Banda Aceh – Aceh Monitor Com .Terkait dua pasal UUPA yang telah dikembalikan MK , kuasa Hukum DPR Aceh Mukhlis Mukhtar SH, ketika dijumpai Aceh Monitor Com Rabu (24/01/18) di kantor Advokat, Jalan Tuanku Hasyim Banta Muda Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam,Banda Aceh , mengatakan, pengembalian dua pasal UUPA yang sebelumnya sempat dipereteli DPRI.
“Putusan hakim MK tidak terlepas kuatnya dukungan berbagai komponen di Aceh selama ini yang terus memberi supportnya ” jelas Mukhlis.
Sebelumnya diberitakan , Majelis Hakim Mahkamah Kontitusi (MK) mengabulkan gugatan dilayangkan oleh DPR Aceh, Pasal 571 huruf d UU Pemilu tidak mempuyai kekuatan Hukum yang mengikat, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 57 dan 60 ayat(1) ayat(2) serta ayat(4) keduanya, dianulir tidak berlaku, Pasal 571 huruf D Undang-Undang Pemilu.
“Terkait dengan keputusan MK kamis 11 Januari 2018 Hakim Ketua Arief Hidayat memutuskan, mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian dalam putusan bernomor 61/PUU/XV/2017.” menyatakan Pasal 571 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ” sebut nya.
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat.
Selain itu , menyatakan permohonan pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 557 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tidak dapat diterima, sehingga memerintahkan memuatkan putusan dalam berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya dalam sidang putusan, sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengajukan gugatan ke Mahkamah Kontitusi (MK) terhadap Undang-Undang Pemilu Tahun 2017.
Gugatan itu dilayangkan atas dasar Undang- Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang di sahkan oleh DPR – RIpasalnya Undang-Undang itu akan menjadi dasar Hukum pelaksanaan Pemilu 2019.
“Akibat disahkan UU Pemilu itu Dua Pasal dalam UUPA tidak berlaku lagi.,yakni Pasal 57 dan Pasal 60 ayat (1) ayat (2) serta ayat (4) keduanya dianulir Pasal 571 huruf D Undang-Undang Pemilu ” tuturnya.
“Pemerintah pusat harus mengakui bahwa UUPA itu adalah direfasi dari kontitusi,yang kedua dipertimbangan Hukum MK sudah jelas UUPA itu tidak begitu saja bisa berubah, tetapi perubahan itu berdasarkan konsultasi dan pertimbangan DPR Aceh,” tegas Mukhlis Mukhtar.
Mukhlis Mukhtar menjelaskan , pasca putusan itu semua yang berhubungan dengan Hukum di Aceh , kembali ke UUPA seperti sediakala.Soal ada perbedaan dilapangan Mukhlis Mukhtar sebagai kuasa Hukum DPR Aceh tidak punya punya kapasitas untuk menjawab , sebab itu merupakan persoalan politik bersama, sebagai kuasa Hukum DPR Aceh berdasarkan lembaga , DPRA punya mekanesme sudah ada peleno, kalaupun bertindak atas kuasa Hukum DPRA bukan atas nama pribadi.
Terkait masalah butir-butir yang belum direlisasi di UU No 11 tahun 2006 sebagai kuasa hukum tidak punya kapasitas untuk menjawab semua itu, kalau punya perbedaan pandangan Mukhlis Mukhtar tidak tahu, karena tidak punya kapasitas untuk menjawab tambahnya.
“Itu politik , bagaimana mengambil kesepakatan , sebagai pengacara, Mukhlis Mukhtar Faham tentang itu, banyak hal yang belum berhasil,tetapi ini semua tergantung teradap pemerintah, pemerintah harus bekerja ekstra untuk mensejahterakan rakyatnya, masih banyak hal yang belum terselesaikan, baru sekitar 20 persen terelisir “ujarnya
Dan itu semua menjadi tugas serta tanggung jawab pemerintah, yang terpenting harus ada komunikasi antara pemerintah Aceh dan pemerintah pusat, sebagai masyarakat UUPA itu merupakan komitmen antara Gerakan Aceh Merdeka dengan Indonesia.
“Berbeda sedikit dengan Undang- Undang Umum komitmen internal pemerintah pusat yang ada komitmen kepada Aceh dan kita berharap untuk menghargai dan hormati keputusan yang sudah ada.” Tutupnya .(Pri).
