KABAR DARI ACEH

Iklim Properti Semakin Sulit , Apersi Angkat Bicara

Banda Aceh – Aceh Monitor Com (AMC). Kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat menerbitkan Permen nomor 10/PRT/M/2019 tentang kriteria MBR dan persyaratan kemudahan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan Permen nomor 11/PRT/M/2019 tentang sistem perjanjian pendahuluan jual beli rumah, pengesahan oleh menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat tanggal 1 juli 2019.

Kondisi pemenuhan kouta belum selesai teratasi pemerintah pusat melalui kementerian PUPERA telah menerbit peraturan terbaru disatu sisi mengutungkan untuk jaminan bagi konsumen atau debitur rumah tetapi tidak untuk pengembang.

Terkait hal tersebut , Ketum Dpp Apersi ,  Junaidi Abdillah,SE., MM , mengatakan peraturan yang dibuat lebih mengarah keberpihakan kepengusahaan besar.

“Pengusahaan kecil dengan permen tersebut menjadi sulit untuk berkembang dan diharapkan pemerintah untuk meninjau kembali Permen tersebut karena iklim usaha properti ini semakin sulit dengan peraturan tersebut ” ujarnya , kamis 15 Agustus 2019.

Sementara itu ketua Apersi Aceh , Afwal Winardy, menyambut baik Permen terbaru untuk memudahkan konsumen memiliki rumah , karena KPR  atau PKR  bisa melalui skema subsidi dan komersil , dimana uang muka 10% suku bunga pertahun 12%.

“Karena akan memudahkan pengembang untuk membangunan rumah dengan uang muka tersebut. Hanya saja untuk pengembang seperti hak-hak pengembang tidak menjadi perhatian pemerintah yang telah berupaya membantu merumahkan masyarakat MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) ” jelasnya.

Ia menambahkan ,  dimana pengembang dengan keluarnya Permen Pupera nomor 11 tahun 2019 , tidak Nampak keberpihakkan kepengusaha kecil di Aceh karena pengembang belum ada benar-benar siap seperti pengusaha properti dikota besar.

Afwal juga meminta kepada pemerintah pusat yaitu Pupera agar aturan ini untuk ditinjau ulang dan pemerintah Aceh diharapkan bisa membantunya melalui badan/dinas terkait.

“Jika dilihat pengembang-pengembang rumah MBR tidak bisa melaksanakan pembangunan rumah murah program pemerintah pusat dan akan memangkas pengusaha kecil serta menenggah untuk menjalani bisnis properti ditambah lagi mungkin perbankkan memperketat pembiyaan konstruksi dan lahan nantinya ” ungkapnya. (Ril)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!