Sosbud

PNS Di Larang Menikah Dalam UUD No 4 2015

Banda Aceh-Aceh Monitor Com. Badan Kepegawaian Negara Aceh (BKN) melakukan Sosialisasi UUD no 4 Tahun 2015 aparatur Sipil Negara yang berlangsung hari ini Kamis 19/05/16 yang mengaju pada Sistem Menikah yang tidak boleh lebih dari satu dan juga Rekrutmen Pegawai.

‘’UUD ini sudah kita terapkan dan Sekarang ini kita sosialisasikan agar mereka tahu dan mengerti akan UUD tersebut ini dan ini mengantikan UUD NO 8 tahun 74 jelas Makmur.

Ia juga menyebutkan adanya PNS yang masih berkeliaran pada jam Kantor.Makmur Mengatakan itu semua pengawasan dari Dinas Dinas Terkait untuk mengatur PNS agar di siplin dan tidak berkeliaran pada jam kerja .

Dalam Sosialisasi yang di ikuti 45 Peserta yang di peruntuhkan untuk Dinas dan Badan yang ada di seluruh Aceh berlangsung selama dua hari 19-20 Mei 2019.(van)

                              

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!