Banda Aceh – Aceh Monitor Com. Terkait Gugatan yang diajukan oleh DPRA ke Mahkamah Agung tentang APBA 2018 tidak produktif bahkan lebih besar mudharat daripada manfaatnya, karena Pergub APBA setelah ditetapkan oleh Gubernur dalam waktu 7 hari harus dievaluasi oleh menteri.
“Itu bisa dibatalkan oleh menteri apabila bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, melanggar kepentingan umum dan melanggar kesusilaan, ” jelas M. Amin Said, SH, M. Hum Dir. Eksekutif Lembaga Kajian Dan Penguatan Pemerintahan Aceh (LKP2A) Sabtu 05/05/18.
M Amin Said nenjelaskan , DPRA saat ini membawa keranah hukum melalui uji materil ke Mahkamah Agung, akan membawa implikasi hukum yang kontra produktif , karena kalau sudah melalui jalur hukum yang ada hanya menang dan kalah.
“Kalau Gubernur menang maka akan menjadi preseden buruk , kedepan akan terjadi lagi pergub2 APBA, sedangkan apabila DPRA yang menang maka konsekwensi hukum segala transaksi keuangan dan pemerintahan tahun 2018 illegal yang berakibat hukum,” jelasnya.
Menurut Amin Said yang juga pengacara senior di Banda Aceh, sebaiknya DPRA mengurungkan niat untuk menggugat dan fokus saja pada fungsi pengawasan Dewan dalam pelaksanaan APBA tahun 2018, apalagi saat ini sedang dilakukan pelelangan proyek APBA 2018 diawasi saja secara ketat jangan sempat terjadi pelelangan Simbolik atau ecek-ecek, pungkas Amin Said. (Pri)
