Bireuen – Aceh Monitor Com. Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen mengrebek home industri minuman keras ilegal jenis ciu milik Tamin Thomas (34), berkedok sebagai toko ponsel, pria keturunan Tionghua tersebut berhasil diringkus petugas karena diduga memproduksi, menyimpan, menimbun, menjual atau khamar (minuman keras) oplosan jenis Ciu dalam ruko yang beralamat di Gampong Bandar Bireuen, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen , Selasa (17/4/2018).
Kasat Reskrim Polres Bireuen Iptu Riski Adrian di TKP mengatakan terungkapnya pabrik ciu ilegal tersebut berkat informasi dari warga sekitar, Polisi yang menerima informasi itu, langsung bergegas melakukan penggerebekan.
Dari hasil penangkapan tersebut, aparat menyita dan mengamankan barang bukti berupa; tujuh jerigen kosong berukuran 5 liter, enam jerigen ukuran 5 liter yang berisikan miras Ciu, dan tujuh botol kaca berisikan air samsu (bahan campuran pembuatan minuman keras), serta sembilan botol kaca berisikan miras ciu.
Selanjutnya, Petugas juga mengamankan satu gayung air berwarna silver, satu saringan air berwarna biru, satu ember berisi racikan (fermentasi pembuatan miras ciu), dan 54 botol kemasan air mineral berukuran 600 ml siap edar.
“Pelaku memasarkan produk tersebut dengan cara dimasukkan ke dalam kemasan botol dan dijual dengan harga Rp.50.000,”ujar Iptu Riski
Sementara itu, Keuchik Bandar Baru Adnan Adam yang juga berada di TKP mengapresiasi tindakan kepolisian membongkar praktik pembuatan ciu tersebut, ia menghimbau kepada masyarakat jangan sampai terjebak hingga mengkonsumsi miras.
“Tentu kita sangat mengapresiasi langkah cepat dri kepolisian dan kita juga berharap masyrakat lebih respek terhadap lngkungan sekitar,” ungkapnya
Dan ia menghimbau kepada masyarakat khususnya warga Bandar Bireuen untuk berhati hati jangan sampai lengah dan Jangan pernah takut untuk melaporkan hal ini pada aparatur desa, pihak kepolisian apabila melihat kejanggalan praktik melanggar hukum ditengah lingkungan masyarakat. (duta)

