Banda Aceh-Aceh Monitor Com.Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) sangat mudah ditemui di Kota Banda Aceh.Seperti pengemis, anak gelandangan dan pemulung termasuk dari kalangan anak-anak
Ada beberapa regulasi dalam menangani PMKS diantaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Fakir Miskin.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosal. Peraturan Menteri Sosial Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial.
Wakil Ketua Komisi A Dprk Banda Aceh Ismawardi menjelaskan, para camat dan Keuchik diharapkan ikut proaktif dalam menangani persoalan PMKS, karena ini merupakan bagian dari wewenang dan tugas camat dan Keuchik dalam hubungan kemasyarakatan.
“Camat dan Keuchik harus proaktif juga menangani permasalahan ini, mengurus masyarakatnya dan langsung dikawal ” sebut politisi Partai PAN ini.Senin 09/10/17.
Menurutnya Kalau ditemukan PMKS yang berasal dari luar Banda Aceh maka harus masuk panti sosial untuk dibina dan akan diurus pemulangan ke daerah asal, jadi harus masuk panti, sedangkan yang berasal dari wilayah Banda Aceh akan dikembalikan wilayahnya masing-masing untuk kemudian mendapatkan pembinaan.
“Kami mendesak Walikota dalam hal ini Dinas Sosial Kota Banda Aceh harus serius melakukan langkah langkah strategi dalam menangani PMKS yang telah banyak menjamur di Kota Banda Aceh, Banda Aceh bukan lahan pengemis tutup Ismawardi.(van)
