EKONOMI BISNIS

Apersi Aceh Berharap Pemerintah Daerah Permudah Perizinan Untuk Pengusaha Properti

Banda Aceh – Aceh Monitor Com. Pembangunan perumahan saat pandemi telah membantu banyak sektor industri, sehingga ekonomi bisa bergerak sesuai diharapkan oleh pemerintah republik Indonesia.

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II 2020 minus 5,32 persen. Secara kuartalan, ekonomi terkontraksi 4,19 persen dan secara kumulatif terkontraksi 1,26 persen. BPS menyebut, dari 17 sektor lapangan usaha, secara tahunan hanya ada tujuh sektor yang masih tumbuh positif, yaitu real estate, pertanian, jasa keuangan, jasa pendidikan, jasa kesehatan, pengadaan air, serta informasi dan komunikasi.

Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) menyatakan sangat antusias dan menyambut baik untuk segera direalisasikan usulan dalam program baru PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional). APERSI juga sangat mengapresiasi program-program yang sangat membantu ditengah pandemi Covid-19.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP APERSI Daniel Djumali mengatakan, sejumlah kebijakan pemerintah yang diharapkan dapat mendorong laju perekonomian, terutama industri properti. Daniel menjelaskan, sektor properti membutuhkan program restrukturisasi dan relaksasi kredit yang lebih jelas dan terukur. Selain itu, diperlukan optimasi Regional Processing Center (RPC) dan penyederhanaan proses verifikasi dokumen konsumen, sehingga bisa segera terbit persetujuan KPR perbankan.

Sementara itu Afwal Winardy ketua Apersi Aceh juga menyambut baik atas stimulus yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk terus mendorong dunia usaha properti ini.

“Ada permasalahan lain bisa menghambat misalnya , kebijakan dan peraturan yang telah diberikan oleh pemerintah pusat namun sangat disayangkan pemerintah bisa melaksanakan sepenuhnya apalagi memahami apa itu rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah ini, kami pihak asosiasi Apersi pun terus melakukan sosialisasi dan audensi dengan daerah kabupaten agar tidak menambah atau menerbitkan aturan bisa memberatkan para pelaku dunia usaha property karena pasar perumahan ini membantu meningkatkan 170 sektor unit usaha lain,” jelasnya Selasa 27/10/20.

Apersi Aceh masih berharap pemerintah daerah bisa membantu pengembang dengan mengacu kepada peraturan presiden nomor 64 tahun 2016 tentang pembangunan perumahan MBR dan kementerian dalam negeri melalui permen nomor 55 tahun 2017 tentang pelaksanaan perizinan dan konperizinan pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah didaerah juga pada pasal 13, 14 dan 15 undang-undang nomor 11 tahun 2011 dimana kewajiban pemerintah untuk merumahkan masyarakat.

Afwal berharap agar pemerintah daerah dan propinsi memudahkan mengurus perizinan, membantu pengembang meringankan Bphtb dan retribusi lainya.

“Kepada Bupati dan Walikota yang telah memberikan kemudahan dan keringanan dalam membangunan dengan harapan kedepannya bisa mengajak kami para pengusaha properti sebagai mitra kerja sehingga bisa dapat bersinergi,” pintanya (..)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!