OPINI

Pak GM PLN:Koperasinya tidak Bermasalah,yang Menjadi Persoalan Adalah Legitimasi Pengurus dan  Dewan Pengawasnya

Oleh: Teuku Abdul Hannan

 

 

Aceh Monitor com. Sebelum membahas lebih jauh Surat General Manager PT PLN (Persero) UID Aceh Nomor 2733/KBL.00.03/F07000000/2026 tanggal 23 Juli 2026, menurut saya terdapat satu pertanyaan mendasar yang harus dijawab terlebih dahulu.

Apa sebenarnya yang sedang bermasalah?

Apakah Koperasi Konsumen Kokarlin Aceh Mandiri sebagai badan hukum yang sedang menghadapi permasalahan?

Ataukah yang sesungguhnya dipersoalkan adalah legitimasi Pengurus dan Dewan Pengawas setelah berakhirnya masa jabatan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Nomor 005.SK/RAT-KOKARLIN/III/2023 tanggal 20 Maret 2023?

Pertanyaan tersebut bukan sekadar persoalan cara memandang suatu keadaan. Menurut saya, jawaban atas pertanyaan inilah yang akan menentukan apakah arah penyelesaian yang ditempuh sudah tepat atau justru keliru sejak awal.

Untuk menjawabnya, terlebih dahulu perlu dikemukakan tiga fakta hukum yang menurut saya tidak terbantahkan.

Pertama, masa jabatan Pengurus dan Dewan Pengawas berakhir pada 20 Maret 2026 berdasarkan Keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Nomor 005.SK/RAT-KOKARLIN/III/2023.

Kedua, Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian serta Pasal 36 ayat (2) Anggaran Dasar KOKARLIN sama-sama mewajibkan agar Rapat Anggota Tahunan (RAT) diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tutup tahun buku. Karena Tahun Buku KOKARLIN 2025 berakhir pada 31 Desember 2025, maka batas akhir penyelenggaraan RAT Tahun Buku 2025 adalah 30 Juni 2026.

Ketiga, sampai dengan berakhirnya 30 Juni 2026, Rapat Anggota Tahunan Tahun Buku 2025 belum juga diselenggarakan.

Ketiga fakta hukum tersebut tidak bersumber dari asumsi ataupun opini pribadi, melainkan dari Keputusan RAT, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, serta Anggaran Dasar KOKARLIN, yang seluruhnya dapat diperiksa dan diuji kebenarannya oleh setiap anggota koperasi.

Berangkat dari tiga fakta hukum tersebut, menurut saya menjadi jelas bahwa yang sedang menghadapi persoalan bukanlah Koperasi Konsumen Kokarlin Aceh Mandiri sebagai badan hukum. Koperasi tetap berdiri sebagai badan hukum yang sah. Yang menjadi persoalan justru adalah legitimasi organ koperasi, yaitu Pengurus dan Dewan Pengawas, setelah berakhirnya masa jabatan mereka tanpa diikuti penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang dan Anggaran Dasar.

Perbedaan ini bukan sekadar persoalan istilah, melainkan menentukan arah penyelesaian yang harus ditempuh. Apabila sejak awal objek persoalannya keliru dipahami, maka solusi yang dipilih pun berpotensi salah sasaran. Sebaliknya, apabila dipahami bahwa persoalan utamanya terletak pada legitimasi organ koperasi, maka penyelesaiannya harus dikembalikan kepada mekanisme yang telah disediakan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Anggaran Dasar KOKARLIN, bukan dengan menempatkan seolah-olah badan hukum koperasinya yang sedang bermasalah.

Dengan kata lain, sebelum berbicara mengenai penyelesaian, terlebih dahulu harus dipastikan bahwa yang sedang diselesaikan adalah persoalan yang benar. Sebab, hanya dengan mengidentifikasi objek persoalan secara tepat, penyelesaian yang diambil akan memiliki dasar hukum, arah, dan tujuan yang benar.

KETIKA PENGURUS SUDAH TIDAK MEMILIKI LEGITIMASI, ATAS DASAR APA SURAT NOMOR 91/KAM/VII/2026 DITANDATANGANI DAN DIKIRIM ATAS NAMA KOPERASI?

Bertolak dari tiga fakta hukum yang telah saya uraikan pada bagian sebelumnya, menurut saya terdapat satu persoalan hukum yang jauh lebih spesifik dan hingga kini belum memperoleh jawaban yang memadai.

Pada tanggal 9 Juli 2026, diterbitkan Surat Koperasi Konsumen Kokarlin Aceh Mandiri Nomor 91/KAM/VII/2026. Surat tersebut kemudian menjadi dasar bagi General Manager PT PLN (Persero) UID Aceh menerbitkan Surat Nomor 2733/KBL.00.03/F07000000/2026 tanggal 23 Juli 2026 untuk mengundang para pihak menghadiri Forum Diskusi Penyelesaian Permasalahan Koperasi Konsumen Kokarlin Aceh Mandiri, sebagaimana tercermin dalam kalimat pembuka surat tersebut:

“Sehubungan dengan Surat Koperasi Konsumen Kokarlin Aceh Mandiri Nomor 91/KAM/VII/2026 tanggal 09 Juli 2026…”

Menurut saya, persoalan hukumnya bukan terletak pada diterbitkannya surat balasan oleh General Manager PT PLN (Persero) UID Aceh. Sebagai sebuah institusi, PT PLN (Persero) tentu berwenang menerima dan menindaklanjuti setiap surat yang masuk sesuai dengan mekanisme administrasi yang berlaku.

Persoalan hukumnya justru terletak pada surat yang menjadi dasar diterbitkannya surat balasan tersebut.

Atas dasar kewenangan apa Surat Nomor 91/KAM/VII/2026 ditandatangani dan dikirim atas nama Koperasi Konsumen Kokarlin Aceh Mandiri?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena surat tersebut diterbitkan setelah berakhirnya masa jabatan Pengurus dan Dewan Pengawas, setelah berakhirnya batas waktu penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan Tahun Buku 2025, dan sebelum adanya keputusan Rapat Anggota yang menetapkan Pengurus dan Dewan Pengawas untuk masa bakti berikutnya. Ketiga keadaan hukum tersebut telah saya uraikan pada bagian sebelumnya dan menjadi titik tolak analisis dalam bagian ini.

Dalam suatu badan hukum, setiap tindakan yang dilakukan atas nama organisasi harus bersumber pada kewenangan yang sah. Kewenangan tersebut bukan lahir karena seseorang pernah menjabat, bukan pula karena kebiasaan yang berlangsung selama ini, melainkan karena diberikan oleh peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar, atau keputusan Rapat Anggota yang masih berlaku.

Dengan demikian, keberadaan Surat Nomor 91/KAM/VII/2026 tidak serta-merta membuktikan bahwa pihak yang menandatanganinya memiliki kewenangan untuk bertindak atas nama koperasi. Yang justru harus dijelaskan adalah dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada pihak tersebut untuk menandatangani dan mengirimkan surat atas nama Koperasi Konsumen Kokarlin Aceh Mandiri pada tanggal 9 Juli 2026.

Dalam hukum organisasi, yang menentukan sah atau tidaknya suatu tindakan bukan semata-mata keberadaan dokumen yang diterbitkan, melainkan kewenangan pihak yang bertindak atas nama organisasi. Oleh karena itu, sebelum membahas substansi Surat Nomor 91/KAM/VII/2026 maupun segala tindak lanjut yang lahir darinya, pertanyaan mengenai dasar kewenangan penandatangan surat tersebut harus terlebih dahulu memperoleh jawaban yang jelas.

Apabila dasar kewenangan penandatangan Surat Nomor 91/KAM/VII/2026 tidak dapat dijelaskan, maka muncul pertanyaan berikutnya yang tidak kalah penting: apakah persoalan yang hendak diselesaikan melalui Forum Diskusi tersebut sejak awal telah diidentifikasi secara tepat?

PAK GM, JANGAN SALAH MENDIAGNOSIS! INTI PERSOALANNYA ADALAH LEGITIMASI PENGURUS DAN DEWAN PENGAWAS.

Setelah menguraikan persoalan mengenai dasar kewenangan diterbitkannya Surat Nomor 91/KAM/VII/2026, menurut saya terdapat satu hal yang jauh lebih mendasar untuk dipastikan terlebih dahulu, yaitu apakah objek persoalan yang hendak diselesaikan telah diidentifikasi secara tepat.

Dalam Surat General Manager PT PLN (Persero) UID Aceh Nomor 2733/KBL.00.03/F07000000/2026 tanggal 23 Juli 2026, digunakan perihal:
“Forum Diskusi Penyelesaian Permasalahan Koperasi Konsumen Kokarlin Aceh Mandiri.”

Redaksi tersebut tentu merupakan bagian dari administrasi surat-menyurat. Namun, dari sudut pandang hukum koperasi, menurut saya muncul pertanyaan yang patut dikaji: benarkah yang sedang menghadapi persoalan adalah Koperasi Konsumen Kokarlin Aceh Mandiri sebagai badan hukum, atau justru legitimasi Pengurus dan Dewan Pengawas setelah berakhirnya masa jabatan mereka?

Menurut hemat saya, kedua hal tersebut tidak boleh dipersamakan.

Koperasi Konsumen Kokarlin Aceh Mandiri adalah badan hukum yang keberadaannya tetap diakui oleh hukum. Berakhirnya masa jabatan Pengurus dan Dewan Pengawas tidak menghapus eksistensi koperasi sebagai badan hukum, tidak menghilangkan hak dan kewajibannya, serta tidak menyebabkan koperasi kehilangan kedudukannya sebagai subjek hukum.

Sebaliknya, Pengurus dan Dewan Pengawas merupakan organ koperasi yang memperoleh kewenangan melalui keputusan Rapat Anggota untuk menjalankan fungsi kepengurusan dan pengawasan dalam jangka waktu tertentu. Oleh karena itu, ketika masa jabatan organ koperasi berakhir tanpa adanya keputusan Rapat Anggota yang menetapkan kepengurusan baru, maka persoalan hukumnya terletak pada legitimasi organ koperasi, bukan pada keberadaan koperasinya.

Inilah yang menurut saya menjadi inti persoalan dalam perkara ini.

Tiga fakta hukum yang telah saya uraikan sebelumnya menunjukkan bahwa masa jabatan Pengurus dan Dewan Pengawas telah berakhir pada 20 Maret 2026, batas waktu penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan Tahun Buku 2025 telah berakhir pada 30 Juni 2026, dan sampai batas waktu tersebut belum terdapat keputusan Rapat Anggota yang menetapkan Pengurus dan Dewan Pengawas untuk masa bakti berikutnya.

Apabila tiga fakta hukum tersebut dijadikan titik tolak analisis, maka menurut saya persoalan yang muncul bukanlah apakah Koperasi Konsumen Kokarlin Aceh Mandiri masih ada sebagai badan hukum, melainkan siapa yang memiliki legitimasi untuk bertindak atas nama koperasi setelah berakhirnya masa jabatan Pengurus dan Dewan Pengawas.

Perbedaan tersebut bukan sekadar persoalan istilah, melainkan menentukan arah penyelesaian yang akan ditempuh. Diagnosis yang keliru akan melahirkan solusi yang keliru.

Apabila persoalan diposisikan sebagai “permasalahan koperasi”, maka perhatian dapat bergeser kepada badan hukumnya. Namun apabila persoalan dipahami sebagai persoalan legitimasi Pengurus dan Dewan Pengawas, maka penyelesaiannya harus diarahkan kepada mekanisme yang memang disediakan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Anggaran Dasar KOKARLIN, yaitu melalui Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

Dengan demikian, menurut hemat saya, sebelum membahas forum, mekanisme, atau langkah penyelesaian apa pun, hal pertama yang harus dipastikan adalah bahwa objek persoalan telah diidentifikasi secara benar. Sebab, hukum tidak hanya menuntut adanya solusi, tetapi juga menuntut agar solusi tersebut diberikan terhadap persoalan yang memang sebenarnya terjadi.

Apabila inti persoalannya adalah legitimasi Pengurus dan Dewan Pengawas, maka pertanyaan berikutnya menjadi tidak terelakkan: siapakah menurut Undang-Undang yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan persoalan legitimasi tersebut?

APAKAH FORUM DISKUSI MEMILIKI KEWENANGAN MENGHASILKAN KEPUTUSAN YANG MENGIKAT APABILA DIHADIRI OLEH PIHAK YANG SUDAH TIDAK MEMILIKI LEGITIMASI?

Setelah menguraikan persoalan mengenai legitimasi Pengurus dan Dewan Pengawas, menurut saya masih terdapat satu persoalan hukum yang tidak kalah penting untuk dikaji, yaitu apakah Forum Diskusi memiliki kewenangan untuk menghasilkan keputusan yang mengikat Koperasi Konsumen Kokarlin Aceh Mandiri.

Pertanyaan tersebut muncul setelah saya mencermati Surat General Manager PT PLN (Persero) UID Aceh Nomor 2733/KBL.00.03/F07000000/2026 tanggal 23 Juli 2026 yang mengundang para pihak menghadiri Forum Diskusi Penyelesaian Permasalahan Koperasi Konsumen Kokarlin Aceh Mandiri. Dalam bagian pembuka surat tersebut dinyatakan:

“Sehubungan dengan Surat Koperasi Konsumen Kokarlin Aceh Mandiri Nomor 91/KAM/VII/2026 tanggal 09 Juli 2026…”

Berdasarkan hubungan kedua surat tersebut, sangat logis apabila pihak yang diundang adalah pihak yang mengatasnamakan Pengurus dan Dewan Pengawas KOKARLIN. Akan tetapi, menurut hemat saya, persoalan hukumnya bukan terletak pada siapa yang hadir, melainkan pada apakah pihak yang hadir masih memiliki legitimasi untuk bertindak atas nama koperasi, serta apakah Forum Diskusi tersebut memiliki kewenangan menurut Undang-Undang untuk menghasilkan keputusan yang mengikat koperasi.

Menurut saya, kedua persoalan tersebut harus dibedakan secara tegas.

Legitimasi berkaitan dengan hak seseorang atau organ koperasi untuk bertindak mewakili koperasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Anggaran Dasar KOKARLIN, dan keputusan Rapat Anggota. Sementara itu, kewenangan berkaitan dengan hak suatu forum atau organ untuk mengambil keputusan yang mempunyai akibat hukum bagi koperasi.

Perbedaan tersebut mempunyai arti penting. Kehadiran seseorang dalam suatu forum tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa ia memiliki legitimasi untuk bertindak atas nama koperasi. Demikian pula, penyelenggaraan suatu forum tidak serta-merta menjadikan forum tersebut memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan yang mengikat koperasi.

Dengan kata lain, legitimasi tidak lahir karena adanya undangan, dan kewenangan tidak lahir karena adanya forum.

Legitimasi Pengurus dan Dewan Pengawas hanya dapat dinilai berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Anggaran Dasar KOKARLIN, dan keputusan Rapat Anggota. Demikian pula, kewenangan untuk mengambil keputusan yang mengikat koperasi hanya dapat lahir melalui mekanisme yang secara tegas ditentukan oleh Undang-Undang.

Oleh karena itu, apabila benar menurut tiga fakta hukum yang telah saya uraikan sebelumnya bahwa masa jabatan Pengurus dan Dewan Pengawas telah berakhir dan belum terdapat keputusan Rapat Anggota yang menetapkan kepengurusan untuk masa bakti berikutnya, maka kehadiran mereka dalam Forum Diskusi tidak dengan sendirinya memulihkan ataupun melahirkan kembali legitimasi untuk bertindak atas nama koperasi.

Demikian pula, meskipun Forum Diskusi difasilitasi oleh General Manager PT PLN (Persero) UID Aceh, hal tersebut tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada forum tersebut untuk menghasilkan keputusan yang mengikat Koperasi Konsumen Kokarlin Aceh Mandiri. Dalam negara hukum, kewenangan tidak lahir karena adanya fasilitasi suatu institusi, melainkan karena diberikan oleh Undang-Undang.

Saya berpandangan bahwa Forum Diskusi tetap memiliki nilai positif sebagai sarana komunikasi, membangun dialog, mempertemukan berbagai pandangan, dan mencari titik temu dalam penyelesaian persoalan yang sedang dihadapi KOKARLIN. Fungsi tersebut tentu patut diapresiasi.

Akan tetapi, forum komunikasi tidak dapat dipersamakan dengan forum pengambilan keputusan. Dialog dapat mempertemukan berbagai kepentingan, tetapi tidak dapat menggantikan mekanisme hukum yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Karena itu, apabila Forum Diskusi hanya dimaksudkan sebagai ruang dialog, menurut saya tidak terdapat persoalan hukum. Namun demikian, hasil Forum Diskusi tersebut tidak semestinya dijadikan dasar untuk memberikan pembenaran atau legitimasi terhadap penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan (RAT) oleh pihak yang, berdasarkan tiga fakta hukum yang telah saya uraikan sebelumnya, telah berakhir masa jabatannya sebagai Pengurus dan Dewan Pengawas KOKARLIN. Sebab, legitimasi untuk menyelenggarakan Rapat Anggota tidak lahir dari hasil Forum Diskusi ataupun dari kesepakatan para pihak yang hadir di dalamnya, melainkan hanya dapat bersumber dari mekanisme yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Anggaran Dasar KOKARLIN, dan keputusan Rapat Anggota yang sah. Menggunakan hasil Forum Diskusi sebagai dasar pembenaran bagi penyelenggaraan Rapat Anggota oleh pihak yang tidak lagi memiliki legitimasi justru berpotensi menimbulkan persoalan baru mengenai keabsahan penyelenggaraan Rapat Anggota beserta seluruh keputusan yang dihasilkannya.

Saya meyakini bahwa General Manager PT PLN (Persero) UID Aceh tentu menghendaki penyelesaian yang tidak hanya menciptakan suasana yang kondusif, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi seluruh anggota KOKARLIN. Oleh karena itu, menurut hemat saya, setiap langkah penyelesaian hendaknya tetap berada dalam koridor Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Anggaran Dasar KOKARLIN, dan tetap menghormati Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

Pada akhirnya, Forum Diskusi dapat menjadi jembatan komunikasi, tetapi tidak dapat menjadi sumber legitimasi maupun sumber kewenangan. Legitimasi organ koperasi dan kewenangan untuk mengambil keputusan yang mengikat hanya dapat lahir melalui mekanisme yang ditentukan oleh Undang-Undang, Anggaran Dasar, dan keputusan Rapat Anggota.

Karena itu, pertanyaan yang sesungguhnya bukan lagi apakah Forum Diskusi dapat membantu menyelesaikan persoalan KOKARLIN, melainkan apakah Undang-Undang telah menyediakan mekanisme penyelesaian yang sah. Menurut hemat saya, jawabannya adalah: ya. Dan mekanisme tersebut justru telah ditegaskan secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

PAK GM, IZINKAN SAYA MENGAJAK KITA MEMBACA KEMBALI UNDANG-UNDANG PERKOPERASIAN: YANG BERWENANG MENYELESAIKAN PERSOALAN KOPERASI BUKAN FORUM DISKUSI, MELAINKAN RAPAT ANGGOTA

Sebagai badan hukum, Koperasi Konsumen Kokarlin Aceh Mandiri tidak hanya tunduk pada Anggaran Dasarnya, tetapi juga pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Oleh karena itu, setiap persoalan yang menyangkut organisasi koperasi harus diselesaikan melalui mekanisme yang telah ditentukan oleh Undang-Undang.

Undang-Undang tersebut tidak meninggalkan ruang kosong mengenai siapa yang berwenang mengambil keputusan atas persoalan organisasi koperasi. Jawabannya telah ditegaskan secara jelas oleh Undang-Undang itu sendiri.

Pasal 22 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa:

“Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.”

Ketentuan tersebut kemudian dipertegas dalam Pasal 23 yang memberikan kewenangan kepada Rapat Anggota untuk menetapkan kebijakan umum koperasi, memilih dan memberhentikan Pengurus serta Pengawas, mengesahkan laporan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas, serta mengambil keputusan terhadap hal-hal yang menjadi kewenangannya menurut Undang-Undang dan Anggaran Dasar.

Dengan demikian, apabila yang dipersoalkan adalah legitimasi Pengurus dan Dewan Pengawas, maka menurut hemat saya Undang-Undang telah menentukan organ yang berwenang mengambil keputusan mengenai persoalan tersebut, yaitu Rapat Anggota, bukan forum lain di luar struktur organisasi koperasi.

Dalam Surat General Manager PT PLN (Persero) UID Aceh Nomor 2733/KBL.00.03/F07000000/2026 tanggal 23 Juli 2026, digunakan perihal “Forum Diskusi Penyelesaian Permasalahan Koperasi Konsumen Kokarlin Aceh Mandiri.” Namun apabila dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Forum Diskusi tidak dikenal sebagai organ koperasi dan tidak diberikan kewenangan untuk mengambil keputusan yang menurut Undang-Undang menjadi kewenangan Rapat Anggota.

Hal tersebut tentu tidak berarti bahwa Forum Diskusi tidak bermanfaat. Sebaliknya, forum seperti itu dapat menjadi sarana komunikasi, mempertemukan berbagai pandangan, membangun kesepahaman, bahkan membantu menciptakan suasana yang kondusif dalam mencari jalan keluar atas persoalan yang sedang dihadapi koperasi.

Akan tetapi, fungsi komunikasi harus dibedakan dari fungsi pengambilan keputusan. Forum Diskusi dapat memfasilitasi dialog, tetapi tidak dapat menggantikan kewenangan hukum yang oleh Undang-Undang telah diberikan kepada Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

Oleh karena itu, apabila tujuan yang hendak dicapai adalah memperoleh penyelesaian yang sah terhadap persoalan legitimasi Pengurus dan Dewan Pengawas KOKARLIN, maka mekanisme penyelesaiannya harus dikembalikan kepada Rapat Anggota sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Anggaran Dasar KOKARLIN.

Menurut hemat saya, inilah yang menjadi esensi dari prinsip negara hukum. Undang-Undang bukan hanya mengatur apa yang harus diputuskan, tetapi juga menentukan siapa yang berwenang mengambil keputusan tersebut. Menghormati hasil yang benar harus diawali dengan menghormati mekanisme yang benar.

Karena itu, persoalan yang dihadapi KOKARLIN tidak memerlukan forum baru untuk mengambil keputusan, melainkan memerlukan pelaksanaan mekanisme yang sejak awal telah disediakan oleh Undang-Undang. Dan mekanisme itu adalah Rapat Anggota.

PAK GM, NGGAK PERLU REPOT. UNDANG-UNDANG SUDAH MENYEDIAKAN JALAN KELUARNYA.

Setelah menguraikan berbagai persoalan tersebut, menurut hemat saya penyelesaiannya sesungguhnya tidaklah rumit. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian telah lebih dahulu mengantisipasi keadaan seperti yang sedang dihadapi KOKARLIN dan sekaligus menyediakan mekanisme penyelesaiannya.

Karena itu, menurut saya, tidak perlu menciptakan mekanisme baru di luar sistem hukum koperasi. Yang diperlukan hanyalah mengembalikan penyelesaian kepada mekanisme yang memang telah ditentukan oleh Undang-Undang.

Sebagaimana telah saya uraikan pada bagian sebelumnya, apabila persoalan yang dihadapi berkaitan dengan legitimasi Pengurus dan Dewan Pengawas, maka Undang-Undang telah menentukan organ yang berwenang mengambil keputusan, yaitu Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 22 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Lebih jauh lagi, pembentuk Undang-Undang juga telah mengantisipasi kemungkinan timbulnya keadaan yang memerlukan penyelesaian segera. Oleh karena itu, Pasal 27 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 memberikan ruang untuk diselenggarakannya Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) apabila keadaan mengharuskannya.

Menurut hemat saya, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa Undang-Undang tidak hanya menentukan siapa yang berwenang mengambil keputusan, tetapi juga telah menyediakan jalan keluar ketika koperasi menghadapi keadaan yang memerlukan penyelesaian segera.

Dengan demikian, apabila yang dipersoalkan adalah legitimasi Pengurus dan Dewan Pengawas KOKARLIN, maka penyelesaiannya tidak perlu dicari melalui mekanisme di luar struktur organisasi koperasi. Undang-Undang telah menyediakan jalannya. Apabila persoalan tersebut masih dapat menunggu penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan (RAT), maka penyelesaiannya dilakukan melalui forum tersebut. Namun apabila keadaan memang memerlukan keputusan segera, maka mekanisme yang tersedia adalah Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, dengan tetap berpedoman pada Anggaran Dasar KOKARLIN.

Menurut saya, pendekatan inilah yang akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh anggota koperasi. Sebab, keputusan yang lahir melalui mekanisme yang diperintahkan oleh Undang-Undang bukan hanya lebih mudah diterima oleh para pihak, tetapi juga memiliki legitimasi hukum yang kuat.

Saya meyakini bahwa General Manager PT PLN (Persero) UID Aceh tentu memiliki niat baik untuk membantu menyelesaikan persoalan yang sedang dihadapi KOKARLIN. Niat baik tersebut patut dihargai. Namun demikian, dalam negara hukum, niat baik perlu berjalan seiring dengan mekanisme hukum yang benar, agar penyelesaian yang dihasilkan tidak hanya menciptakan suasana yang kondusif, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi seluruh anggota koperasi.

Oleh karena itu, menurut hemat saya, Forum Diskusi tetap dapat berfungsi sebagai jembatan komunikasi untuk membangun kesepahaman di antara para pihak. Namun, ketika tiba saatnya mengambil keputusan yang menyangkut organisasi koperasi, mekanisme tersebut harus dikembalikan kepada forum yang memang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang, yaitu Rapat Anggota.

Pada akhirnya, persoalan yang sedang dihadapi KOKARLIN bukanlah karena Undang-Undang tidak menyediakan solusi, melainkan karena solusi yang telah disediakan oleh Undang-Undang harus dijalankan sebagaimana mestinya. Menurut hemat saya, itulah makna sesungguhnya dari penghormatan terhadap prinsip negara hukum: bukan mencari jalan keluar di luar hukum, melainkan menempuh jalan keluar yang telah disediakan oleh hukum itu sendiri.

PENUTUP

Pak GM, tulisan ini bukanlah untuk mempersulit langkah Bapak. Sebaliknya, tulisan ini lahir karena saya meyakini bahwa penyelesaian yang baik bukan hanya harus diterima oleh semua pihak, tetapi juga harus berdiri di atas fondasi hukum yang benar.

Saya juga meyakini bahwa niat baik untuk membantu menyelesaikan persoalan KOKARLIN merupakan ikhtiar yang patut dihargai. Namun dalam negara hukum, niat baik dan kepastian hukum harus berjalan beriringan. Sebab, penyelesaian yang benar bukan hanya diukur dari tercapainya kesepahaman, tetapi juga dari terpenuhinya mekanisme yang diperintahkan oleh Undang-Undang.

Karena itu, menurut hemat saya, persoalan yang sedang dihadapi KOKARLIN tidak memerlukan penafsiran baru, apalagi mekanisme baru di luar sistem hukum koperasi. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian telah menentukan siapa yang berwenang, bagaimana mekanismenya, dan bagaimana jalan keluarnya. Tugas kita bukan menciptakan hukum yang baru, melainkan menghormati dan melaksanakan hukum yang telah ada.

Pada akhirnya, persoalan KOKARLIN tidak akan selesai hanya karena semua orang sepakat. Persoalan itu baru benar-benar memperoleh kepastian hukum apabila diselesaikan melalui mekanisme yang sah menurut Undang-Undang. Dan saya berharap, itulah jalan penyelesaian yang akan kita pilih bersama demi menjaga marwah KOKARLIN, melindungi hak seluruh anggotanya, dan menegakkan prinsip negara hukum.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!