KABAR DARI ACEH

Dalam kegiatan ini , Pemateri Kupas Tuntas Tentang Qanun Jinayah

Laporan : Teuku Duta.

 

 

 

 

 

 

 

 

Bireuen – Aceh Monitor com. Minimnya pemahaman tentang Qanun Jinayah menjadi salah satu faktor kendala dalam mengiimplementasikannya di lingkungan masyarakat, untuk itu satuan Polisi Pamong praja dan Wilayatul Hisbah Bireuen menggelar kegiatan sosialisasi Qanun Aceh No 06 tahun 2014, yang diikuti oleh peserta dari unsur perangkat desa dalam Kecamatan Jeumpa, berlangsung di Aula Dinkes Bireuen, Rabu /11/8/2021.

Kegiatan sosialisasi yang digelar dengan menerapkan Prokes Ketat dibuka langsung oleh Kasat Pol PP dan WH Bireuen Chairullah Abed SE, dan turut dihadiri Camat Jeumpa, Ery Seprinaldi, SSTP, unsur forkopincam Kapospol, Danposramil Jeumpa. serta pemateri berkompeten dari Satpol PP dan WH Propinsi Aceh, yaitu Marzuki, S.Ag, MH dan Sarwadi, SP, M.

Dalam arahannya Kasatpol PP dan WH Bireuen Chairullah Abed SE mengatakan pelaksanaan Syariat Islam di Aceh diatur secara legal formal dalam UU No 44 tahun 1999 tentang penyelengaraan Keistimewaan Pripoinsi Daerah Keiistiewaan Aceh dan UU Nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Ke dua undang undang tersebut menjadi dasar kuat bagi Aceh menjalankan syariat Islam secara menyeluruh (Kafah). ini membuktikan, bahwa Syariat Islam adalah bagian dari kebijakan Negara yang diberlakukan di Aceh.

Menurutnya, sejak Gubernur Aceh mengesahkan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang jinayah, yang disebutnya banyak pihak belum memahami dengan benar, hakikat hukum jinayah yang tujuannya penghukuman dan kemaslahatan yang ingin diwujutkan dengan penegakan hukum jinayah.”Hukum Jinayah merupakan jalan utama untuk melindungi masyarakat Aceh dari berbagai perbuatan maksiat yang melanggar ajaran Allah SWT dan Rasullullah SAW sebagaimana yang tertera dalam Alquran dan Al Hadish,” tutur Kasatpol PP dan WH Kabupaten Bireuen saat itu.

Chairullah menambakan, guna mengoptimalkan sosialisasi Qanun ini , pihaknya juga melakukan sosialisasi di lokasi wisata atau tempat umum lainnya.

Dalam kesempatan itu, Camat Jeumpa, Ery Seprinaldi mengemukakan masih banyak warga masyarakat banyak yang belum mengerti tentang hakikat dari pada hukum jinayah. Maka, dengan adanya sosialisiasi yang dilaksanakan Satpol PP dan WH Kabupaten Bireuen, tentunya menjadi ajang untuk dapat memahami tentang hukum jinayah.Ery Seprinaldi

Pihaknya, juga mengapresiasi Kasatpol PP dan WH Kabupaten Bireuen yang telah menghadirkan acara sosialisasi UU No 6 tahun tahun 2014 tentang jinayat. Betapa tidak, acara ini sebenarnya, sudah lama ditunggu-tunggu dan baru kali ini terlaksana di Kecamatan Jeumpa. Sehinga berulang kali Ia berpesan kepada warganya itu untuk tidak sungkan sungkan bertanya kepada ke dua pemateri tersebut, yang ia sebut sangat mumpuni di bidang tugasnya.”Nyoe Ureng yang ikut menyuson qanun jinayah,” paparnya.

Sebelumnya, Lidiawati, SH dalam laporannya mengatakan, kegiatan Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang qanun jinayah bagi perangkat gampong tahun ini dilaksanakan di 12 kecamatan, sekolah SMU sederajat. “Mengingat sosialisasi qanun jinayah ini, sangatlah penting bagi perangkat gampong, maka untuk pemateri kami hadirkan yang sudah familiar, sederahana dan mudah dipahami saat penyampaian,” sebut Lidiawati, SH yang juga Kabid Perudang undangan Satpol PP Dan WH Kabupaten Bireuen.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!