EKONOMI BISNIS

Apersi Aceh Minta Perbankan Ringan Ketentuan Bagi Konsumen

Redaksi.

 

 

 

 

 

 

Banda Aceh – Aceh Monitor com.
Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia Apersi mengeluhkan perbankan yang sangat membatasi pendanaan ke proyek properti selama pandemi Covid-19.

Sekretaris Jenderal DPP Apersi Daniel Djumali mengatakan banyak proyek yang tadinya berjalan lancar tiba-tiba kesulitan dalam cash flow akibat likuiditas berkurang di perbankan.

“Kredit kontruksi juga tersendat karena perbankan mengalami kesulitan likuiditas atau mengurangi porsi penyaluran kredit baru,” ujarnya belum lama ini.

Menurutnya, kredit pemilikan rumah mengalami kontraksi akibat banyaknya persyaratan perbankan serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam memperoleh rumah. “Ini karena perbankan lebih selektif dalam menyalurkan KPR.

Kondisi saat ini memang menjadi fenomena, ada permasaalahan disegi pengembang sudah membangun rumah tetapi calon konsumen tidak akad, seharus untuk membangun saja susah terkendala keuangan tapi pengembang sangat inovatif dengan mengajak baik panglong maupun konsumen bisa membantu down paymen lebih besar dari persyaratan hanya 1 persen untuk rumah bersubsidi ini, kata Afwal Winardy ketua Apersi Aceh , dalam siaran persnya Selasa (06/04/21).

“Kami selaku dewan pengurus daerah Apersi Aceh sangat berharap agar perbankan bisa memberikan kemudahan serta keringanan baik untuk konsumen , agar bisa memiliki rumah juga bagi pengembang yang terus membangunan dengan susah payah dalam masa pandemi ini berjuang agar sektor perumahan bisa terus bertahan saat ini dengan harapan tidak terlalu memberatkan persyaratan untuk memiliki rumah idaman,” sebutnya.

Afwal juga mengatakan, sektor perumahan ini juga bakal terus tumbuh seiring pemerintah memberikan tambahan stimulus untuk sektor property seperti ppn nol persen sampai akhir desember 2021 ini, karena pasar properti bisa menghidupkan 170 sektor industri seperti, batu, pasir, besi, semen, genteng, kayu dan lainnya. kementerian perumahan rakyat telah menerbitkan permen nomor 242/KPTS/M/2020 yang terbit tanggal 24 maret 2020 tentang batasan harga jual rumah sejahtera Tapak yang diperoleh melalui Kredit Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi dimana batasan penghasilan sampai dengan 8 juta dari batasan maksimal 4 juta masa tenor selama 20 tahun apalagi kedepan badan penyelenggara Tapera bisa memberikan keringanan lebih.

Sementara itu , Alsadesdian, MT sekretaris Apersi Aceh mengatakan, Pembiayaan untuk kpr sebaiknya ada alternatif karena Aceh punya kekhususan, pemerintah Aceh yang telah menerapkan Syariat Islam sebagai landasan dalam berkehidupan maka sangat diharapakan dukungan Pemerintah Aceh dalam sektor ekonomi Islam dibidang property syariah,  yang akan membangun ekonomi Aceh lebih baik lagi di masa yang akan datang,  dengan mengusung konsep Aman,  nyaman,  halal dan berkah,  ini bisa menjadi tujuan utama masyarakat Aceh dan memiliki hunian dan membangun ekonomi Islam yang lebih baik.

“Kami dewan pengurus daerah Apersi Aceh mengharapkan sinergitas antara perbankan dengan pengembang bisa dijembatani oleh pemerintah Aceh agar penyediaan perumahan bisa terpenuhi dan sesuai yang diinginkan oleh masyarakat,”pintanya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!