OPINI

BUNDESMA Aceh Jaya: Apa Kepentingan Nurdin

Oleh : Teuku Hanan

*PENDAHULUAN*

Tulisan ini tidak lahir begitu saja.

Aceh Monitor com. Ia berangkat dari semakin banyaknya *pemberitaan dan informasi yang beredar di ruang publik mengenai BUNDESMA Aceh Jaya Kerja Bersama* , baik mengenai proses pembentukannya, pembangunan usaha yang dijalankan, maupun berbagai persoalan yang kemudian muncul dalam perjalanannya.

Ketika sebuah program menyangkut *kepentingan desa, melibatkan 172 gampong, dan membawa nama kesejahteraan masyarakat desa,* tentu sudah semestinya perjalanan program tersebut dapat dilihat secara terbuka dan kritis.

*Penulis mengajak publik untuk melihat berbagai peristiwa yang berkaitan dengan BUNDESMA Aceh Jaya secara objektif, dengan mendudukkan fakta dan ketentuan yang berlaku sebagai dasar dalam melihat dan menilainya.*

Bukan untuk mencari-cari kesalahan. Bukan pula untuk membangun kesimpulan berdasarkan asumsi.

*Tetapi untuk melihat fakta yang ada, menempatkannya dalam konteks yang tepat, dan mempertanyakan hal-hal yang memang patut mendapatkan penjelasan.*

Sebab, kebijakan publik yang menyangkut kepentingan masyarakat memang layak untuk diketahui, dipahami, dan dipertanyakan oleh masyarakat itu sendiri.

Atas dasar itulah tulisan ini disusun sebagai edukasi publik, khususnya bagi masyarakat Aceh Jaya dan masyarakat Aceh pada umumnya.

Tulisan ini juga dimaksudkan sebagai masukan bagi *Inspektorat Aceh Jaya dan Aparat Penegak Hukum (APH)* untuk melihat dan menilai bagaimana sebuah kebijakan yang menyangkut kepentingan desa seharusnya dibentuk dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Tentu, tulisan ini bukan dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan Inspektorat maupun APH.

Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap merupakan kewenangan lembaga yang berwenang, berdasarkan fakta, dokumen, alat bukti, serta proses pemeriksaan yang berlaku.

Karena itu, tulisan ini tidak hendak menjatuhkan vonis.

Yang ingin dilakukan adalah membuka ruang pertanyaan dan mendorong publik untuk melihat persoalan berdasarkan fakta dan aturan yang berlaku.

Sebab dalam kebijakan publik, pertanyaan yang diajukan secara terbuka dan objektif dapat menjadi pintu masuk untuk memahami suatu kebijakan secara lebih utuh.

*Harapan penulis, masyarakat dapat mengikuti Jilid demi Jilid OPINI penulis mengenai BUNDESMA Aceh Jaya, sehingga setiap persoalan dapat dilihat secara bertahap, berdasarkan fakta, dokumen, informasi yang tersedia, serta ketentuan yang berlaku.*

Dengan mengikuti rangkaian tulisan ini secara utuh, publik diharapkan dapat memahami apa sebenarnya yang terjadi dalam perjalanan BUNDESMA Aceh Jaya, bagaimana prosesnya berlangsung, apa yang menjadi persoalan, dan mengapa persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian.

Karena itu, Jilid I ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan seluruh persoalan BUNDESMA Aceh Jaya. Jilid I hanya membuka pintu pertama: tiga Rekor MURI yang pernah dicatat atas nama BUNDESMA Aceh Jaya.

Dari sinilah kita mulai bertanya Apa sebenarnya yang diberi penghargaan?Apa yang telah dicapai?

Dan untuk siapa pengakuan tersebut diberikan?

*MURI: CATATAN KONTROVERSIAL UNTUK BUNDESMA ACEH JAYA?*

Dari sekian banyak hal yang berkaitan dengan BUNDESMA Aceh Jaya, tulisan Jilid I ini sengaja dimulai dari tiga Rekor MURI.

Alasannya sederhana.

Sebelum kemudian muncul berbagai pemberitaan dan persoalan mengenai perjalanan BUNDESMA, program ini pernah tampil ke ruang publik sebagai sebuah capaian besar.

Pada Juli 2023, BUNDESMA Aceh Jaya dikaitkan dengan tiga Rekor MURI yang berkaitan dengan kerja sama 172 gampong, pendirian BUMDesma, serta pabrik kelapa sawit.

Sebuah capaian tentu menarik untuk dilihat.

Namun, setelah waktu berjalan, muncul pertanyaan yang sederhana tetapi penting:

*Apa sebenarnya capaian BUNDESMA tersebut?*

Apakah capaian itu berupa keberhasilan menghimpun 172 gampong? Apakah berupa keberhasilan membentuk BUMDesma?

Apakah berupa keberhasilan menghimpun modal dan memulai pembangunan pabrik kelapa sawit?

Ataukah capaian yang dimaksud adalah sebuah pabrik yang telah selesai dibangun dan beroperasi, sehingga telah memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin menarik ketika salah satu Rekor MURI yang diberikan adalah:

*“Badan Usaha Milik Desa Bersama Pertama yang Mendirikan Pabrik Kelapa Sawit.”*

Sebab, berdasarkan informasi resmi Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, pada 26 Juni 2023, atau sekitar tiga minggu sebelum Rekor MURI diberikan, pembangunan PKS BUMDesma di Gampong Patek baru ditandai dengan peletakan batu pertama.

Sementara Rekor MURI tersebut tercatat pada 15 Juli 2023.

Maka muncul pertanyaan yang sangat sederhana:

*Ketika Rekor MURI itu diberikan, sebenarnya apa yang telah dicapai?*

Apakah yang dinilai adalah gagasannya?Apakah inisiatifnya? Apakah keberhasilan menghimpun 172 gampong? Apakah telah adanya kesepakatan pendirian BUMDesma?

Ataukah pembangunan pabrik tersebut memang telah dianggap memenuhi kriteria “mendirikan pabrik kelapa sawit”, meskipun secara fisik pada saat itu pembangunannya masih dalam tahap awal—baru peletakan batu pertama?

Pertanyaan ini penting karena terdapat perbedaan antara gagasan membangun pabrik, memulai pembangunan pabrik, mendirikan pabrik, menyelesaikan pembangunan pabrik, dan mengoperasikan pabrik.

Masing-masing menunjukkan tahapan yang berbeda.

Namun, persoalannya tidak berhenti pada apa yang terjadi pada Juli 2023.

Perjalanan pembangunan PKS BUMDesma setelah pemberian Rekor MURI justru menghadirkan persoalan baru.

Pada 13 Maret 2025, Bithe.co memberitakan “Pembangunan PKS BUMDesma Mangkrak, Inspektorat Aceh Jaya Diminta Segera Audit.”

Kemudian pada 9 Juli 2025, Tribun Aceh kembali memberitakan “Kasus Mangkraknya PKS BUMDesma Aceh Jaya Mulai Dipertanyakan.”

Perkembangan tersebut berlanjut pada 13 Mei 2026, ketika penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh disebut menyurati Inspektorat Aceh Jaya untuk melakukan audit investigatif terhadap pembangunan PKS BUMDesma.

Dan pada 18 September 2026, Tribun Aceh kembali memberitakan bahwa Inspektorat Aceh Jaya melakukan audit dugaan korupsi pembangunan PKS Mini BUMDesma, dengan penilaian melibatkan Universitas Teuku Umar (UTU).

Dengan demikian, pertanyaan mengenai Rekor MURI Nomor 11067 tidak lagi hanya berkaitan dengan apa yang terjadi pada saat penghargaan diberikan pada 15 Juli 2023.

Perjalanan setelahnya juga patut dilihat Sebab, pembangunan yang pada saat pemberian Rekor MURI masih berada pada tahap awal tersebut kemudian diberitakan mangkrak, dipertanyakan publik, didorong untuk diaudit, dan pada perkembangan terakhir masuk dalam proses audit terkait dugaan korupsi pembangunan PKS Mini BUMDesma.

Karena itu, Jilid I ini tidak hendak mempersoalkan Rekor MURI semata.

Yang ingin dilihat adalah apa yang sebenarnya menjadi dasar pemberian tiga Rekor MURI tersebut, apa yang dinilai, apa yang diverifikasi, dan siapa yang memperoleh pengakuan atas capaian tersebut.

Sebab pada akhirnya, pertanyaan yang ingin diajukan bukan hanya:

*Apa yang diberi penghargaan?*

Tetapi juga:

*Untuk apa dan untuk siapa penghargaan tersebut diberikan?*

Dan yang tidak kalah penting:

*Siapa yang sebenarnya diuntungkan dari penghargaan tersebut?*

Setelah tiga tahun berlalu, pertanyaan berikutnya menjadi semakin penting:

Apa capaian konkret BUNDESMA yang dapat dilihat, diukur, dan dirasakan oleh masyarakat desa?

Dari sinilah Jilid I mulai menelusuri tiga Rekor MURI tersebut.

*TIGA REKOR MURI: PRESTASI APA YANG DICAPAI?*

Pada 17 Juli 2023 , detikSumut menerbitkan berita berjudul *“Aceh Jaya Pecahkan 3 Rekor Muri Usai 172 Desa Bikin Bundesma.”* Berita tersebut mengulas tiga Rekor MURI yang diterima Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dua hari sebelumnya, pada 15 Juli 2023.

Penghargaan tersebut diserahkan dalam kegiatan Festival Kenduri Rakyat Aceh Jaya di Taman Memorial Tsunami Aceh Jaya dan diterima langsung oleh Pj Bupati Aceh Jaya, Dr. Nurdin. ANTARA juga melaporkan bahwa Aceh Jaya menerima tiga kategori baru MURI berkaitan dengan pembentukan BUMDesma yang melibatkan 172 desa.

Menurut pemberitaan tersebut, tiga rekor yang dicatat adalah:

1. Kabupaten pertama yang menginisiasi kerja sama antardesa terbanyak, melibatkan 172 desa dalam satu dokumen kesepakatan;

2. Daerah pertama yang berhasil menyepakati pendirian BUMDesma; dan

3. BUMDesma pertama di Indonesia yang mendirikan pabrik kelapa sawit.

Dua di antaranya dapat ditelusuri langsung melalui laman resmi MURI.

Rekor MURI Nomor 11065 mencatat kategori “Pemerintah Kabupaten Pertama yang Menginisiasi Kerja Sama Seluruh Desa di Wilayahnya.”

Sementara Rekor MURI Nomor 11067 mencatat kategori:

*“Badan Usaha Milik Desa Bersama Pertama yang Mendirikan Pabrik Kelapa Sawit.”*

MURI mencatat pelaksanaan rekor tersebut pada 15 Juli 2023 dan mencantumkan Dr. Nurdin dan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya sebagai rekoris. Dalam uraian MURI, PKS BUMDesma Aceh Jaya di Gampong Patek disebut sebagai program yang digagas Pj Bupati Aceh Jaya untuk akselerasi kesejahteraan masyarakat desa, dengan anggaran sekitar Rp21 miliar dari partisipasi 172 gampong.

Sampai di sini, kita baru berbicara mengenai apa yang dicatat sebagai rekor.

Tetapi pertanyaan berikutnya jauh lebih penting: Apa yang sebenarnya menjadi dasar pencatatan rekor tersebut?

*REKOR MURI NOMOR 11067: PABRIKNYA MASIH DALAM MIMPI?*

Mari kita lihat kronologinya.

Pada 26 Juni 2023, atau sekitar tiga minggu sebelum Rekor MURI diberikan, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya memberitakan peletakan batu pertama pembangunan Pabrik Kelapa Sawit BUMDesma di Gampong Patek, Kecamatan Darul Hikmah.

Agenda resmi Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya juga mencatat kegiatan tersebut sebagai “Peletakan Batu Pertama Pabrik Kelapa Sawit Bumdesma Aceh Jaya Kerja Bersama.”

Dengan demikian, berdasarkan informasi resmi tersebut, pada 26 Juni 2023 pembangunan fisik PKS baru memasuki tahap awal: peletakan batu pertama.

Kemudian pada 15 Juli 2023, MURI mencatat:

“Badan Usaha Milik Desa Bersama Pertama yang Mendirikan Pabrik Kelapa Sawit. Di sinilah pertanyaan itu muncul.

Jika pembangunan fisik PKS baru dimulai dengan peletakan batu pertama, lalu apa yang dimaksud dengan “mendirikan pabrik kelapa sawit” dalam Rekor MURI tersebut?

Ataukah pembangunan pabrik tersebut memang telah dianggap memenuhi kriteria “mendirikan pabrik kelapa sawit”, meskipun secara fisik pada saat itu pembangunannya masih dalam tahap awal—baru peletakan batu pertama?

Jika demikian: Apa kriteria yang digunakan? Apa yang diperiksa?Dokumen apa yang diverifikasi?

Dan fakta apa yang kemudian menjadi dasar MURI menetapkan kategori tersebut?

Pertanyaan ini menjadi penting karena “memulai pembangunan pabrik” tidak sama dengan “mendirikan pabrik”, “menyelesaikan pembangunan pabrik”, maupun “mengoperasikan pabrik”.

Tahapan-tahapan tersebut memiliki makna yang berbeda.

Lalu, pada tahap mana sebenarnya BUMDesma Aceh Jaya berada ketika Rekor MURI Nomor 11067 diberikan pada 15 Juli 2023?

*REKOR MURI DITERIMA NURDIN, KINI PKS MENGHADAPI MASALAH HUKUM*

Yang menarik, persoalan PKS tersebut ternyata tidak berhenti pada pemberian Rekor MURI tahun 2023.

Pada Januari 2025, Ditreskrimsus Polda Aceh juga diberitakan menyatakan bahwa kasus BUMDesma Aceh Jaya termasuk perkara yang masih dalam tahap penyelidikan dan akan ditindaklanjuti.

Kemudian, pada 13 Maret 2025, Bithe.co memberitakan “Pembangunan PKS BUMDesma Mangkrak, Inspektorat Aceh Jaya Diminta Segera Audit.” Dalam pemberitaan tersebut disebutkan progres pembangunan sekitar 43 persen, sementara muncul desakan agar dilakukan audit terhadap penyertaan modal pembangunan PKS.

Dengan demikian, pertanyaan mengenai apa yang sebenarnya dicapai pada Juli 2023 memperoleh konteks baru.

Sebab, proyek yang pada saat itu dikaitkan dengan Rekor MURI sebagai BUMDesma pertama yang “mendirikan pabrik kelapa sawit”, dalam perkembangannya kemudian diberitakan mangkrak.

Dan persoalan itu tidak berhenti di sana. Di sinilah inti Jilid I mulai terasa. Bukan lagi sekadar:

“Pabriknya sudah berdiri atau belum ketika MURI diberikan?”

Tetapi:

“Apa sebenarnya capaian yang diberi penghargaan pada 15 Juli 2023, dan bagaimana capaian tersebut dapat dilihat hasilnya setelah waktu berjalan?”

Ketika sebuah capaian diberikan penghargaan, publik wajar bertanya tentang objek capaiannya, dasar penilaiannya, pihak yang memperoleh pengakuan, dan apa yang kemudian terjadi terhadap program tersebut.

Pertanyaan itu kemudian membawa kita pada persoalan berikutnya.

*LALU, SIAPA YANG SEBENARNYA DIUNTUNGKAN?*

Berdasarkan informasi yang diberitakan media, perjalanan BUNDESMA Aceh Jaya kemudian menghadapi berbagai persoalan. Pembangunan PKS diberitakan mangkrak, progres pembangunannya dipertanyakan, dan persoalan penyertaan modal kemudian mendorong permintaan audit. Dalam perkembangan berikutnya, perkara BUMDesma Aceh Jaya juga diberitakan masuk dalam penanganan aparat penegak hukum.

Kalau demikian, pertanyaannya menjadi lebih tajam:

Siapa sebenarnya yang diuntungkan dari Rekor MURI tersebut? Apakah masyarakat Aceh Jaya? Apakah 172 Keuchik yang terlibat dalam pembentukan BUMDesma?

Apakah Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya?

Ataukah Dr. Nurdin sebagai Pj. Bupati Aceh Jaya, yang dalam catatan MURI juga tercantum sebagai rekoris?

Sebab, ketika sebuah program membawa nama kesejahteraan masyarakat desa, melibatkan 172 gampong, memperoleh Rekor MURI, tetapi kemudian pembangunan PKS diberitakan mangkrak dan penggunaan dana atau penyertaan modalnya dipersoalkan serta diperiksa, publik tentu berhak mempertanyakan:

Siapa yang pada akhirnya memperoleh keuntungan, pengakuan, atau posisi dari pencapaian tersebut?

Namun, pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab berdasarkan asumsi.

Yang perlu dilihat adalah siapa yang tercatat sebagai rekoris, siapa yang memperoleh pengakuan, apa yang diperoleh dari pengakuan tersebut, dan apakah terdapat keuntungan atau manfaat konkret yang dapat dibuktikan.

*ADA APA DENGAN PERPANJANGAN NURDIN SEBAGAI PJ BUPATI ACEH JAYA?*

Ada tiga tanggal yang menurut saya menarik untuk diletakkan berdampingan.

*26 Juni 2023*

Peletakan batu pertama PKS.

*15 Juli 2023*

Rekor MURI Nomor 11067 diberikan.

*18 Juli 2023*

Masa tugas Nurdin sebagai Pj Bupati Aceh Jaya diperpanjang untuk tahun kedua. ANTARA mencatat penyerahan SK perpanjangan tersebut pada 18 Juli 2023.

Tiga tanggal.

Tiga peristiwa.

Dan hanya tiga hari antara pemberian Rekor MURI dan perpanjangan masa tugas Pj Bupati.

Dan hanya tiga hari antara pemberian Rekor MURI dan perpanjangan masa tugas Pj Bupati.

Apakah Rekor MURI menyebabkan perpanjangan masa tugas?

Dan akhirnya kita kembali kepada pertanyaan utama: *UNTUK APA PENGHARGAAN MURI, DAN UNTUK SIAPA?*

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!