Banda Aceh – Aceh Monitor Com. Puluhan mahasiswa peduli Syar’at Islam melakukan unjuk rasa ke gedung DPR Aceh. Rabu (18/04/18). Dalam aksi unjuk rasa, mereka menuntut Gubernur Aceh mencabut Peraturan Gubernur No 5 tahun 2018.
Dalam unjuk rasa tersebut mahasiswa meminta kembali agar pelaksanaan hukum cambuk ditempat terbuka , mereka dikejutkan dengan keputusan Gubernur Aceh, yang telah mengeluarkan Pergub Nomor 5 tahun 2018. Tentang pelaksanaan hukuman acara Jinayah berupa hukuman cambuk yang dilaksanakan didalam lembaga permasyarakatan.
Hal ini menurut mahasiswa telah ditandatangani MoU antara gubernur aceh Irwandi Yusuf dan Menkumham Yasana Laoly di amel convention center baru – baru ini.Ditambah lagi dengan alasan gubernur,agar hukuman ini tidak menganggu hubungan atau urusan dengan pihak luar negeri.
Oleh karena itu aliansi mahasiswa peduli syariat ( AMPS ), menyatakan. 1. Menolak dengan tegas keputusan gubernur Irwandi Yusuf yang mengeluarkan Pergub nomor 5 tahun 2018 dengan memindahkan hukuman cambuk kedalam LAPAS.
2.Menuntur gubernur Irwandi Yusuf agar menerapkan hukum jinayat apa adanya.bukan apa maunya, apa lagi, apa maunya pihak asing yang hendak berinvestasi di aceh, kami tidak butuh unvestasi kalau pada akhirnya mengangkangi syari’at Islam, kami perlu syari’at bukan investasi.
3. Pergub Nomor 5 tahun 2018 adalah produk haram. Politik Demokrasi, oleh karena itu harus di cabut segera.
4. Mengajak masyarakat aceh dan kaum muslimin untuk meninggalkan sistem Demokrasi karena bersifat destruktif ( merusak) dan menerapkan Islam secara kafah dalam bingkai khilafah rasyidah’alaminhajin nubuwwah.
Sementara itu , ketua Fraksi Partai Aceh di DPRA. Iskandar Usman Alfarlaky mengatakan , pemberlakuan hukuman cambuk dengan berubahnya dari sistem terbuka kesistem ruang terbatas ( lembaga permasyarakatan) merupakan langkah mundur.Dalam kontek artikulasi Syariat Islam yang telah melalui Undang-Undang Nomor 44 tahun 1999 tentang ke Istimewaan aceh dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006. Tentang pemerintah aceh.
“Selama ini hukuman cambuk atas pelaku jarimah berupa khamar,maisir,zina khalawat, ikhtilafh,qadzaf, pemerkosaan dan musahaqah adalah di cambuk dimuka umum, hal ini sesuai dengan qonun syari’at aceh Nomor 6 tahun 2014 dan juga qanun Nomor 7 tahun 2013 pasal 262 ayat(1) tentang hukum acara jinayat ” sebut Iskandar Usman Alfarlaky.
Ia menyebutkan , uqubat cambuk dilaksanakan disuatu tempat terbuka dan dapat dilihat oleh orang yang hadir.” Keputusan gubernur aceh Irwandi Yusuf cukup aneh, karena masyarakat aceh menyatuhkan ajaran agama kedalam adat sedemikian rupa, sehingga menyatuh dan berbaur dalam adat.
Dengan ungkapan , ngouen adat lage dzat ngoen sifeut( hubungan syari’at dengan adat adalah hibarat hubungan suatu zat( benda ) dengan sifatnya.yaitu melekat dan tidak dapat dipisahkan.” sungguh irois, atas nama inventasi ,syari’at islam dipinggirkan ” jelasnya lagi.
Hukuman jinayat berupa cambuk telah di contohkan oleh Nabi Muhammad SAW , dilaksanakan secara terbuka agar disaksikan orang banyak untuk , menimbulkan efek jera bagi pelakunya dan menjadi peringatan kepada pihak-pihak lain agar tidak melanggar Syari’at memindahkan pelaksanaan ke Lapas dengan akses yang terbatas bagi masyarakat luas ” ujar Iskandar Usman Alfarlaky .
Menurutnya , untuk menyaksikan tentu telah merusak hukum syari”at dan melanggar qanun syari’at aceh, seharusnya pihak ke Menkumham tidak perlu terlalu jauh masuk keranah hukum syari’at yang ada di aceh, tutupnya. (Pri)

