juga memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dengan pelaporan terpusat (central filing), sehingga mengurangi kebutuhan pelaporan berulang.
Seluruh informasi yang dipertukarkan wajib dijaga kerahasiaannya dan digunakan sesuai dengan Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan (MAAC). Kesepakatan ini disusun berdasarkan Pasal 6 MAAC yang telah diratifikasi Indonesia dan menjadi instrumen untuk mendukung penerapan ketentuan GloBE, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024.
Dalam konferensi yang sama, Dirjen Pajak menjadi pembicara utama dalam sesi khusus bantuan penagihan pajak lintas negara.
Meningkatnya mobilitas modal dan aset lintas negara menuntut kerja sama yang lebih erat antarnegara. Tanpa dukungan lintas yurisdiksi, penagihan kewajiban pajak dapat menghadapi kendala ketika aset atau pihak yang bertanggung jawab berada di luar wilayah kewenangan otoritas pajak.
Dalam forum tersebut, Indonesia mengajak yurisdiksi mitra yang masih memiliki reservasi terhadap ketentuan bantuan penagihan pajak dalam MAAC untuk mempertimbangkan pencabutan reservasi.
Komitmen Indonesia diwujudkan melalui Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2024 yang membatasi reservasi terhadap bantuan penagihan pajak pada jenis pajak tertentu, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Competent Authorities Conference ke-13 diselenggarakan oleh Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes bersama otoritas pajak Montenegro. Konferensi tiga hari ini diikuti perwakilan dari 90 yurisdiksi dunia, termasuk Inggris, Amerika Serikat, Prancis, Jepang, dan Korea.
Forum menekankan bahwa keberhasilan pertukaran informasi tidak cukup diukur dari jumlah informasi yang dipertukarkan, tetapi juga dari sejauh mana informasi tersebut dimanfaatkan dan memberikan dampak nyata bagi administrasi perpajakan.
Partisipasi aktif Indonesia menegaskan komitmen untuk memperkuat jejaring kerja sama dengan otoritas pajak dunia demi sistem perpajakan internasional yang lebih transparan, adil, dan efektif.
