BIREUEN-Aceh Monitor Com. Dalam rapat umum yang di gelar perangkat Desa Gampong Pulokiton, jumat malam (31/3/2017) Sekretaris Desa Agus Irwanto dihadapan masyarakat yang hadir menjelaskan tentang penggunaan anggaran dengan jumlah Rp.30.000.000 diperuntukkan sebagai bayaran fee dari dua bantuan yang masuk ke Gampong Pulokiton diantaranya, bantuan Aspirasi salah satu partai, serta kepengurusan bantuan seperangkat alat sound system lengkap dengan tenda dari Provinsi di tahun 2015.
Hal tersebut spontan mengundang pertanyaan dari warga yang menentang apa yang disampaikan oleh Sekdes pria bertubuh kekar itu, Karena menurut sepengetahuan warga Dana Desa yang penggunaan dan pengeloannya harus transparan, relevensi, dengan pertanggung jawaban secara jelas seperti diatur undang undang(Qanun, Perbub) yang telah di tetapkan.
Diwaktu yang sama salah satu warga Rizal (30) pada media Aceh Portal .com menjelaskan tindakan yang dilakukan oleh aparatur( perangkat )di desanya itu menjadi barometer akan buruknya implementasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa Gampong Pulokiton saat ini.
“mulai dari tahun 2015 tidak adanya transparansi atau pemberitahuan dari aparatur desa kepada masyarakat tentang apa saja dikerjakan selama adanya bantuan didesa ini , dan ini jelas melanggar ketentuan yang telah di tetapkan terkait penggunaan Dana Desa”pungkasnya
Dan yang yang lebih mengejutkan warga ternyata kasus ini juga menjadi temuan tim audit dari bagian Inspektorat Kabupaten Bireuen ketika mengaudit seluruh penggunaan anggaran dana desa di Gampong PuloKiton (Duta)
