KABAR DARI ACEH

Bayi Ini Dibuang Orang Tuanya , Begini Kondisinya Sekarang

Tapaktuan – Aceh Monitor.Com. Bayi berjenis kelamin perempuan yang sangaja dibuang oleh orang tuanya diemperan toko milik salah seorang warga Gampong Kemumu Hilir, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Kabupaten Aceh Selatan pada Senin 1 Januari 2018 kemarin, masih dirawat di Puskesmas Wilayah Pelumat, guna mendapatkan perawatan intensif dari pihak puskesmas.

Kepada Aceh Monitor.Com,Kepala Puskesmas, Juanda mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan kunjungan dari tim Dinas Sosial Kabuapten Aceh Selatan dan Lembaga Perlindungan Anak (KPA) untuk kepastian hukum atas perawatan atau pengadopsian bayi malang tersebut.

“Untuk pengadopsian bayi tersebut, kita disarankan untuk mengikuti prosedur hukum oleh Dinsos dan Komisi Perlindungan Anak, sebab anak tersebut adalah anak negara. Jadi proses pengadopsiannya harus dilalui dengan tahapan-tahapan yang ditentukan oleh Dinas Sosial,” sebut Juanda, Selasa (02/01/2018).

Juanda menambhakan, setelah bayi tersebut diserahkan oleh Kapolsek setempat kepada pihaknya untuk melakukan perawatan, dia bersama dengan Muspika Kecamatan tersebut sempat mengambil kebijakan untuk melakukan pengundian untuk hak asuh.

“Kemarin kita sempat mengambil kebijakan untuk melakukan pengundian hak asuh. Sebab sangat banyak saudara-saudara kita yang menginginkan mengadopsi bayi tersebut, namun setelah didatangi oleh pihak Dinsos dan KPA serta dibuatnya berita acara, maka bayi tersebut diambil wewenang penuh oleh Dinsos Aceh Selatan,” ujar Juanda.

Kemudian, sambung Juanda, bayi perempuan yang sudah diambil alih oleh Dinsos , masih dititipkan di puskesmas Wilayah pelumat untuk dierawat selama satu minggu kedepan oleh bidan yang bekerja di puskesmas setempat.

“Setelah satu minggu mendapatkan perawatan di puskemas, nanti pihak Dinsos akan memanggil orang-orang yang bersedia mengadopsi bayi ini , dengan cara mengisi blangko yang disediakan oleh Dinsos yang tertera beberapa kiteria. Setelah itu bayi tersebut akan diserahkan kepada siapa yang memenuhi kiteria , setelah itu baru dibuat surat pernyataan hak asuh kepada yang bersangkutan,” papar Juanda. (Fjr)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!