Redaksi
Jakarta – Aceh Monitor com. Investor Santo Hartono Direktur PT.Berkat Manunggal Perkasa merasa dirugikan dengan tidak lagi beroperasi aktifitas pertambangan biji besi, emas , tembaga dan mineral yang telah dijanjikan PT.Beri Mineral Utama. Lokasi tambang tersebut terletak di Desa Simpang Tiga Kecamatan Kluet Tengah Kabupaten Aceh Selatan.
“PT.Beri Mineral Utama.dalam perjanjiannya menyebutkan PT.Berkat Manunggal Perkasa sebagai investor selain Biji Besi juga mendapatkan Emas , Tembaga dan mineral , tapi nyatanya hanya biji besi ,” ungkap pengacara PT.Berkat Manunggal Perkasa Azhar Ma”ruf. Dalam siaran persnya , Senin 16/12/24.
Azhar Ma”ruf. Menilai klienya jelas – jelas sudah tertipu dan dirugikan dengan apa yang sudah dilakukan pihak PT.Beri Mineral Utama dalam surat perjanjian nya sehingga pemerintah daerah mencabut izin pengoperasian tambang tersebut
“PT.Berkat Manunggal Perkasa telah dirugikan dari awal perjanjian dimulai hingga berjalanya aktifitas operasional pertambangan yang dilakukan oleh pihak PT.Beri Mineral Utama.,” kata Azhar Ma”ruf.
Dirinya juga telah memberikan somasi kepada PT.Beri Mineral Utama dan mengharapkan agar bisa menyelesaikan kewajibannya kepada PT.Berkat Manunggal Perkasa dan diselesaikan dengan semestinya.
“Somasi sudah kita layangkan dan kita harap PT.Beri Mineral Utama punya niat baik untuk menyelesaikannya,” Azhar Ma”ruf.
Selain itu masih kata Azhar Ma”ruf., PT.Berkat Manunggal Perkasa telah juga sudah membuat laporan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kasus penipuan tersebut melalui nomor LP/2220/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 25 April 2024 pukul 17.24.WIB.
“Iya kita sudah membuat laporanya dan kasusnya langsung ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat ini dan ini masuk dalam dugaan tindak pidana penipuan / perbuatan curang UU no 1 tahun 1946 KUHP sebagaimana dalam pasal 378 KUHP atau 372 KUHP ” tambah Azhar Ma”ruf.
Azhar Ma”ruf.juga menjelaskan PT.Berkat Manunggal Perkasa selama beroperasi disambut hangat oleh masyarakat disana dengan dicabutnya izin pengeroperasian tambang bukan hanya PT.Berkat Manunggal Perkasa yang dirugikan tapi juga masyarakat sekitar tambang
“Berdampak juga bagi masyarakat disana , perekonomian berjalan , masyarakat punya penghasilan tetap dengan adanya pengeroperasian tambang dengan adanya perselisihan izin ini semua jadi dirugikan,” ujar Kuasa Hukum PT.Berkat Manunggal Perkasa.
Azhar Ma”ruf.juga mengharapkan di tangan Mualem – Dek Fadh sebagai pemimpin baru Aceh kedepan diharapkan untuk tidak mempersulit Investor untuk menaman modal nya di Aceh karena bagaimanapun Aceh butuh Investor yang dapat mensejahterakan masyarakat nya dengan terbukanya lapangan pekerjaan serta penghasilan.
“Intinya dipermudah dan jangan dipersulit agar investor bisa masuk untuk berinvestasi serta pengrizinan yang tidak berbelit – belit ,” pinta Azhar Ma”ruf.
Sebelumnya Majelis Hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dan menolak gugatan yang diajukan PT Beri Mineral Utama kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh. Gugatan ini buntut dari izin usaha pertambangan operasi produksi perusahaan tersebut. Putusan dengan nomor kasasi 635 K/TUN/2024 tersebut diputuskan pada Selasa, 12 November 2024. Majelis hakim kasasi diketuai Irfan Fachruddin dan Lulik Tri Cahyaningrum beserta Yosran sebagai anggota.
Dalam amar putusan disebutkan mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh. Kemudian hakim membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan dengan nomor 57/B/2024/PT.TUN.MDN, tanggal 16 Juli 2024. Putusan tersebut sebelumnya membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh Nomor 25/G/2023/PTUN.BNA, tanggal 28 Maret 2024.
Selain itu, Majelis Hakim Agung menolak gugatan dari penggugat PT Beri Mineral Utama. Perusahaan juga dihukum untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat pengadilan, yang pada tingkat kasasi ditetapkan Rp 500.000.
