Redaksi
Banda Aceh – Aceh Monitor com.”Masak di tanah kita sendiri, gerakan koperasi harus dibongkar?” Kalimat itu meluncur keras dari Ketua Dekopinwil Aceh, Syarkawi Yuzan, S.H., Jumat (25/9/2026). Ia tak bisa lagi diam. Polemik Kantor Dekopinwil Aceh yang tiba-tiba diminta kosong dalam 5 hari memaksanya buka suara dan membongkar sejarah panjang yang selama ini terpendam.
Bukan sejarah biasa. Ini tentang 14 hektare tanah di Lampineung, Banda Aceh, yang dibeli patungan dari keringat gerakan koperasi se-Aceh.
“Tanah itu dibeli oleh gerakan koperasi, luasnya lebih kurang 14 hektare. Semua masyarakat yang punya tanah dibebaskan oleh gerakan koperasi termasuk bangunan dan segala macamnya,” ungkap Syarkawi.
Tanah itu dibeli dari warga satu per satu. Uangnya dari Koperasi Kopra, Puskud Aceh, Koperasi Polisi, Koperasi TNI AD, dan koperasi primer lainnya di Aceh. Bukan dari APBA, bukan hibah pemerintah.
Namun karena ada aturan, tanah itu kemudian disertifikatkan atas nama Kementerian Koperasi, lalu setelah otonomi khusus beralih menjadi milik Pemerintah Aceh. Tersisa kini sekitar 4 hektare setelah sebagian dipakai untuk STM, SMEA, APDN, Kanwil Koperasi.
Tapi luka lama menganga lagi ketika kantor di sebelah Stadion Lampineung itu diminta bongkar untuk Gedung Dharma Wanita.
Koperasi se-Aceh berontak. Surat protes bahkan sampai ke meja Presiden. Persoalan akhirnya diselesaikan di Kantor Gubernur Aceh pada 2015. Rapat dipimpin Sekda Aceh Darmawan, dihadiri Kadis Koperasi Mulyadi, Biro Pembangunan, Dinas Kimpraswil, Dinas Perdagangan. Hasilnya jelas: Tukar Guling.
Kantor lama boleh dibongkar, tapi pemerintah wajib membangunkan kantor baru. MoU diteken. Pasal 9 MoU menegaskan perjanjian tidak bisa diakhiri sepihak, bahkan jika pejabat meninggal atau ganti jabatan.
APBA 2016 pun mengucur. Gedung baru di komplek Dinas Koperasi & UKM Aceh dibangun. Pada 13 Februari 2017, Gubernur Aceh dr. Zaini Abdullah (Abu Doto) meresmikannya di hadapan 1.000 undangan dari seluruh Aceh. Sejak itu gedung itu menjadi rumah besar gerakan koperasi.
Sebuah surat bernomor 000.02/579/2026 datang. Isinya: Dekopinwil Aceh diminta mengosongkan kantor dalam 5 hari. “Kan kaget. Dikasih waktu 5 hari. Padahal jelas di surat perjanjian atas nama Dekopinwil Aceh,” tegas Syarkawi.
Ia mencoba tabayun. Surat audiensi dilayangkan. Kepala Dinas Koperasi & UKM Aceh menolak bertemu. Hanya sekretaris yang datang seorang diri.
Beruntung, dalam pertemuan itu suasana mencair. Sekretaris dinas menyarankan satu jalan: ajukan permohonan hibah kepada Gubernur Aceh, dengan mengacu Pasal 12 MoU yang menyebut hal-hal yang belum diatur akan disepakati kemudian.
“Kita ini mitra pemerintah, kita tidak mungkin menempuh dengan hal-hal yang sifatnya anarkis. Walaupun nantinya endingnya harus kita tempuh dengan jalur hukum. Mudah-mudahan dengan audiensi nantinya ada solusinya,” pungkas Syarkawi.
Di ujung ceritanya, satu pertanyaan besar menggantung: Jika tanah itu dibeli dari patungan koperasi, pantaskah kini sang pemilik diusir dari rumahnya sendiri hanya dalam 5 hari?.

