Redaksi.
Banda Aceh – Aceh Monitor com. Ketua Gerakan Muda Aceh (GEMA) Hadi Saputra mendukung penuh usulan Gubernur Aceh Nova Iriansyah,MT untuk memperpanjang keberadaan Bank Konvensional di Aceh sampai 2026.
Hal ini disampaikan Rabu (23 -12-2020) dalam siaran presnya kepada awak media,Hadi berharap DPRA bisa menyetujui usulan dari Gubernur Aceh tersebut.
Menurut ketua Gema Hadi Saputra saat ini sudah berkembang adanya isu tentang pemilik modal menyimpan uangnya di bank luar Provinsi Aceh, dikarenakan di Aceh hanya mempergunakan system Bank Syariah, demikian ucapnya.
Ketua GEMA Aceh Hadi Saputra menyebutkan, seharusnya di Aceh mempergunakan dua model sistem bank yaitu Konvensional dan Syariah yang bertujuan adalah untuk mempercepat kebangkitan ekonomi bagi berbagai bidang usaha yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Aceh.
Hadi mengungkapkan sebaiknya di Aceh itu mempergunakan dua model bank yaitu Syariah dan Konvensial. Sementara itu kalau masyarakatnya sudah siap ke model Bank Syariah, silakan. Demikian dengan masyarakat yang mempercayai bank model konvensial, dia masih tetap dapat mempergunakan layanan bank seperti itu.
Kedua , dua model bank ini adalah upaya untuk kebangkitan ekonomi kearah yang lebih cepat, ekpansif. Karena dari aspek satu model akan terbatas, disebabkan ada potensi high cost dan keterbatasan pihak Bank Syariah kepada nasabah yang sudah mempunyai jaringan bisnis tingkat Nasional.
Hadi menjelaskan nantinya bisa sedikit menghambat ekspansi kredit, high cost ekonomi dan harus melaksanakan Rtgs . Terbatasnya flexible bank garansi , karena perbankkan syariah juga sangat tergantung persentase modal inti. Sehingga, berpengaruh juga ke batas maximun pemberian dana.
Sementaran itu Bank Konvensional cukup kuat batas maksimun pemberian kredit. Disamping ada rencana Menteri BUMN (Badan Usaha Milik Negara) untuk menyatukan bank syariah menjadi satu.
“Sehingga disini terjadi kekurangan pemakaian gedung dan kurang pemakaian tenaga kerja, biaya dan lainya,” demikian cetusnya.
Sedangkan industri keuangan syariah baru berkembang 5 persen. Jadi kalau diterapkan dalam waktu dekat banyak hambatan. Contoh sederhana, deposito di Bank Syariah apakah bisa dikenakan bunga karena nasabah bank di Aceh juga terdapat yang Non muslim dan pengusaha luar yang mengivestasi di Aceh ingin setiap deposito mengharapkan bunganya,Dan itu adanya di Bank Konvensional serta pastinya Pemodal yang mau mendepositokan uangnya, akan memilih bank konvensional.
Bagaimana bila bank konvensional tidak ada di Aceh,mereka akan lebih memilih deposito atau menyimpan uangnya diluar Aceh yang notabene ada Bank konvensionalnya.
“Sementara bagi masyarakat yang juga sudah menyakini Bank Syariah akan membantu perekonomian, juga dapat mempergunakan bank ini dengan baik. Artinya di Aceh itu harus ada dua model bank yaitu konvensional dan Syariah,” tutupnya.
