POLHUKAM

Pro Kontra Pelaksanaan Hukuman Cambuk di Dalam LAPAS/RUTAN , Dibahas Disini

Banda  Aceh – Aceh Monitor Com.Pusat Studi Ilmu Pemerintahan (PSIP) Universitas Syiah Kuala bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum atau disingkat LKBH FH Unsyiah Kamis/03 Mei 2018)  menyelenggarakan kegiatan DIALOG AKADEMIA di Ruang Balai Senat Rektor Gedung KPA Universitas Syiah Kuala Lt. 2 Darussalam – Banda Aceh.

DIALOG AKADEMIA kali ini mengangkat tema “Pro Kontra Pelaksanaan Hukuman Cambuk di Dalam LAPAS/RUTAN (Suatu Upaya Mencari Solusi dan Mengakhiri Polemik)”.

Kurniawan S, S.H., LL.M menjelaskan tujuan diselenggarakan DIALOG AKADEMIA tersebut , adalah sebagai wujud manifestasi dan dedikasi pengabdian Universitas Syiah Kuala dan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala melalui Pusat Studi Ilmu Pemerintahan (PSIP)  dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Univiversitas Syiah Kuala.

“Sebagai jantung hati rakyat Aceh dalam bentuk memberikan layanan bantuan hukum sekaligus merespon dan memberikan solusi hukum terhadap berbagai polemik hukum yang muncul , baik dalam skala regional maupun skala nasional, “:tegas Kurniawan S, S.H., LL.M selaku Ketua Pusat Studi Ilmu Pemerintahan (PSIP) Unsyiah dan juga sebagai Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Univ. Syiah Kuala.

Ia menambahkan  , Pusat Studi Ilmu Pemerintahan (PSIP) Unsyiah merupakan salah satu pusat studi yang langsung berada di bawah Rektor Universitas Syiah Kuala. PSIP Unsyiah selama ini aktif melakukan analisa kebijakan dan hukum terhadap berbagai polemik yang muncul baik dalam skala nasional maupun regional Aceh , sekakigus memberikan rekomendasi kebijakan dan hukum sebagai solusi penyelesaiannya, lanjut Kurniawan.

Adapun Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Unsyiah merupakan suatu Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang langsung berada di bawah Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.

Sebagai Organisasi Bantuan Hukum (OBH) berbasis Kampus, LKBH FH Unsyiah memberikan beberapa jenis layanan diantaranya yaitu : Konsultasi Hukum, Bantuan Hukum, Pelatihan Keterampilan Hukum.

Kurniawan menambahkan , dalam melaksanakan layanan konsultasi dan bantuan hukum tersebut,  LKBH FH Universitas Syiah Kuala melakukan dalam bentuk Bedah Kasus, Seminar/Diskusi Publik/Workshop/Dialog, dan lainnya.

Dalam kegiatan DIALOG AKADEMIA kali ini, Pusat Studi Ilmu Pemerintahan (PSIP) Universitas Syiah Kuala bekerjasama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala menghadirkan 7 (tujuh) orang Narasumber Pemancing yang mewakili kelembagaannya masing-masing.

Sementara itu , Wakil Rektor III Universitas Syiah Kuala (Bidang Kemahasiswaan) yang membuka kegiatan ini Dr. Alfiansyah Yuliannur, BA.Dalam Sambutannya, mengatakan “Kegiatan DIALOG AKADEMIA ini menjadi strategis dan bermanfaat tidak hanya bagi Insan Kampus melainkan juga bagi jajaran Pemerintahan Aceh (Legislatif – DPR Aceh dan Eksekutif – Gubernur Aceh) dalam upaya mencari solusi sekaligus mengakhiri polemik , terkait pemindahan pelaksanaan hukuman cambuk ke Dalam LAPAS/RUTAN sebagaimana yang diatur dalam peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 5 Tahun 2018.

Dalam kesempatan tersebut salah satu narasumber , Prof. DR. Rusydi Ali Muhammad, S.H mengatakan bahwa, Pelaksanaan Uqubat Cambuk yang dilaksanakan selama ini di Halaman Mesjid lebih banyak mudarat daripada manfaat.

“Pelaksanaan eksekusi Uqubat Cambuk di halaman Masjid yang dilakukan selama ini ,membuka akses sangat luas disaksikan bagi yang tidak layak menyaksikannya seperti anak-anak serta pengabadian dalam bentuk rekaman video mauoun foto”, tegas Rusydi Ali Muhammad.

Sementara itu . H. Muharuddin (Ketua DPR Aceh) yang diwakili oleh Musannif (Wakil Ketua Komisi VII DPR Aceh) mengatakan , Ketentuan mengenai tempat pelaksanaan Uqubat cambuk yang berlaku di Aceh saat ini pada hakikatnya sudah diatur jauh hari sebelumnya dalam Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat yaitu “dilaksanakan di tempat terbuka dan dapat disaksikan oleh para hadirin”.

Beliau melanjutkan , bilamana Pemerintah Aceh berpendapat  perlu dilakukannya pemindahan pelaksanaan Uqubat cambuk dari yang semula dilakukan “di tempat terbuka” dipindahkan “ke dalam LAPAS/RUTAN dengan berbagai pertimbangan dan alasan apapun, maka seyogyanya hal tersebut masihlah merupakan materi muatan Qanun Aceh bukan kewenangan jenis produk hukum berupa Pergub, tegas Musannif.

“Dengan demikian konsekuensi yuridisnya adalah rencana pemindahan pelaksanaan Uqubat cambuk ke dalam LAPAS/RUTAN oleh Gubernur Aceh diwajibkan dibahas bersama , serta wajib mendapat persetujuan bersama antara Legislatif (DPR Aceh) dengan Eksekutif (Gubernur Aceh)”, lanjut Musannif.

Selanjutnya DR.H. Munawar A. Djalil, MA (Kepala Dinas Syari’at Islam Aceh) yang diwakili oleh DR. Syukri Muhammad Yusuf, LC.,  MA berpendapat , Dinas Syari’at Islam Aceh sebagai satuan kerja tekhnis di lingkungan Setda Aceh bekerjasama dengan lintas satuan kerja tekhnis lainnya yang terkait di lingkungan Setda Aceh diantaranya Mahkamah Syar’iyyah berkomitmen untuk memperbaiki tata laksana Uqubat cambuk  berdasarkan saran dan masukan dari berbagai unsur termasuk dengan menindahkan pelaksanaan Uqubat cambuk ke dalam LAPAS/RUTAN sebagaimana yang diatur dalam Pergub Aceh No. 5 Tahun 2018.

Menurutnya ,  pemindahan pelaksanaan uqubat cambuk ke dalam LAPAS/RUTAN tidaklah bermakna bahwa Pemerintah Aceh berusaha untuk mendistorsi pelaksanaan syari’at Islam di Aceh”,  tegas beliau.

Adapun para Narasumber Kunci tersebut yaitu Prof. Dr. Muslim Ibrahim, MA (Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. Ketua MPU Aceh tidak berhadir dan juga tidak mengirimkan perwakilan.

Prof. Dr. Rusydi Ali Muhammad, S.H (Guru Besar UIN Ar Raniry) , Drs. Tgk. H. M. Daud Hasbi,  M. ag (Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Dayah Inshafuddin), Prof. DR. Hasbi Amiruddin, MA (wakil Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia Orwil Aceh) , Tgk. H. Muharuddin (Ketua DPRA) dalam hal ini diwakili oleh Bapak Musannif,  S.E (wakil Ketua Komisi VII DPR Aceh), DR. H. Munawar A. Djalil, MA (Kepala Dinas Syari’at Islam Aceh) yang diwakili oleh DR. Syukri Muhammad Yusuf, LC., MA ,DR. M. Din, S.H., M.H (Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Univ. Syiah Kuala)

Kegiatan DIALOG AKADEMIA tersebut juga dihadiri oleh berbagai unsur keterwakilan  diantaranya beberapa Perwakilan dari KEJATI Aceh, Perwakilan POLDA Aceh, Perwakilan KODAM Iskandar Muda, Perwakilan Kanwil KUMHAM – Aceh, Perwakilan KESBANGPOL Aceh, P2TP2A Aceh (DP3A), Perwakilan YARA, Perwakilan Dayah Inshafuddin, Perwakilan beberapa Ormas dan Mahasiswa. (Rel/pri)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!