Laporan : Subjariadi
Banda Aceh – Aceh Monitor com. Pemandangan sembraut dan tidak enak dipandang mata hari terjadi di Jalan Teuku Umar Banda Aceh. Dimana pohon Jalan Teuku Umar di penuhi dengan umbul – umbul ) spanduk kegiatan di Taman Budaya Banda Aceh , 25/10/22.
Padahal pemerintah kota Banda Aceh telah melarang beberapa tempat pemasangan spanduk/reklame yang dilarang sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame, diantaranya, pemasangan lampu jalan, pagar taman dan memaku spanduk/reklame di pohon-pohon.

Entah tidak tahu akan peraturan tersebut atau malah pura – pura tidak tahu , pemandangan hari ini di Teuku Umar penuh semarak dengan adanya umbul umbul tersebut.Dari Pantauan Aceh Monitor com. Pemasangan umbul – umbul tersebut dilakukan pada pukul 15: 20 Wib
