KABAR DARI ACEH

Dewan Berharap Tim Pencabutan Izin PT EMM , Bekerja Tuntaskan Persoalan

Banda Aceh – Aceh Monitor Com(AMC).  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh , Tgk. H. Abdullah Saleh, SH mengharapkan Tim Pencabutan Izin PT. Emas Mineral Murni yang dibentuk Plt. Gubernur Aceh bekerja tuntas.

“Kita berharap tim betul-betul bekerja dan menuntaskan tugas yang dibebankan kepada tim itu. Jangan sampai kesan hanya sebagai pemadan kebakaran saja. Yang dirunkan pada saat terjadi kebakaran, setelah itu diam.

Harapan itu diungkapkan Abdullah Saleh kepada Aceh Monitor Com di gedung DPR Aceh, Rabu (26/6).

Abdullah Saleh atas pembentukan tim ini juga mengapresiasi respon Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah .Tapi dia juga berharap pemerintah tidak Cuma bentuk tim.

“Sebaliknya pemerintah Aceh, pun tidak hanya sekedar membentuk tim tetapi betul-betul menugaskan tim itu menyelesaikan permasalahan yang terkait dengan izin PT EMM ini. Jangan sampai kegagalan menuntaskan persolan ini menimbulkan kekecewaan pada masyarakat kembali dan jangan-jangan sampai terjadi reaksi jilid berikutnya. Sudah sekali, kan kemaren, nanti ada jilid dua dan tiga lebih parah lagi dan Jilid berikutnya”, tandasnya.

Abdullah Saleh politisi Partai Aceh ini menambahkan, “Apalagi statemen kemaren itu sudah mempertaruhkan jabatannya, kalau tidak dilaksanakan itu dia ( Plt. Gubernur –red) siap mundur”,katanya.

PT. Emas Mineral Murni perusahaan yang bergerak untuk investasi batu bara di Kabupaten Nagan Raya ini, menurut Abdullah, tidak memiliki izin dari pemerintah Aceh. “ Izin itu dikeluarkan secara tambahan tanpa kewenangan, karena kewenangan itu sudah menjadi kewenangan Aceh”, tegas Abdullah.

Berdasarkan UUPA bidang pertambangan umum, urai Abdullah Saleh, sebenarnya bukan pertambangaun umum saja termasuk Migas. Migas itu ada yang dikelola bersama, jadi untuk PT.Migas Aceh itu untuk dikelola bersama. Sedangkan pertambangan umum mineral dan batu bara ini memang kewenangan Aceh sepenuhnya mengelolanya. Kewenangan pemerintah sesuai dengan tingkatan jenjang. Yang dimaksud kewenangan, yang memberi izin.

“Oh. Katanya ada rekomendasi dari Aceh. Rekomendasi itu bukan kewenangan yang memberi izin. Rekomendasi itu bisa saja masyarakat, dan bermacam pihak memberi dukungan berupa rekomendasi” jelasnya.

“Tapi yang mengeluarkan izin, yang memiliki otoritas. Di otoritas itu bukan pusat, tetapi Aceh”, tegas Ketua Banleg DPRA ini dan politisi empat periode di DPRA” tambahnya lagi.

Jadi pada yang mengeluarkan rekomendasi itu ada persyaratan yang harus dipenuhi termasuk kepada Aceh apa, harus jelas disana, ada kontrak. Ini bentuk yang tidak konsisten, ulasnya.

Dikatakannya, memang saat ini PT.EMM sudah tidak beroperasi, Cuma kan tidak boleh juga terkatung-katung harus tuntas, kan. Apa lagi sudah bentuk tim lagi, kan. Langkah lain juga bisa dilakukan digungat ke PTUN.

Pemerintah Aceh mengungat pemerintah pusat dalam hal ini Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). BKPM ini sebagai institusi pemerintah pusat. Minta supaya dibatalkan izin itu dengan alasan tanpa kewenangan. Tanpa gugatan juga Izin bisa dicabut, tapi harus BKPM sendiri lewat koordinasi, ujarnya.

Sebenarnya, papar Abdullah, beberapa waktu yang lalu, Plt. Gubernur Aceh sudah menemui Menteri ESDM minta dukungan untuk pencabutan izin itu, dia sudah laporkan permasalahan.

Di media massa kita juga sempat mengikuti bahwasanya, Menteri ESDM juga mendukung. “Tetapi apakah memang nantinya ya selesai lewat koordinasi atau sampai tidak selesai. Kalau tidak selesai, bisa ditempuh langkah hukum” tutupnya. (Kas)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!