Banda Aceh-Aceh Monitor Com.Ketua Komisi V DPRA Mohd.Al-Fatah yang turut hadir dalam Rembuk Pendidikan Aceh Mengatakan Komisi V telah mengambil langkah langkah untuk mempermudah dan mempercepat Qanun Aceh no 11 2015 yang sudah kita rubah.
Hal ini dikatakan nya Ketua Komisi V Mohd.Al-Fatah kepada sejumlah wartawan di sela – sela rembuk Pendidikan Aceh Minggu 18/12/16 di Grand Aceh Syariah.
‘’Kami mendukung proses regulasi Guru Honor namum ada kendala lainya di daerah daerah yang membiayai Guru Guru Honor lebih kurang 11 ribu lebih dan guru yang didanai dari APBA lebih kurang 5000 guru ini menjadi persoalan bagi kita untuk anggaranya ‘’jelas Al-Fatah.
Menurut Al-Fatah walaupun anggaran Pendidikan di Aceh lebih besar namum anggaran tersebut bukan hanya di pergunakan untuk itu kita juga peruntuhkan untuk Pendidikan Dayah.
‘’Tapi persoalan ini ada jalan keluarnya dan solusinya setelah Dinas Pendidikan Aceh mengambil kebijakan bagaimana caranya Guru –Guru yang begitu banyak ini dapat teratasi dan tidak timbul gejolak ‘’papar Al-Fatah.
Al-Fatah juga menyarankan agar Dinas Pendidikan Aceh mau menerapkan sistem pembayaran per jam bukan dengan honor bulanan yang sangat kecil, memang Aceh Guru Kurang tapi pada Guru tertentu kalau Guru keseluruhan kita lebih.
‘’Mudah Mudahan ke depan Guru – Guru ini dapat diseleksi dengan benar yang bermutu diutamakan agar Pendidikan kita juga menjadi baik ‘’Harapnya (Van)
