KABAR DARI ACEH

Gerakan 194 Minta Gubernur Cabut Pergub No 5

Banda aceh – Aceh Monitor Com. Sehubungan dengan sikap Gubernur aceh. Irwandi Yusuf yang telah Memodifikasikan pelaksanaan hukuman cambuk ke lembaga permasyarakatan (LP) dalam Pergub No 5 Tahun 2018. Sejumlah Ormas, LSM, OKP yang mengatas namakan Gerakan Rakyat Pembela Syari’at Islam ( GRPS ) melakukan unjuk rasa Kamis ( 19/04/18 ) di Banda Aceh.

Gerakan Rakyat Pembela Syari’at Islam itu disebut Gerakan 194 , dalam pantauan Aceh Monitor Com. Jumlah massa diperkirakan lebih kurang 1000 Orang.

Massa melakukan  titik kumpul di Komplek Makam Syah Kuala. Gampong Dayah Raya. Kecamatan Syah kuala. Banda Aceh. pukul 09.00 Wib. Masa bergerak dengan tertip menuju kantor Gubernur Aceh melakukan orasi, dengan menyatakan sikap agar gubernur Aceh wajib mencabut Pergub Nomor 5 tahun 2018. Terapkan Qanun Jinayah secara kafah di Aceh. Meminta Gubernur Aceh agar melibatkan Ulama Dayah dalam setiap pengambilan keputusan pemerintahan Aceh. Pecat PNS yang melanggar Syari’at Islam.

Setelah shalat Zuhur , aksi unjuk rasa kembali dilanjutkan kali ini massa menuju Gedung DPR Aceh. Sesampai mereka di Gedung DPR Aceh , langsung dengan tegas menyampaikan tuntukan kepada Dewan yang terhormat Terkait Fungsi DPRA . Sebagai pengawas dalam semua hal.

Termasuk DPR Aceh harus desak Gubernur untuk mencabut Pergub Nomor 5 tahun 2018. DPRA juga harus tegas terhadap penerapan Qanun Jinayah dan mendesak DPR Aceh segera memanggil  Gubernur Irwandi , untuk mengklafikasi secara langsung terhadap keputusan dalam mengeluarkan Pergub Nomor 5 tahun 2018.  (Pri)

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!