POLHUKAM

Forkab Angkat Bicara Terkait Ini

Banda Aceh – Aceh Monitor Com. Seperti kita ketahui bersama bahwa kekisruhan yang terjadi dalam penetapan APBA Tahun anggaran 2018 dapat dijadikan momentum pembelajaran guna meningkatkan etika politik anggaran bagi anggota DPRA.

Hal itu dikatakan Ketua Umum DPP Forkab Aceh Polem Muda Ahmad Yani dalam relese yang diterima redaksi Senin (05/03/2018).

Polem menilai bahwa gagalnya persetujuan bersama terhadap subtansi APBA antara DPR Aceh dan Gubenur Aceh secara yuridis telah menuntun APBA menuju ke arah Pergub dan ini sesuai dengan petunjuk pasal 20 ayat 6 UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara. Secara sederhana APBA memiliki fungsi stabilitas yang harus menjamin anggaran menjadi alat yang dapat memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

Diungkapkan nya bahwa, Keterlambatan pengesahan anggaran dengan sendirinya mengerus fungsi stabilitas tersebut. Sebagai sebuah produk Politik APBA memang masih memiliki ruang kompromi guna menghindari Pergub, tetapi dari sisi psikologis sebanarnya ini adalah saat yang tepat bagi Pak Irwandi guna mengembalikan fitrah DPRA ke pada fungsinya semula sebagai pengawas APBA.

Menurut nya, Perangai anggota DPRA sangat tidak beretika dalam menggolkan anggaran aspirasi. Mereka tega menyekap APBA dalam ruang irasional dengan mempertaruhkan kesejahteraan rakyat. Ini kan seperti maling kundang yang mendurhakai ibunya.

“DPRA seakan telah mendurhakai rakyat dengan perilaku pemaksaan anggaran yang berakibat pembahasannya menjadi berlarut-larut. Rakyat disuguhkan atraksi kepentingan dimana anggota dewan berlomba memasukkan aspirasi masing-masing kedalam APBA,”.

Polem Muda menjelaskan pemaksaan ini sangat kentara, hilang etika dan bahkan telah meninggalkan prasasti keserakahan yang jejaknya akan dikenamg oleh generasi kedepan.

“Jika APBA tahun 2018 ini tidak dipergubkan maka kita seperti menyerah pada keserakahan dana aspirasi. Padahal dana ini secara terang-terangan diterjemahkan sebagai milik anggota dewan oleh Iskandar Usman AL Falarky anggota Banggar DPRA,” terang Polem

Polem menyebutkan, Secara Filosofis dalam hal anggaran peran dominan anggota dewan itu sebenarnya ada pada fungsi pengawasan. Anggota Dewan harus memberikan rasa aman pada rakyat bahwa APBA itu digunakan tepat sasaran. Sudah satu dekade lebih kita hidup dengan ratusan triliun uang tampa bisa mensejahterakan rakyat yang hanya 5 juta jiwa. Kondisi ini terjadi tampa argumen apapun dari anggota DPRA sebagai pengawas uang rakyat. Jadi kekisruhan penetapan APBA Tahun 2018 ini hendaknya dapat dijadikan sebagai media pembelajaran bagi anggota DPRA guna kembali pada fungsi sebenarnya.

“Kepada Gubenur Aceh bapak Irwandi Yusuf silahkan tandatangani pergub APBA karena rakyat kita telah lama menunggu. “Ada jutaan jiwa dengan beragam profesi menanti, para honorer, kontrak, anak yatim fakir miskin yang berharap dana bos, para kuli bangunan yang ingin segera dapat kerja,”.

Para Ekonom sepakat bahwa kita masih ekonomi ketok palu, jadi segeralah keluarkan Pergub APBA sebut Polem di penutup. (Rel)

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!