NASIONAL

Aktivis KPA Kecam Puisi Sukmawati , Mengapa ?

Banda Aceh – Aceh Monitor Com.Tingginya eskalasi penyerangan terhadap agama islam akhir-akhir ini membuat gerah seluruh umat muslim di Indonesia, dari kasus Ahok hingga kasus penyebaran kebencian terhadap agama islam hingga pengusiran serta penyerangan terhadap ulama.

“Hal tersebut jelas menganulir makna dari pancasila serta merobek keberagaman yang telah dirajut oleh pendiri bangsa ini,” ungkap aktivis Koalisi Peduli Aceh (KPA) Razikin dalam siaran pers yang diterima Aceh Monitor Com., Selasa (03/04/18).

Menurutnya ,  kata pria yang akrab disapa Razi itu, baru-baru ini putri pendiri bangsa Sukmawati Soekarno Putri membacakan puisi yang telah merobek hati nurani umat islam khususnya Aceh yang berstatus syariat islam.

Menurut Razi, dalam rekaman puisi tersebut, Sukmawati Soekarno Putri  telah melakukan penistaan agama dengan mencela syariat islam.

“Dia (Sukmawati–red) telah merendahkan cadar yang dipakai umat muslim, bahkan yang lebih memilukan dia nyata-nyata telah merendahkan suara adzan. Ini jelas penistaan agama,” kata Razi mengaku geram.

Untuk itu, Koalisi Peduli Aceh mengecam keras Sukmawati Putri yang nyata-nyatanya mengatakan Suara kidung lebih merdu dari Adzan.

“Kami meminta Majelis Ulama Indonesia untuk memanggil Sukmawati Putri yang telah memancing kemarahan
Umat atas pernyataannya,” tegasnya.

Selain itu, kata Razi, pihaknya mendesak penegak hukum tidak tebang pilih dan segera mengusut Sukmawati atas dugaan penistaan dan penodaan agama.

Tindakan Soekmawati itu, menurut Razi, telah melanggar pasal 156 KUHP yang menyebutkan Pasal 156
Barang siapa di rnuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

“Jadi, tindakan Soekmawati itu harus diproses secara hukum, jangan sampai gara-gara dia seorang anak mantan presiden lantas bebas mencela dan menistakan agama sesuka hatinya,” kata Razi. (Rel)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!