POLHUKAM

Bawaslu Tertibkan Ratusan APK

Bireuen – Aceh Monitor Com (AMC). Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bireuen menertibkan ratusan alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk dan baliho calon legislatif (caleg), Selasa 29/01/2019.pagi

Dalam penertiban ini, Bawaslu dibantu oleh petugas Satpol PP, Kepolisian,
Ketua Bawaslu Kabupaten Bireuen, Abdul Majid, mengatakan, ratusan spanduk dan baliho caleg yang ditertibkan karena melanggar Undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum

Adapun penurunan beberapa Alat peraga kampanye itu merupakan milik caleg, partai politik lokal dan nasional yang terpasang diseputaran jalan Protokol, Geulanggang Tengah, Jalan Raya Medan – Banda Aceh – Bireuen Simpang Adam Batre.

“Penertiban ini kami lakukan karena bertentangan dengan peraturan, sebab kawasan jalan negara dan kota, tidak dibenarkan memasang baliho dan spanduk, baik dari caleg DPRK, DPRA, DPR-RI dan Presiden/Wakil Presiden,” jelas Majid

Menurutnya tindakan tersebut di lakukan karena banyaknya laporan dari masyarakat terkait dengan pemasagan alat peraga kampanye tersebut.

“Penertiban baliho dan spanduk ini secara serentak dilaksanakan di 17 kecamatan se-Kabupaten Bireuen. juga sudah menggelar rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen yang diwakili Wakil Bupati Bireuen, Muzakkar A Gani dan dihadiri Muspida,” tutupnya.(Duta)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!