Redaksi
Banda Aceh – Aceh Monitor com. Dampak dari polemik pengosongan Kantor Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Aceh oleh Dinas Koperasi dan UKM Aceh mulai dirasakan langsung oleh pelaku UMKM.
Ketua Koperasi Pemasaran Karya UMKM Aceh Mandiri, Ibu Dra. Zulhafah M., BA, meminta agar kantor Dekopinwil segera dikembalikan. Pasalnya, selama ini koperasinya juga ikut berkantor dan beraktivitas di salah satu ruangan di Gedung Dekopinwil Aceh tersebut.
“Kami meminta agar segera mengembalikan kantor Dekopinwil, karena selama ini kami Koperasi Pemasaran Karya UMKM Aceh Mandiri juga berkantor di sana. Kami sekarang kehilangan kantor, dimana lagi kami melakukan pertemuan rutin mingguan dan bulanan,” ujar Dra. Zulhafah M., BA dengan nada kecewa di Banda Aceh, Senin 28/09/26.
Dra. Zulhafah menjelaskan, Koperasi Pemasaran Karya UMKM Aceh Mandiri adalah koperasi yang beranggotakan pengusaha UMKM se-Aceh. Gedung Dekopinwil selama ini menjadi rumah besar bagi mereka untuk berkonsolidasi, memamerkan produk, dan melakukan pertemuan rutin.
“Dinas harusnya membantu kami bukan menghancurkan kami. Kami sangat kecewa dengan Dinas sekarang, bukan membantu kami malah kami kehilangan kantor,” tegasnya.
Ia menceritakan, selama ini Dekopinwil Aceh selalu membantu dan mengizinkan salah satu ruangan untuk kegiatan koperasinya tanpa pernah mempersulit.
“Selama ini DEKOPINWIL selalu membantu kami dan mengizinkan salah satu ruangan untuk kegiatan kami. Kini dengan adanya Surat Dinas Koperasi dan UKM Aceh Nomor 000.02/579/2026 tertanggal 27 Juli 2026 tentang pengembalian bangunan dan aset Dekopinwil, kami yang UMKM ini yang jadi korban. Kami terusir,” ungkapnya.
Dampaknya, puluhan pengusaha UMKM anggota koperasi kini kebingungan mencari tempat pertemuan rutin mingguan dan bulanan yang selama ini gratis dan difasilitasi Dekopinwil.
Di akhir pernyataannya, Dra. Zulhafah memohon langsung kepada Gubernur Aceh untuk turun tangan.
“Pak Gubernur bantu kami, jangan biarkan koperasi hancur di Aceh. Selamatkan DEKOPINWIL, selamatkan koperasi. Kalau Dekopinwil hancur, UMKM Aceh juga akan hancur,” pungkas Dra. Zulhafah M., BA.
Seperti diketahui, Surat Nomor 000.02/579/2026 tersebut dinilai gerakan koperasi sebagai bentuk pengingkaran MoU sejarah yang lahir di era alm Prof. Dr. Syamsuddin Mahmud dan alm Prof. Dr. Dayan Dawood, yang gedung lamanya di samping Stadion H. Dimurthala Lampineung dibangun secara gotong royong dari uang patungan Koperasi Kopra, Puskud Aceh, Koperasi Polisi, Koperasi TNI AD dan koperasi primer lainnya.
